Hukum Memperbaharui Nikah, Bagaimanakah Pendapat Ulama? Mari Temukan Jawabannya

Hukum Memperbaharui Nikah, Bagaimanakah Pendapat Ulama

Pecihitam.org – Dengan tujuan untuk mendapatkan suasana hati yang baru dan membangun kembali kemesraan, kadang pasangan suami isteri melakukan akad nikah kembali setelah sekian tahun mereka hidup bersama. Bagaimanakah hukum memperbaharui nikah dalam Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mengenai tajdid atau hukum memperbaharui nikah, para ulama silang pendapat. Pendapat pertama merupakan pendapat yang shahih atau kuat dan benar menyatakan boleh.

Selain karena di dalam memperbaharui nikah terdapat unsur tajammul (memperindah) juga terdapat unsur ihtiyath (kehati-hatian dari sepasang suami istri). Sebab, bisa saja terjadi sesuatu yang bisa merusak nikah tanpa mereka sadari, dan memperbaharui nikah bisa menetralisir kemungkinan tersebut.

Penjelasan tentang yang membolehkan hukum memperbaharui nikah ditulis oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj berikut

أَنَّ مُجَرَّدَ مُوَافَقَةِ الزَّوْجِ عَلَى صُورَةِ عَقْدٍ ثَانٍ مَثَلاً لاَ يَكُونُ اعْتِرَافًا بِانْقِضَاءِ الْعِصْمَةِ اْلأُولَى بَلْ وَلاَ كِنَايَةَ فِيهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ إِلَى أَنْ قَالَ وَمَا هُنَا فِي مُجَرَّدِ طَلَبٍ مِنْ الزَّوْجِ لِتَجَمُّلٍ أَوْ احْتِيَاطٍ فَتَأَمَّلْهُ

Sesungguhnya persetujuan murni suami atas akad nikah yang kedua (memperbarui nikah) bukan merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab atas nikah yang pertama, dan juga bukan merupakan kinayah dari pengakuan tadi.

Dan itu jelas ….s/d … sedangkan apa yang dilakukan suami di sini (dalam memperbarui nikah) semata-mata untuk memperindah atau berhati-hati”. Maka, pikirkanlah itu. (Tuhfah al-Muhtaj Juz VII halaman 391)

Baca Juga:  Menurut Syiah, Nikah Mut'ah Adalah Boleh, Begini Pertimbangannya

Pendapat kedua yang merupakan pendapat yang lemah tidak memperkenankan memperbaharui nikah.

Mereka mempermasalahkan karena dalam pandangan mereka, memperbaharui nikah dapat merusak akad nikah yang pertama.

Penjelasan tentang ini, bisa direkam jejaknya dalam kitab Al-Anwar karya Syaikh Yusuf Ardabili berikut

وَلَوْ جَدَّدَ رَجُلٌ نِكَاحَ زَوْجَتِهِ لَزِمَهُ مَهْرٌ آخَرُ ِلأَنَّهُ إِقْرَارٌ بِالْفُرْقَةِ وَيَنْتَقِضُ بِهِ الطَّلاَقُ وَيَحْتَاجُ إِلَى التَّحْلِيْلِ فِى الْمَرَّةِ الثَّالِثَةِ

Jika seorang suami memperbaharui nikah kepada isterinya, maka wajib memberi mahar (mas kawin) karena ia mengakui perceraian dan memperbaharui nikah termasuk mengurangi (hitungan) cerai/talaq. Kalau dilakukan sampai tiga kali, maka diperlukan muhallil”. (Al-Anwar li A’maal al-Abrar Juz II halaman 156)

Para pembaca yang budiman, lebih jelas tentang hukum memperbaharui nikah ini bisa juga dibaca dalam Hasyiyah al-Jamal. Bahkan dalam kitab ini dijelaskan tidak hanya dalam nikah, tapi pada selain nikah (misalnya jual beli), akad kedua tidak bisa merusak akad yang pertama.

Baca Juga:  Orang Tua Harus Punya Cara untuk Menghibur Anak, Diantaranya dengan Mengajak Jalan-jalan

Berikut keterangan lengkapnya

لأن الثاني لايقال له عقد حقيقة بل هو صورة عقد خلافا لظاهر ما في الأنوار ومما يستدل به على مسئلتنا هذه ما في فتح الباري في قول البخاري إلي أن قال قال ابن المنير يستفاد من هذا الحديث ان إعادة لفظ العقد في النكاح وغيره ليس فسخا للعقد الأول خلافا لمن زعم ذلك من الشافعية قلت الصحيح عندهم انه لايكون فسخا كما قاله الجمهور إهـ


Karena akad nikah yang kedua (akad pembaharuan nikah) tidak disebut sebagai akad dalam hakikatnya, tetapi ia adalah bentuk atau gambaran suatu akad, berbeda dengan dzahirnya pendapat yang ada dalam kitab Al-Anwar li A’maal al-Abrar, dan dengan apa yang dijadikan dalil tentang masalah kami ini dari keterangan yang ada dalam kitab Fathul Bari berupa pendapat Imam Bukhari.

(sampai dengan perkataan) Ibnu Munir berkata: Dari hadis ini diambil pengertian bahwa memperbaharui lafadz akad dalam nikah dan selainnya tidak dapat merusak akad yang pertama, berbeda dengan anggapan sebagian ashabus Syafi’i.

Saya katakan: Yang shahih menurut ulama madzhab Syafi’i, akad pertama tidak merusak akad yang kedua, sebagaimana pendapat mayoritas ulama madzhab. Selesai. (Hasyiyah al-Jamal ‘ala al-Minhaj Juz IV halaman 245)

Baca Juga:  7 Penyebab Istri Durhaka Kepada Suami, No 4 Paling Sering Terjadi
Faisol Abdurrahman