Hukum Google Adsense dalam Perspektif Fiqih Muamalah

hukum google adsense

Pecihitam.org – Google Adsense merupakan sebuah program yang dibuat oleh google, dimana yang menjadi produknya ialah menampilkan iklan. Isi dari iklan dalam Google Adsense biasanya ada yang berbentuk text link atau gambar komersial.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Google Adsense biasanya dipasang atau dimunculkan pada sebuah website atau blog, terkadang juga ada yang memasang berupa search box dan lain sebagainya. Dari situlah kemudian google akan membayar bagi pemasang pada setiap iklan tersebut diklik atau dibuka. Lantas apa hukum google adsense dalam perspektif Islam?

Pada dasarnya hukum google adsense boleh dan sah-sah saja, karena sama dengan iklan pada media offline pada umumnya. Hukum asal dari semua muamalah (bisnis), termasuk adsense, adalah halal sampai terbukti sebaliknya. Dalam kaidah fiqih dikatakan:

الأصل في الأشياء الإباحة حتي يدل الدليل علي التحريم

Artinya: “Hukum asal dalam masalah duniawi atau transaksi bisnis adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (QS Al-Baqarah 2 : 198)

Namun yang menjadi persoalan adalah, terkadang gambar atau iklan yang ditampilkan tidak memperhatikan hukum dan bahkan tidak memiliki aturan. Seperti iklan yang mengandung riba, iklan film tidak mendidik bahkan menampilka iklan perempuan yang menggunakan pakaian fulgar, terkadang lebih parahnya adalah iklan perjudian online.

Baca Juga:  Hukum Berboncengan Dengan Bukan Mahram Dalam Islam

Sehingga hal tersebut seperti sudah melenceng dari aturan Islam dan norma. Seharusnya iklan yang ditampilkan menggunakan aturan yang tepat bahkan semestinya menggunakan batasan usia. Firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 2,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2)

Adapun jika iklan yang ditampilkan disesuaikan dengan isi dari website atau blognya, misal website yang dipasang berhubungan dengan buku, maka iklan yang dipasang juga akan mengiklankan buku maka hal tersebut sah-sah saja dan diperbolehkan.

Sehingga sudah menjadi hal umum yang diketahui sebagian masyarakat apabila ada pengunjung yang membuka blog maupun website yang memasang google adsense, maka pemiliknya akan mendapatkan bayaran dari google.

Dalam riwayat Imam Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Baca Juga:  Dahi Terhalang Rambut saat Sujud bagi Laki-laki, Sahkah Shalatnya?

“Barangsiapa yang mengajak pada petunjuk (kebaikan), maka ia akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengikuti ajakannya dan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun juga. Sebaliknya, barangsiapa yang mengajak pada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang mengikutinya dan tidak mengurangi dosa mereka sedikit pun juga. ” (HR. Muslim).

Dari hadits diatas dijelaskan bahkan ketika ada seseorang mengajak kepada kebaikan maka akan mendapatkan pahal begitupun bagi yang mengikutinya tanpa ada yang berkurang satu sama lain maksudnya tidak ada pembagian pahala.

Begitupun sebaliknya juga ada yang mengajak kepada keburukan maka akan mendapatkan dosa seperti dosa pengikutnya dan tidak ada yang berkurang sedikitpun. Jadi yang dilarang dalam iklan google adsense adalah yang mengandung keburukan atau mengajak kepada keburukan.

Maka dari itu bagi pemasang google adsense lebih baik memastikan terlebih dahulu iklan yang akan ditampilkan bersih dari hal-hal buruk atau haram, karena tidak boleh mengumunkan, mengiklankan atau menyebarkan hal-hal yang menjurus pada kemungkaran.

Pada dasarnya kemungkinan terjadi tranksi riba atau menjurus kepada yang haram secara langsung tidak ada, hanya saja masih ada kemungkinan melakukan kedzaliman baik secara syari’at maupun terhadap orang lain.

Baca Juga:  Niat Puasa Tarwiyah 8 Dzulhijjah

Maksud kedzaliman secara syari’at ialah konten yang terdapat dalam google adsense yang menyimpang atau melenceng dari norma agama, meski tidak semuanya demikian, namun alangkah baiknya lebih berhati-hati.

Adapun jika iklan yang ditampilkan oleh google adsense tidak mengandung iklan yang melenceng bahkan berisi iklan yang mendidik dan bermanfaat, maka tidak ada larangan. Sebab yang tidak diperbolehkan hanya jika dikhawatirkan iklan yang ditayangkan mengandung hal yang mudhlorot atau yang melenceng dan tidak dapat dikontrol. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad).

Semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik