Hukum Perbudakan Menurut Islam, Masihkah Relevan di Zaman Sekarang?

hukum perbudakan

Pecihitam.org – Jauh sebelum Islam muncul, perbudakan merupakan sarana penopang sistem ekonomi dan sosial di Jazirah Arab saat itu. Bahkan meskipun perbudakan telah berlangsung cukup lama, tidak ada yang mencoba untuk mengakhirinya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal ini dikarenakan mereka sadar akan mendapatkan banyak perlawanan dari sebagian masyarakat yang menganggap bahwa perbudakan adalah sebuah hal biasa sebagai realitas hidup yang sudah di terima oleh semua orang.

Pada awal kemunculan Islam, perbudakan sudah mulai di kurangi meskipun ada beberapa warga muslim yang memiliki budak, namun sebenarnya Islam sendiri tidak menginginkan tradisi perbudakan tersebut berlangsung terus menerus.

Islam sangat memperhatikan mengenai hukum perbudakan ini dan selalu mengupayakan agar dapat melepaskan dan membebaskan para budak dari tuannya. Di antara upaya-upaya agama Islam dalam menghilangkan hukum dan tradisi perbudakan adalah turunya firman Allah Swt dalam Surat At-Taubah ayat 60 tentang anjuran memperlakukan budak secara baik dan menjadikan budak sebagai salah satu orang yang berhak menerima zakat.

انما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمولفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفيسبيل فريضة من الله والله عليم حكيم

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang di wajibkan Allah. Dan Alah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” ( QS. At-Taubah: 60)

Adapun di dalam surat An-Nur ayat 33, menyebutkan bahwa terdapat kemungkinan seorang budak dapat menebus dirinya atau di sebut dengan Mukatab.

Baca Juga:  Hukum Perempuan Bekerja dalam Islam, Boleh Tapi ...

وليستعفف الذين لا يجدون نكاحا حتى يغنيهم الله من فضله والذين يبتغون الكتاب مما ملكت أيمانكم فكاتبوهم ان علمتم فيهم خيرا وآتوبهم من مال الله الذذي آتاكم ولا تكرهوا فتياتكم على البغاء إن أردن تحصنا لتبتغوا عرض الحياة الدنيا ومن يكرههن فإن الله من بعد إكراههن غفوررحيم

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklahh kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang di karuniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka di paksa itu.” (QS. An-Nur: 33)

Banyak sekali faktor-faktor yang menjadi penyebab zaman dahulu seseorang menjadi budak antara lain sebagai berikut :

Baca Juga:  Syariat Mencukur Rambut Bayi: Keharmonisan Agama dan Budaya

1. Keturunan

Zaman dahulu, ada sebagian keluarga tertentu yang di anggap sebagai keluarga budak, sehingga setiap lahir keturunan mereka maka kelak akan di jadikan sebagai budak sampai seterusnya.

2. Tawanan perang

Dulu sering terjadi peperangan antara suku, wilayah dan negara karena berbagai macam kepentingan. Pihak yang kalah dalam peperangan maka akan menjadi budak untuk para pihak yang memenangkan perang.

3. Kemiskinan

Masalah ekonomi memang menjadi faktor utama dalam hal perbudakan, karena seseorang yang mengalami kesulitan ekonomi sering meminjam uang pada orang kaya. Apabila ia tidak dapat membayarkan hutang-hutangnya tersebut maka mau tidak mau si peminjam ataupun salah satu dari keluarganya harus bersedia untuk menjadi budak.

Oleh sebab itu, Islam menutup semua hal yang menjadi penyebab seseorang jatuh menjadi budak sehingga perlahan-lahan hukum perbudakan mulai berkurang. Selain itu, Allah Swt dalam beberapa firman-Nya menganjurkan pembebasan terhadap budak-budak salah satunya adalah pada Surat Al-Mujadalah ayat 3

Baca Juga:  Apakah Hukum Qisas Bagi Provokator yang Membuat Orang Lain Bertikai Juga Berlaku?

والذين يظاهرون من نسائهم ثم يعودون لما قالوا فتحرير رقبة من قبل أن يتماسا ذلكم توعدون به والله بما تعملون خبير

“ Orang-orang yang mendzihar isteri mereka, kemudian hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampu…” (QS. Al-Mujadalah: 3)

Adapun anjuran pembebasan budak juga di sebutkan dalam sebuah hadist berikut: “Sesungguhnya siapapun yang memerdekakan seorang budak mukmin, maka Allah akan memerdekakakan setiap anggota badannya di neraka”. (HR. Bukhori- Muslim)

Dengan demikian, hukum perbudakan dalam Islam itu tidak di anjurkan bahkan tidak dibenarkan. Islam selalu melindungi dan berupaya agar dapat membebaskan para budak dari majikannya. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik