Tata Cara Shalat Duduk Dalam Beberapa Hadis Nabi

Tata Cara Shalat Duduk Dalam Beberapa Hadis Nabi

PeciHitam.org – Mengerjakan shalat dengan berdiri merupakan salah satu rukun shalat. Bagi siapapun yang mampu berdiri ketika shalat, maka diwajibkan untuknya berdiri. Namun jika ada suatu hal yang menghalangi (udzur) maka dapat dikenakan rukhsah (keringanan). Karena di dalam Islam tidak serta merta memberatkan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Orang-orang yang mendapatkan keringanan jika tidak mampu berdiri dapat mengerjakan shalatnya dengan duduk. Untuk itu, penulis disini akan membahas tentang bagaimana tata cara shalat duduk untuk memudahkan pembaca.

Jika tidak mampu duduk, maka berbaring. Jika masih tidak mampu dengan berbaring, maka dengan isyarat (kecipan mata). Di antara orang yang mendapat keringanan untuk melaksanakan shalat duduk, yaitu orang yang cacat, sakit, jika berdiri dikhawatirkan akan menjadikan penyakitnya lebih parah, dsb.

Pernah suatu ketika nabi ditanya oleh sahabat karena ia tidak mampu berdiri saat shalat disebabkan suatu hal. Nabi kemudian menganjurkan duduk, jika tidak bisa duduk, ia dianjurkan untuk berbaring. Seperti hadis dari Imron bin Hushain r.a., berkata, “Saya pernah kena wasir, maka saya bertanya kepada Nabi, Nabi saw bersabda:

Baca Juga:  Ada Banyak Hal yang Menjadi Alasan Melaksanakan Tayammum, Apa Saja?

 صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak bisa maka duduklah, dan jika tidak bisa maka shalat dengan berbaring”.

Imam An Nawawi menyebutkan bahwa hal tersebut sudah menjadi ijma’ umat Islam bahwa bagi siapa saja yang tidak mampu berdiri untuk melaksanakan shalat fardhu maka dilakukan dengan duduk dan tidak perlu mengulanginya lagi. Pahalanya tidak berkurang dari pahala shalat dengan berdiri; karena dia memiliki udzur (alasan yang dibenarkan), sebagaimana telah diriwayatkan dalam Shahih Bukhori bahwa Rasulullah saw bersabda:

إذا مرض العبد أو سافر كتب له ما كان يعمل صحيحا مقيما

“Jika seorang hamba sedang sakit atau bepergian maka tetap dituliskan (pahala) baginya seperti halnya yang ia lakukan dalam keadaan sehat dan bermukim”.

Posisi duduknya kedua telapak kaki diletakkan di bawah paha, semua betis dan paha kanan kirinya terlihat, posisi seperti ini sering kita temui ketika duduk tahiyyat awal. Posisi duduk seperti ini dinamakan duduk tarabbu’. Posisi semacam ini hukumnya sunnah. ‘Aisyah berkata:

Baca Juga:  Sholat Belum Selesai Tapi Sudah Adzan (Waktu Shalat Lain Sudah Masuk), Apa Sikap Kita?

رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يصلي متربعا

“Saya telah melihat Nabi saw melaksanakan shalat dengan duduk tarabbu’.”

Posisi duduk seperti ini dinilai dapat menjadi nyaman, dan lebih tenang dibandingkan duduk iftirasy. Sehingga kekhusukan dalam shalat masih bisa didaaptkan. Hal ini juga bertujuan untuk membdakan antara duduk untuk berdiri dan duduk untuk gerakan shalat lainnya.

Karena dengan duduk tarabbu’ biasanya lebih tenang, lebih nyaman dari pada duduk iftirasy.  Sebagaimana diketahui bahwa berdiri membutuhkan bacaan yang panjang, lebih panjang dari:

 رب اغفر لي وارحمني 

“Ya Allah, ampunilah dan kasihanilah aku”.

Oleh karena itu, duduk tarabbu’ lebih utama, manfaat lainnya adalah untuk membedakan antara duduk untuk berdiri dan duduk untuk gerakan lainnya; karena kalau kami katakan duduk iftirasy untuk gerakan berdiri, maka tidak ada bedanya antara duduk untuk gerakan duduk dan duduk yang menjadi ganti dari berdiri.

Jika dalam kondisi ruku’, sebagian ulama mengatakan: “Agar dengan duduk iftiradsy”. Yang benar adalah agar duduk dengan tarabbu’; karena orang yang sedang ruku’ dia bertumpu pada kedua betis dan pahanya, tidak ada perubahan kecuali dengan menekuk punggungnya saja, maka pendapat kami: “(Jika diganti dengan duduk) maka tetap dengan duduk tarabbu’ pada saat ruku’, inilah yang benar dalam masalah ini”. (Asy Syarhul Mumti’: 4/461)

Baca Juga:  Berwudhu Dengan Air Banjir yang Keruh? Begini Cara Menghukuminya

Begitulah tata cara shalat duduk seperti yang dianjurkan Nabi Muhammad dalam beberapa riwayat hadis yang ada.

Mohammad Mufid Muwaffaq