Hukum Shalat Fardhu Dua Kali Karena Tidak Khusyuk, Bolehkah?

hukum shalat dua kali

Pecihhitam.org – Saat melaksanakan shalat fardhu, seringkali kita mendapati diri dalam keadaan yang sedang tidak fokus sehingga shalatnya menjadi tidak khusyuk. Dalam keadaan seperti ini terkadang kita memilih untuk mengulangi shalat sehingga kita melaksanakan sholat fardhu sebanyak dua kali. Dengan tujuan dapat memperbaiki shalat yang pertama. Lalu, bagaimana hukum melakukan shalat fardhu sebanyak dua kali ?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menurut mayoritas para ulama berpendapat bahwa anjuran mengenai khusyuk ketika shalat termasuk dalam hal yang di hukumi sunnah dan bukan perkara yag wajib. Sehinga apabila setiap rukun sholat telah terpenuhi sekalipun tidak di sertai dengan kekhusyukan maka sholatnya tetap di anggap sah dan terhitung telah menggugurkan kewajibannya.

Oleh sebab itu, jika seseorang yang melaksanakan sholat dengan tidak khusyuk maka tidak wajib untuk mengulangi sholatnya tapi tetap di perbolehkan sebagai suatu kesunnahan saja.

Sedangkan beberapa ulama lainnya ada yang berpendapat bahwa khusyuk ketika sholat merupakan sebuah kewajiban sehingga apabila seseoranng yang melaksanakn sholat dengan tidak khusyuk maka ia wajib mengulangi sholatnya.

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Online dalam Pandangan Islam

Syekh Sulaiman al-Bujairami, menjelaskan bahwa seseorang boleh mengulangi sholatnya apabila memenuhi beberapa syarat. Sebagaimana tercantum dalam Kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib berikut:

وسن فيها خشوع بقلبه بأ لا يحضر فيهه غير ما هو فيه وان تعلق بالآخرة وبجوارحه بأن لا يعبث بأحدها وذالك لثناء الله تعالى في كتابه العزيز على فاعليه بقوله:* (قد أفلح المؤمنون الذين هم في صلا تهم خاشعون) * ولا نتفاء ثواب الصلاة بانتفائة كما دلت عليه الاحاديث الصحيحة ولان لنا وجها اختاره جمع أنه شرط للصحة

“Di sunnahkan mengulangi shalat fardhu. Kesimpulannya bahwa sesungguhnya di syaratkan dalam sahnya mengulangi shalat fardhu beberapa syarat. Pertama, di lakukan pada saat waktu shalat tersebut, meskipun hanya menemui satu rakaat. Kedua, di lakukan dengan cara berjamaah mulai awal sholat sampai akhir shalat. Imam Ramli berkata, ‘ Jamaah dalam sholat mu’adah (sholat yang di ulang kembali) menempati posisi bersuci dan niat fardhu dalam sholat’. Ketiga, shalat yang pertama harus sah meskipun tidak mencukupi untuk qadha’. Keempat, di laksanakan bersama orang yang berpandangan bolehnya mengulangi shalat atau sunnahnya mengulangi shalat. Jika yang mengulangi shalat bermadzhab Syafi’i, sedangkan makmumnya bermadzhab Hanafi atau Maliki yang tidak berpandangan bolehnya mengulang kembali sholat fardhu maka sholat yang di lakukan imam tersebut tidak sah, karena makmum berpandangan batalnya shalatnya (imam) maka tidak boleh untuk di ikuti. Kelima, di lakukan hanya satu kali saja.” (Lihat Syekh Sulaiman al-Bujairami, Kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib)

Maka berdasarkan penjelasan dari Syekh Sulaiman al-Bujairami di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa hukum seorang yang tidak khusyuk ketika shalat lalu mengulangi sehingga ia melakukan shalat dua kali, maka menurut para ulama hal ini di sunnahkan namun pelaksanaannya harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah di sebutkan.

Baca Juga:  Kejatuhan Kotoran Cicak atau Burung saat Shalat, Batal atau Tidak?

Jadi hukum kebolehan melaksanakan shalat fardhu sebanyak dua kali apabila ia tidak khusyuk pada sholat yang pertama sehingga di ulangi lagi untuk memperbaikinya dan harus di kerjakan dengan berjamaah selama waktu sholat masih berlangsung. Namun ada, beberapa syarat yang harus terpenuhi sebagai sesuatu yang di sunnahkan dan bukan sebagai perkara yang wajib di kerjakan. Wallahua’lam bisshawab.