Hukum Mengotopsi Mayat dalam Sudut Pandang Hadis, Adakah Syarat Khususnya?

Hukum Mengotopsi Mayat dalam Sudut Pandang Hadis, Adakah Syarat Khususnya?

PeciHitam.org – Dalam Islam, jika ada orang yang sudah meninggal dunia memang disunnahkan untuk menyegerakan menguburkan atau memakamkan mayat tersebut. Beberapa orang percaya, jika yang meninggal adalah orang yang shaleh, maka ia pasti ingin cepat dikuburkan karena sudah tidak sabar menanti nikmat kubur. Namun dalam posisi tertentu, ada hal-hal yang menyebabkan mayat atau jenazah tidak disegerakan untuk dikubur.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Penyebab jenazah tidak lekas dikuburkan dalam masyarakat kita antara lain, menunggu sanak saudara yang jauh (sedang menuju ke rumah duka), mempersiapkan pemakaman/kuburannya belum selesai atau karena menunggu otopsi mayat. Biasanya mayat yang diotopsi disebabkan karena dianggap adanya kejanggalan saat meninggal dunia atau tidak teridentifikasi identitasnya.

Selain untuk kepentingan forensik di atas, mengotopsi mayat juga dilakukan untuk tujuan pendidikan (autopsi anatomis) dan keilmuan (autopsi klinis). Dalam hal pendidikan, calon dokter biasanya menggunakan mayat atau jenazah orang yang sudah meninggal sebagai objek nyata pendidikan bedah.

Mahasiswa kedokteran dituntut agar mampu menganalisa anatomi tubuh manusia secara langsung dan asli. Dalam hal keilmuan atau otopsi klinis juga penting dilakukan untuk meneliti, misalnya wabah penyakit yang menyerang.

Baca Juga:  Sahkah Shalat Kalau Kentut Setelah Salam Pertama? Ini Penjelasannya

Adapun perngertian otopsi yaitu proses membedah seluruh bagian tubuh atau hanya terbatas pada suatu organ tubuh dari mayat (jenazah) untuk mengetahui atau menentukan penyebab kematiannya maupun mengidentifikasi identitas si mayat tersebut. Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas khusus mengenai hukum mengotopsi mayat. Bagaimana Islam memandang hal tersebut.

Perlu diketahui, hukum mengotopsi mayat dalam Islam, hukumnya diperbolehkan. Hal tersebut tidak bertentangan dengan syariat agama Islam, karena proses otopsi memang diperlukan untuk mengetahui identitasnya, atau penyakit yang diderita, maupun dapat mengetahui penyebab kematiannya. Masalah ini dijelaskan juga dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Zuhaili berikut ini:

يجوز التشريح عند الضرورة أو الحاجة بقصد التعليم لأغراض طبية أو لمعرفة سبب الوفاة وإثبات الجناية على المتهم بالقتل ونحو ذلك لأغراض جنائية إذا توقف عليها الوصول فى أمر الجناية للأدلة الدالة على وجوب العدل فى الأحكام حتى لا يظلم بريئ ولا يفلت من العقاب مجرم أثيم

Diperbolehkan otopsi jenazah ketika darurat (sangat dibutuhkan untuk tujuan medis), atau untuk mengetahui sebab kematian, menentukan bentuk pidana yang diduga karena dibunuh atau lainnya jika hal itu bisa memberikan bukti yang valid dalam masalah hukum sehingga orang yang salah tidak terzalimi dan pelaku kriminal tidak bisa menghindar dari hukuman.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Menimbun Masker di Tengah Terjadi Wabah Corona

Dalam kitab Fiqhun Nawazil, dijelaskan bahwa ada tujuh syarat yang harus dipenuhi ketika hendak mengotopsi mayat. Adapun tujuh syarat dibolehkannya mengotopsi mayat (jenazah), antara lain:

Pertama, ada kejanggalan atau kecurigaan dalam peristiwa meninggalnya. Misalkan diduga merupakan kasus pembunuhan, dan sebagainya.

Kedua, bertujuan agar memperoleh data yang valid terkait proses meninggalnya. Biasanya dalam kasus pidana terkait pembunuhan.

Ketiga, bertujuan untuk kepentingan bukti hukum di peradilan, ketika bukti yang lain lemah.

Keempat, harus seizin ahli waris. Ini tidak berlaku jika tujuan otopsinya untuk mencari identitas mayat.

Kelima, otopsi dilakukan oleh dokter yang ahli di bidang tersebut (ahli forensik).

Keenam, jenazah benar-benar sudah tidak bernyawa.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum mengotopsi mayat adalah diperbolehkan. Baik untuk keperluan forensik, pendidikan maupun keilmuan. Adapun syarat-syarat dibolehkannya otopsi ini harus terpenuhi.

Baca Juga:  Hukum Menggambar Kartun dalam Islam; Adakah Dasar dan Dalilnya?

Namun jika ada masalah yang mendesak dapat menyesuaikan. Contohnya seperti izin ahli waris, dalam hal mencari identitas mayat. Jika untuk kepentingan yang lain misalnya untuk praktek calon dokter maupun untuk keilmuan, syarat tersebut tetap berlaku, harus dengan persetujuan ahli waris. Hal ini disebabkan karena dalam Islam sangat menjunjung tinggi martabat jenazah tersebut seperti ketika ia masih hidup.

Mohammad Mufid Muwaffaq