Hukum Orang Islam Membaca Alkitab Menurut Syariat

hukum orang islam membaca alkitab

Pecihitam.org – Sebelum datangnya Islam terdapat agama samawi yang dibawa oleh nabi dan rasul sebelum Nabi Muhammad SAW. Agama samawi tersebut juga mempunya kitab-kitab seperti kitab Zabur, Taurat dan Injil atau yang biasa disebut dengan Alkitab. Kemudian datanglah Islam sebagai agama penyempurna yang risalahnya dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Lalu Bagaimanakah hukum orang Islam membaca Alkitab tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hukum membaca dan mempelajari Alquran adalah wajib bagi setiap orang muslim. Sebab Alquran adalah kitab suci umat Islam dan satu-satunya sumber paling utama dari segala pokok hukum Islam, selain hadis, ijma’, dan qiyas.

Selain itu maka tidak boleh ada lagi yang digunakan untuk menggali sumber hukum syariat dan orang Islam dilarang mengambil hukum dari kitab agama lainnya. Lalu bagaimana jika orang Islam hanya sekedar membaca Alkitab, apakah secara hukum itu diperbolehkan?

Para ulama berpendapat bahwa hukum membaca Alkitab atau kitab agama lain bagi orang Islam yang awam dan ilmunya dangkal adalah haram. Namun keharaman ini tidak sampai menjadikannya pada level murtad.

Sedangkan bagi orang Islam yang mempunyai cukup ilmu dan tauhid yang kuat, seperti contohnya para ulama maka hal itu diperbolehkan dengan tujuan untuk menerangkan pada umat Islam awam letak pemalsuan yang terjadi pada alkitab nabi-nabi terdahulu seperti Taurat dan Injil.

Dalil hukum keharaman membaca alkitab atau kitab suci agama lain bagi orang Islam berdasarkan hadis berikut:

أن عمر بن الخطاب جاء إلى الرسول صلى الله عليه ‏وسلم فقال: يا رسول الله إني مررت بأخ لي من بني قريظة، فكتب لي جوامع من التوراة ‏ألا أعرضها عليك؟ قال: فتغير وجه رسول الله صلى الله عليه وسلم. فقال عمر: ‏رضينا بالله رباً، وبالإسلام ديناً، وبمحمد صلى الله عليه وسلم رسولاً. قال: فسري عن ‏رسول الله صلى الله عليه وسلم، قال: والذي نفس محمد بيده. لو أصبح فيكم موسى ثم ‏اتبعتموه وتركتموني لضللتم، أنتم حظي من الأمم، وأنا حظكم من النبيين

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Puasa Syawal Menurut Mazhab Maliki (Tinjauan Hadits, Fiqh dan Usul Fiqh)

Artinya: “Umar bin Khatab pernah datang pada Nabi ia berkata: “Wahai Rasulullah aku bertemu dengan saudaraku dari kabilah Bani Quraizhah lalu ia menulis beberapa ayat dari kitab Taurat, apakah aku tunjukkan padamu?” Abdullah bin Tsabit berkata, “Maka berubahlah wajah Nabi.” Umar berkata, “Aku ridha Allah sebagai Tuhan, dan Islam sebagai agamaku, Muhammad sebagai Rasulku.” Abdullah bin Tsabit berkata, “Nabi gembira mendengar itu.” Nabi berkata, “Demi Allah, kalau kalian bertemu Musa lalu kalian mengikutinya niscaya kalian tersesat. Kalian adalah bagian umatku. Dan aku adalah Nabi kalian.” (Hadits riwayat Ahmad, Thabrani, Hakim dari Abdullah bin Tsabit)

Selain itu juga hadits berikut berikut ini:

لا تسألوا أهل الكتاب عن شيء، فإنهم لن ‏يهدوكم وقد ضلوا. إنكم إما أن تصدقوا بباطل، وإما أن تكذبوا بحق

Artinya: Nabi bersabda, “Janganlah kalian bertanya sedikitpun pada Ahli Kitab. Mereka tidak akan memberimu petunjuk (karena) mereka telah tersesat. Kalian akan percaya pada perkara batil atau tidak percaya perkara haq.” (Hadits riwayat Ahmad dari Abu Yala).

Dari keterangan kedua hadis diatas secara khusus menjelaskan bahwa Nabi melarang orang Islam untuk tidak lagi menambah wawasan keilmuan tentang agama lain, baik membacanya melalui Alkitab seperti kitab Taurat dan Injil atau dengan berkomunikasi dan menuntut ilmu dengan penganut agama lain dalam persoalan ajaran agama mereka.

Baca Juga:  Bagaimana Menjawab Adzan yang Silih Berganti? Ini Hukum dan Caranya

Hadis di atas juga sejalan dengan firman Allah surat Al Baqarah ayat 75, yang artinya:

“Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui?” (QS Al-Baqarah 2:75)

Dan Al Quran surat Huud ayat 113, yang artinya:

“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan”. (QS Huud, 113).

Dari keterangan diatas secara umum dijelaskan bahwa terdapat larangan untuk berkumpul dan bergaul dengan orang-orang dholim baik dalam arti orang kafir atau muslim pelaku maksiat.

Namun perlu digaris bawahi larangan ini tidak sampai berakibat kepada kemurtadan jika dilanggar, selagi hati kita tetap beriman kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Selain itu bukan berarti kita tidak boleh berbuat baik kepada non muslim atau penganut agama lain. Maksudnya adalah kita tidak boleh mempelajari agama mereka apalagi meyakini ajarannya. Sebab jika sampai meyakini ajaran agama mereka ini tergolong hal yang menjadikan kemurtadan. Naudzubillahimindzalik.

Baca Juga:  Menyoal Masalah Khilafah, Benarkah Itu Janji Allah? Ini Kata Gus Nadir

Bolehnya Membaca Kitab Suci non Muslim bagi Ulama

Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan dan hukum keharaman membaca alkitab atau kitab suci agama lain itu hanya berlaku bagi kalangan orang muslim yang awam dan tidak cukup ilmu.

Adapun bagi kalangan ulama membaca Alkitab dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan dan kesalahan kitab-kitab tersebut maka diperbolehkan.

Hal ini dengan tujuan sebagai salah satu metode berdakwah kepada orang kafir agar mau masuk Islam dan untuk menerangkan bahwa kitab-kitab tersebut sudah tidak otentik lagi.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Quran Surat an-Nahl ayat 125;

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”.

Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *