Dahi Terhalang Rambut saat Sujud bagi Laki-laki, Sahkah Shalatnya?

dahi terhalang rambut saat sujud

Pecihitam.org – Salah satu rukun yang paling sakral dalam shalat yaitu bersujud. Sujud adalah posisi terdekat kita dengan Allah Swt. oleh sebab itu, sujud pun tidak boleh asal-asalan, karena ada ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaannya. Ketika sujud seseorang akan merendahkan dirinyaa dengan memposisikan kepalanya berada dibawah, dan dahi secara langsung harus menempel tempat sujud. Lalu bagaimana jika saat sujud dahi terhalang oleh rambut sah atau tidak shalatnya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam ketentuan syara’nya, di perintahkan agar umat islam memperhatikan tujuh anggota tubuh saat bersujud, sebagaimana yang telah di sebutkan dalam hadist berikut:

امرت ان اسجد على سبعة اعظم على الجبهة واشار بيده الى انفه واليدين والركبتين واطراف القدمين

“Aku di perintahkan sujud di atas tujuh anggota tubuh: dahi, dan beliau memberi isyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau, dua (telapak) tangan dan ujung-ujung dua kaki.” (HR. Baihaqi)

Dalam hadist tersebut menjelaskan bahwa tujuh anggota yang perlu di perhatikan ketika bersujud adalah dahi, dua telapak tangan, dua lutut dan dua ujung-ujung kaki. Adapun penyebutan hidung dalam hadist di atas, sebagian ulama kemudian menghukuminya sebagai suatu sunnah ketika melakukan sujud. Karenaa apabila hidung juga termasuk di dalamnya maka menjadi delapan anggota tubuh yang wajib di tempelkan saat bersujud. (Lihat Syekh Abdul Hamid as-Syarwani, Hawasyi as-Syarwani, Juz 2, halaman 75).

Baca Juga:  Berbeda dengan Wajib Haji, Rukun Haji Tidak Bisa Digantikan dengan Apapun

Namun dari ke tujuh anggota tubuh yang penting di perhatikan ketika bersujud, adalah menempelkan dahi, sebagaimana yang di sebutkan Rasulullah SAW dalam hadist berikut:

اذاسجدت فمكن جبهتك

“Ketika kamu sujud tatapkanlah keningmun(di tempat sholat).” (HR. Ibnu Hibban)

Kemudian di jelaskan juga dalam kitab Tufah al-Muhtaj sebagai berikut,
“Batas minimal sujud adalah sebagian dahi menyentuh pada tempat sholat. Hal ini berdasarkan hadist yang shahih.” ( Lihat Syeikh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, Juz 2, hal. 69)

Berdasarkan hadist di atas, di jelaskan bahwa batas minimal sujud adalah menempelkan sebagian dahi yang terbuka dengan tempat sujud. Jadi apabila sebagian dari dahi terhalang oleh rambut, dan menghalanginya menempel langsung dengan tempat sujud, maka sujudnya di anggap tetap benar dan sholatnya tetap sah. Namun, sujud yang seperti ini sebenarnya di hukumi makruh karena yang di anjurkan adalah dahi tetap menempel dengan tempat sujud tanpa adanya penghalang apapun.

Baca Juga:  Inilah Macam-Macam Sujud yang Harus Kita Pahami

Adapun dalam kitab Hawasy as-Syarwani menjelaskan bahwa,
“Di cukupkan ketika bersujud dengan sebagian dahi, walaupun hal itu makruh, di karenakan sujud mencakup terhadap menempelkan sebagian dahi seperti yang di jelaskan dalam kitab Nihayah dan Mughni.” (Lihat Syekh Abdul Hamid as-Syarwani, Hawasyi as-Syarwani, Juz 2, halaman 69)

Berdasarkan penjelasan di atas maka, apabila sebagian rambut yang menutupi atau menghalangi dahi ketika bersujud, tidak bepengaruh terhadap sah nya sholat. Selama rambut yang menutupi dahi tersebut tidak seluruhnya menghalangi dahi untuk menempel dengan tempat sujud.

Hal ini sering sekali terjadi pada kaum laki-laki yang melaksanakan sholat tapi tidak menggunakan penutup kepala (kopyah, peci) dan memiliki bagian rambut yang panjang (poni) sehingga ketika sujud akan menghalang dahi-nya menempel dengan tempat sujud.

Jadi, hukum dahi yang terhalang rambut saat sujud tetap sah shalatnya, apabila rambut atau poni tersebut tidak keseluruhan menghalangi dahi, dan masih ada sebagian dahi yang terbuka dan tetap menenmpel dengan tempat sujud. Namun hal demikian dikatakan makruh karena anjurannya seluruh dahi harus menempel tempat sujud.

Baca Juga:  Hadis Tentang Perintah, Rukun Shalat dan Tata Caranya

Namun jika rambut tersebut cukup lebat dan menutupi seluruh dahi maka sujud dan shalatnya dikatakan tidak sah. Jadi bagi para laki-laki wajib berhati-hati ketika mempunyai rambut yang panjang dan sebaiknya menggunakan penutup kepala atau peci ketika shalat. Demikian penjelasan tentang hukum dahi yang terhalang oleh rambut saat sujud, semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik