Hukum Mengambil Upah dari Hasil Sumbangan, Bolehkah?

hukum mengambil upah dari sumbangan

Pecihitam.org – Antusias masyarakat untuk saling membantu terhadap sesama semakin meningkat. Ada yang melalui personal dan lembaga ataupun komunitas yang dengan sukarela senantiasa bersedia menggalang dana untuk dapat ikut membantu fakir miskin, korban bencana alam, pembangunan masjid, pesantren dan lain-lain.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tentu saja para relawan ini harus di apresiasi atas segala upayanya. Para relawan ini pun terdiri dari semua kalangan dari yang kaya dan yang hidupnya masih belum berkecukupan. Lalu bagaimana hukum para relawan mengambil upah dari hasil sumbangan?

Menurut jumhur ulama sepakat bahwa, permasalahan upah dalam islam hukumnya adalah mubah (boleh) dan hukum mengambil upah hasil sumbangan ini dapat berubah tergantung dari keadaan dan situasi benda atau obyek yang di upah.

Rasulullah SAW juga bersabda: “ Berikanlah olehmu upah sewaan sebelum keringatnya kering”. (H.R Ibnu Majah)

Sebagian ulama fiqh sepakat bahwa mengambil upah dri perbuatan ibadah di perbolehkan. Ulama Madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah beralasan bahwa perbuatan tersebut berguna bagi pemberi upah, dan setiap perbuatan yang berguna bagi pemberi upah di bolehkan dalam agama.

Baca Juga:  Mandi Junub Dulu atau Sahur Dulu? Ssst Suami Istri Wajib Tahu!

Sama halnya dengan melaksanakan kewajiban agama yang berguna bagi pemberi upah, maka juga di perbolehkan. Di samping itu perbuatan-perbuatan taat tersebut dapat di lakukan secara ikhlas untuk ibadah dan dapat di lakukan tanpa niat ibadah karena perbuatan tersebut membawa manfaat.

Allah Swt juga berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 2

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dan bertakwalah kamu kepada Allah Swt, sesungguhnya Allah amat berat siksa-siksnya”.

Bahwa dijelaskan dalam ayat diatas memerintahkan kita sebagai hambanya agar saling tolong menolong dalam kebajikan dan takwa. Termasuk ketika melakukan pengalangan dana sebagai sumbangan terhadap orang-orang sangat membutuhkan.

Selain itu, dalam Muktamar NU ke-2 tahun 1927, memutuskan bahwa hukum bagi para relawan untuk mengambil upah sebagian dari uang hasil sumbangan adalah boleh. Namun dengan syarat dan ketentuan tidak melebihi batas upah sepantasnya atau setidakya cukup untuk kebutuhannya saja.

Baca Juga:  Klasifikasi Profesi Menurut Perspektif Imam Al-Ghazali, Mana Lebih Utama?

Pemberian upah ini pun di khususkan bagi mereka para relawan yang miskin saja dan tidak berlaku bagi relawan yang kaya. Jika ia orang miskin maka boleh untuk mengambil sebagian harta dan untuk makan atau ia boleh memilih untuk mengambil uang nafkah atau mengambil Ujratul Mitsli ( Upah standar).

Hal ini merujuk kepada keterangan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami berikut:

وقيس بولي اليتيم فيما ذكر من جمع مالا لفك أسر أي مثلا فله إن كان فقيرا الأكل منه كذا والوجه أن يقال فله أقل الأمرين قالالشرواني (قوله أَي مثلا) يدخلمنجمعلخلاصمدينمعسرٍ أَو مظْلُوم مصادروهوحسن متعينحثا وترغيبا في هذهالمكرمة

“Disamakan dengan wali anak yatim, seperti yang telah dikemukakan, orang yang mengumpulkan harta, misalnya untuk membebaskan tawanan. Jika ia orang yang miskin maka ia diperbolehkan untuk makan dari harta tersebut atau ia boleh mengambil satu di antara dua hal yang paling sedikit, yaitu biaya nafkah atau mengambil ujratul mitsli (upah standar)”.

Jadi, sebaiknya jika ia termasuk orang yang kaya dan berkecukupan maka tidak perlu mengambil upah uang hasil sumbangan tersebut. alangkah lebih baik uang nya di sumbangkan saja sesuai dengan niat awal untuk pengumpulan dana. Demikian, wallahua’lam bisshawab.

Baca Juga:  Inilah Nasab Nabi Muhammad yang Mulia, Umat Islam Harus Tahu
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik