Pembahasan Hukum Nikah Online dan Solusinya di Masyarakat

Hukum Nikah Online

Pecihitam.org – Saya hadir di Bahtsul Masail saat Muktamar NU di Makassar. Di Komisi Maudluiyah (tematik dan konseptual) yang membahas tentang transaksi online, mulai jual beli, pesanan hingga akad nikah. Saat itu yang terbayang dalam akad nikah adalah melalui telekonferen.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perdebatan cukup berat dan pada akhirnya diputuskan bahwa untuk jual beli secara online dihukumi sah. Namun pernikahan melalui telekonferen tidak sah, sebab dalam nikah diharuskan 1 tempat antara calon suami, istri, wali dan 2 saksi. Sebab urusan ‘keperawanan’ (Abdha’) harus ekstra lebih hati-hati dibanding jual beli barang.

Di masa penularan wabah penyakit sejak 4 bulan ini banyak aktivitas bergeser ke alat komunikasi, kebetulan memang keberadaan alat telekomunikasi sudah sebegitu canggihnya.

Bagaimana nikah dengan video call? Ternyata masalah ini sudah difatwakan oleh Syekh Athiyyah, Mufti Mesir pada Mei 1997:

Baca Juga:  Bagaimanakah Hukum Nikah Online Dalam Perspektif Fiqih

ﺃﻣﺎ اﻟﻜﻼﻡ ﻓﻰ اﻟﻤﺴﺮﺓ “اﻟﺘﻠﻴﻔﻮﻥ ” ﻓﺎﻟﺘﺤﻘﻖ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺻﻮﺕ اﻟﺰﻭﺝ ﻓﻴﻪ ﻋﺴﺮ، ﻹﻣﻜﺎﻥ اﻟﺘﻘﻠﻴﺪ ﻭاﻟﻤﺤﺎﻛﺎﺓ ﻟﻷﺻﻮاﺕ، ﻭﺇﺫا ﺳﻤﻌﺘﻪ اﻟﺰﻭﺟﺔ ﻓﺎﻟﺸﺎﻫﺪاﻥ ﺭﺑﻤﺎ ﻻ ﻳﺴﻤﻌﺎﻧﻪ

Soal telepon maka untuk memastikan suara dari suami sangat sulit, karena memungkinkan banyaknya suara. Jika istri mendengar kadang kedua saksi tidak mendengarkan.

اﻟﻠﻬﻢ ﺇﻻ ﺇﺫا ﻛﺎﻧﺖ اﻟﺰﻭﺟﺔ ﻭاﻟﺸﺎﻫﺪاﻥ ﻳﺴﻤﻌﻮﻥ ﻣﻦ ﺳﻤﺎﻋﺔ ﻭاﺣﺪﺓ ﺑﺎﻵﻻﺕ اﻟﺤﺪﻳﺜﺔ، ﻭﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﻓﻔﻴﻪ ﻋﺴﺮ ﻓﻰ اﻟﺘﺄﻛﺪ.

Kecuali jika istri dan 2 saksi mendengar bersama dengan teknologi baru. Maka sulit juga untuk memastikan

ﻭﻳﻤﻜﻦ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ: ﺇﻧﻪ ﺑﺘﻄﻮﺭ ﺁﻻﺕ اﻻﺗﺼﺎﻝ اﻟﺘﻰ ﺗﻨﻘﻞ ﺑﻬﺎ اﻟﺼﻮﺭﺓ ﻣﻊ اﻟﺼﻮﺕ ﻗﺪ ﻳﺤﺼﻞ اﻟﺘﺄﻛﺪ ﻣﻦ ﺷﺨﺼﻴﺔ اﻟﻄﺮﻓﻴﻦ ﻭﻛﻼﻣﻬﻤﺎ ﺑﺎﻹﻳﺠﺎﺏ ﻭاﻟﻘﺒﻮﻝ، ﻭﺗﺠﺮﻯ ﻫﺬﻩ اﻟﺮﺅﻳﺔ ﻋﻦ ﺑﻌﺪ ﻣﺠﺮﻯ اﻟﺤﻀﻮﺭ ﻓﻰ اﻟﻤﺠﻠﺲ اﻟﻮاﺣﺪ اﻟﺬﻯ اﺷﺘﺮﻃﻪ اﻟﻔﻘﻬﺎء. ﻭﻫﻨﺎ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﻌﻘﺪ ﺻﺤﻴﺤﺎ

Baca Juga:  Hukum Suami Membentak Istri dalam Islam, Apakah Boleh? Begini Penjelasannya

Boleh saja dengan perkembangan teknologi gambar dan suara dapat terkirim dari 2 arah (tempat suami dan istri bersama saksi) sekaligus ijab kabul. Gambar yang terlihat ini secara visual menjadi terlihat hadir dalam 1 tempat akad yang disyaratkan oleh para ulama fikih. Dengan demikian akad nikahnya sah (Fatawa Al Azhar, 8/500)

Kejadian ini menimpa kepada salah satu staf security RSI A Yani Surabaya. Saat hendak melangsungkan akad nikah pada hari yang ditentukan ternyata mempelai laki-laki dinyatakan positif tertular Virus Corona. Ia pun memilih menjalani masa isolasi di rumah sakit agar tidak menular kepada yang lain, namun akan nikah tetap dilangsungkan. Tidak lain harus menggunakan cara nikah online.

Baca Juga:  Pembagian Najis dan Cara Mensucikannya, Kamu Harus Tahu

Jika merujuk kepada keputusan para kyai kita di NU menyimpulkan tidaklah sah pernikahan seperti itu. Namun karena ini masalah Fikih maka masih ada fatwa ulama yang menyatakan sah. Sekedar saran dari saya, setelah selesai isolasi hendaknya dilangsungkan akad nikah ulang, tidak perlu melibatkan banyak orang, cukup ada wali, 2 saksi dan kedua calon mempelai.

Wallahu A’lam