Apa Hukumnya Ruqyah? Ini Pendapat Beberapa Ulama

apa hukumnya ruqyah

Pecihitam.org – Pengobatan dengan menggunakan metode ruqyah kini mulai menjadi jalan alternatif bagi sebagian orang yang menderita berbagai macam penyakit. Ruqyah diyakini dapat membantu dalam menyembuhkan penyakit sebab metodenya bersumber dari Al-Qur’an. Lalu, apa hukumnya ruqyah ini?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ruqyah sendiri ialah bacaan sebagai pengobatan syar’i untuk melindungi diri dan untuk mengobati orang sakit. Dalam ruqyah, bacaan berupa ayat-ayat al-Qur’an dan doa-doa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW atau lainnya.

Nah, untuk menjawab pertanyaan mengenai apa hukumnya ruqyah? Berikut dua Pendapat ulama mengenai hukum melakukan ruqyah, yaitu:

1. Imam Nawawi mengatakan:

“Mustahab (dianjurkan) membaca al-Fatihah atas orang yang kena sengatan dan orang sakit”.

2. Sayyed ‘Alawi al-Saqaf berkata:

“Mustahab (dianjurkan) ruqyah dan tidak khusus serta tidak tergantung hanya kepada orang sakit, khilaf dengan yang berpendapat syaz. Yang lebih afdhal ialah ruqyah dengan yang warid, kemudian dengan ucapan ta’awuz, karena kandungannya minta perlindungan dari segala hal-hal yang tidak disukai secara global dan rinci”.

Sayyed ‘Alawi al-Saqaf, selanjutnya mengatakan:

“Kebolehan itu dengan syarat pada setiap ruqyah jauh dari nama-nama dan perkataan-perkataan yang tidak diketahui maknanya, karena nama dan perkataan-perkataan tersebut kadang-kadang mengandung kekufuran karena mengandung sumpah dengan malaikat atau jin dan membesarkan jin dengan seperti mensifatinya dengan ta’tsir (memberi bekas) atau ketuhanan”.

Baca Juga:  Ust Idrus Ramli: Wahabi Curang Tentang Sunnahnya Mengusap Wajah Setelah Berdoa

Dalil yang digunakan fatwa di atas, diantaranya:

Firman Allah SWT Q.S. Yunus : 57,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

Artinya : Hai sekalian manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Rabb kalian, dan penyembuh bagi penyakit penyakit (yang berada) didalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.(Q.S. Yunus: 57)

Hadits riwayat ‘Auf bin Malik al-Asyja’i

عن عوف بن مالك الأشجعي قال كنا نرقي في الجاهلية فقلنا يا رسول الله كيف ترى في ذلك ؟ فقال اعرضوا على رقاكم لا بأس بالرقى ما لم يكن فيه شرك

Artinya : Dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i, beliau berkata, “Dahulu kami meruqyah di masa jahiliyyah. Lalu kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu?’ Beliau menjawab, ‘Tunjukkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Ruqyah-ruqyah itu tidak mengapa selama tidak mengandung syirik’. (HR. Muslim)

Maka jika ditanyakan adalah apa hukumnya ruqyah? Maka jawabannya Sunnah yang Dianjurkan, selama tidak menyalahi ketentuan Syar’iyyah. Karena Pada masa jahiliyah, telah dikenal pengobatan ruqyah. Namun ruqyah kala itu banyak mengandung kesyirikan. Misalnya menyandarkan diri kepada sesuatu selain Allah, meyakini kesembuhan dari benda benda tertentu dan lainnya.

Setelah Islam datang, maka Rasulullah SAW melarang ruqyah-ruqyah secara mutlaq kecuali yang tidak mengandung kesyirikan. Berdasarkan hadits ini, juga dapat dipahami bahwa tidak boleh melakukan ruqyah yang terdiri dari perkataan-perkataan tidak diketahui maknanya sebagaimana fatwa Sayyed ‘Alawi al-Saqaf di atas.

Baca Juga:  Fatwa Ulama Tentang Arah Kiblat, Sejarah dan Cara Mencarinya

Gus Ong (Gus Mafrohul Walidain, Ketua Jam‘iyyah Ruqyah Aswaja Surabaya) memberikan definisi ruqyah dalam bahasa jawa adalah suwuk atau jampi-jampi, itu pengertian secara umum, namun Gus Ong menegaskan kalau ruqyah aswaja berbeda dengan ruqyah seperti yang lainnya.  

Menurut Gus Ong Ruqyah Aswaja terdapat perbedaan yang sangat jauh. “Ruqyah aswaja yang kami bawa adalah ruqyah menggunakan Al-Quran sebagai media utama atau obat utama, baik penyakit medis atau nonmedis,” terangnya.

Tidak cukup hanya itu, masyarakat juga diajak menyandarkan diri kepada Allah, menyakini kesembuhan itu hanya milik Allah, bukan karena Al-Qurannya. “Al-Quran hanya sekedar media atau jalan kesembuhan sebagai mana fiman Allah ‘ud’unii astajib lakum’,” jelas Gus Ong.

Adapun Pembina Jam’iyyah Ruqyah Aswaja (JRA) Pusat Gus Allama A’lauddin mengajak umat Islam khususnya warga NU untuk memaksimalkan berbagai manfaat yang terkandung dalam Al-Qur’an di antaranya sebagai obat segala macam jenis penyakit. Ini bisa dilakukan dengan do’a yang diambil dari ayat Al-Qur’an melalui metode ruqyah.

Masyarakat saat ini lanjutnya, belum begitu memaksimalkan Al-Qur’an sebagai sarana penyembuhan diri dan orang lain melalui metode ruqyah. Selain dibaca, ditelaah, dan ditafsirkan, Al-Qur’an juga menyimpan mukjizat menyembuhkan penyakit dengan prinsip yaqin dan percaya. “Yang membedakan do’a biasa dengan do’a yang ada dalam ruqyah adalah unsur kesembuhan. Jika do’a yang kita ucapkan tidak ada niatan untuk kesembuhan maka bukan ruqyah namanya. Ruqyah adalah do’a kesembuhan,” tegasnya.

Baca Juga:  Keistimewaan Bulan Syawal, Salah Satunya Adalah Bulan untuk Menikah

Dengan pengobatan ruqyah melalui Al-Qur’an ini lanjutnya, setiap diri bisa mengobati diri sendiri dan orang lain di samping akan mendapat pahala kebaikan dari bacaan Al-Qur’an yang dibaca.

Gus Ama, begitu ia biasa disapa, menjelaskan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi jika seseorang akan diruqyah. Di antaranya adalah yaqin bahwa Al-Qur’an memiliki keutamaan sebagai obat yang mampu menjadi sarana pengobatan. “Orang yang diruqyah juga harus ikhlas mengeluarkan segala penyakit yang ada di dalam dirinya selain ia juga harus meneguhkan dalam hati untuk meminta maaf dan memaafkan orang lain,” jelasnya saat memberikan materi pada Pelatihan Praktisi Ruqyah di aula gedung PCNU Pringsewu.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *