Inilah Penjelasan Mengenai Membaca Al-Fatihah Sebagai Rukun Shalat Keempat

Inilah Penjelasan Mengenai Membaca Al-Fatihah Sebagai Rukun Shalat Keempat

Pecihitam.org – Tulisan ini merupakan lanjutan dari artikel-artikel sebelumnya yang mengetengahkan tema tentang rukun shalat. Tulisan kali ini akan menjelaskan mengenai membaca Surat Al-Fatihah Sebagai rukun shalat yang keempat. Tulisan ini terbagi menjadi dua bagian.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pertama, mengetengahkan perbedaan ulama mengenai hukum membaca Al-Fatihah dalam shalat.

Kedua, membahas tentang apakah makmum wajib membaca Surat al-Fatihah ataukah tidak, karena bacaan makmum ditanggung oleh imamnya?

Hukum Membaca Surat Al-Fatihah dalam Shalat

Mengenai ini, para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama dari kalangan Syafiiyah, Malikiyah Hanabilah berpendapat bahwa membaca al-Fatihah merupakan rukun yang dengannya bergantung sahnya shalat.

Maka menurut pendapat ini, bila seseorang tidak membaca Al-Fatihah, padahal ia mampu membacanya, shalatnya tidak sah.

Mereka berpegangan pada hadis riwayat Ubadah bin Shamit yanh kemudian diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Surat al-Fatihah. (HR. Bukhari)

Juga daru hadis riwayat Abu Hurairah yang diriwayatkan Imam Muslim berikut

مَنْ صَلَّى صَلَاةً، لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ، فَهِيَ خِدَاجٌ– ثَلاَثًا – غَيْرُ تَمَامٍ.

Barangsiapa yang shalat lalu tidak membaca Ummul Qur’an, maka shalatnya kurang—beliau mengulanginya tiga kali—tidak sempurna. (HR. Imam Muslim)

Dua hadis tersebut ditenggarai sebagai dalil kuat bagi mereka yang menunjukkan akan kewajiban membaca surat al-Fatihah dalam shalat.

Sementara itu, dalam Madzhab Hanafi dan juga ini dipilih oleh Imam Sufyan Ats-Tasauri yang menyatakan akan sahnya shalat tanpa bacaan al-Fatihah, tetapi kurang afdhal.

Baca Juga:  Hadis Tentang Perintah, Rukun Shalat dan Tata Caranya

Ini karena dalam hemat mereka, yang wajib adalah membaca surat atau ayat Al-Qur’an; minimal tiga ayat pendek atau satu ayat panjang. Mereka berpedoman pada ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi.

Ayat Al-Qur’an tersebut adalah firman Allah subhanahu wata’ala dalam Surat al-Muzammil


فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

Maka bacalah apa yang mudah dari (ayat-ayat) Al-Qur’an. (QS. Muzammil ayat 20)

Menurut mereka, ayat ini menunjukkan bahwa yang diwajibkan adalah membaca apa saja yang mudah dari ayat-ayat Al-Qur’an, tanpa menyebutkan ayat atau surat tertentu.

Sedangkan hadis dimaksud adalah sabda Rasul shalallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan Imam Bukhari berikut:


إِذَاقُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ


Apabila kamu mau mendirikan shalat, maka ertakbirlah. Kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari (ayat-ayat) Al-Qur’an. (HR Bukhari)

Berdasarkan dua pendapat berbeda di atas tersebut, kami menilai pendapat mayoritas ulama yang menegaskan kewajiban membaca Surat al-Fatihah dalam shalat merupakan pendapat yang sangat kuat.

Sebab, komitmen Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya untuk senantiasa membaca al-Fatihah, baik dalam shalat wajib atau shalat sunnah, merupakan dalil bahwa shalat tidak sah tanpa bacaan al-Fatihah.

Ini sebagaimana disebutkan Oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Bulughul Maram-nya.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِنَا  فَيَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ – فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ – بِفَاتِحَةِ اَلْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ أَحْيَانًا وَيُطَوِّلُ الرَّكْعَةَ الأُولَى  وَيَقْرَأُ فِي الأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ اَلْكِتَابِ

Baca Juga:  Penting! Inilah Penjelasan Tentang I'tidal yang Harus Dipahami

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam selalu shalat bersama kami, pada dua rakaat pertama dalam shalat Dzuhur dan Ashar beliau membaca al-Fatihah dan dua surat, dan kadangkala memperdengarkan kepada kami bacaan ayatnya. Beliau memperpanjang rakaat pertama dan hanya membaca al-fatihah dalam dua rakaat terakhir.

Hukum Membaca Al-Fatihah Bagi Makmum

Tentang poin kedua ini, jawabnya tafshil. Jika makmum mendapati imamnya dalam keadaan ruku’ maka bacaan al-Fatihahnya ditanggung oleh imamnya. Para ulama sepakat, tidak ada perbedaan pendapat tentang ini.

Jika makmum mendapati imam dalam keadaan berdiri, maka dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Setidaknya ada tiga pendapat tentang ini.

Pertama, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad menyatakan kewajiban membaca al-Fatihah bagi makmum, baik dalam shalat sirriyyah (shalat yang bacaannya dilirihkan), atau dalam shalat jahriyyah (shalat yang bacaannya dikeraskan).

Mereka berpegangan pada hadis riwayat Imam Bukhari yang telah disebutkan sebelumnya

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Surat al-Fatihah.

Redaksi hadits di atas bersifat umum, sehingga mencakup imam dan makmum, serta shalat sirriyyah dan jahriyyah.

Kedua, menurut Imam Malik, makmum wajib membaca al-Fatihah pada shalat sirriyyah saja, tidak pada shalat jahriyyah.

Terkait ini, beliau berpedoman pada hadis di atas. Sedangkan terkait larangan membacanya pada shalat jahriyyah, beliau berpegangan pada firman Allah SWT dalam Surat Al-A’raf berikut

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Baca Juga:  Sholat Taubat: Penjelasan Tentang Dalil, Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan yang Tepat

Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. (QS. Al-A’raf ayat 204)

Ayat ini memerintahkan kita untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Artinya, makmum juga diperintahkan untuk mendengarkan bacaan imam dalam shalat jahriyyah.

Ketiga, menurut Imam Abu Hanifah, makmum tidak perlu membaca al-Fatihah, baik dalam shalat jahriyyah maupun shalat sirriyyah.

Beliau berpedoman pada firman Allah dalam surat al-A’raf ayat 204 di atas, di mana ayat tersebut memerintahkan kita untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an.

Selain itu, beliau juga menguatkan pendapatnya dengan berpedoman pada hadis riwayat Abu Hurairah, Rasul shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا، وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوْا

Sesungguhnya dijadikannya imam itu adalah untuk diikuti. Apabila ia bertakbir maka takbirlah dan jika ia membaca (ayat Al-Qur’an) maka diamlah. (HR. Ibnu Abi Syaibah).

Demikian tulisan tentang membaca Al-Fatihah sebagai rukun shalat yang keempat. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *