Ini Alasan Mengapa Imam Syafii Disebut Sebagai Pembela Sunnah?

Mengapa Imam Syafii Disebut Sebagai Pembela Sunnah

Pecihitam.org Imam Syafii di kalangan para Ulama beliau sering disebut sebagai Nashirussunnah. Apa sebabnya sehingga Imam Syafii digelari sebagai Pembela Sunnah?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelum alasan kenapa beliau diberi gelar sebagai pembela sunnah, kita harus melihat kembali tentang apa yang dilakukan oleh para ulama madzhab Hanafi perihal hadits ahad untuk dijadikan sebagai landasan dalilnya. Karena, sudah masyhur bahwa madzhab Hanafi sangat ketat menerima suatu hadits dalam masalah-masalah fiqih madzhab mereka.

Madzhab Imam Abu Hanifah tidak menerima hadits kecuali jika hadits tersebut diriwayatkan oleh orang banyak, yang biasa disebut sebagai Hadits mutawatir. Mereka tidak menerima hadits yang diriwayatkan hanya oleh satu orang, dengan asumsi bahwa perawi tersebut bisa saja berbohong melihat kondisi sosial dan politik ketika itu.

Jikapun ada hadits ahad, madzhab Hanafi hanya menerima jika hadits tersebut diriwayatkan oleh para ulama-ulama Iraq yang masyhur dan dipercaya (Tsiqah), dalam hal ini adalah guru-guru mereka, seperti Ibrahim Al-Nakha’i, Hammad bin Sulaiman, dan Alqamah.

Berangkat dari kriteria yang ketat inilah akhirnya membuat referensi hadits Umat Islam saat itu sangat dikit sekali, sehingga wajar saja jika kemudian banyak yang memakai ra’yu (logika) untuk memutuskan sebuah perkara hukum, dan itulah yang dilakukan oleh madzhab Imam Abu Hanifah.

Baca Juga:  Kritik Terhadap Kitab Ensiklopedi Aqidah dan Bid'ah Salafi Wahabi

Nah, saat Imam Syafii datang ke Baghdad, beliau kemudian membantah semua pendapat para ulama madzhab Hanafi khususnya terkait masalah penolakan mereka terhadap hadits Ahad.

Argumentasi Imam Syafi’i ini pun termaktub di dalam kitabnya yang bernama Ar-Risalah. Setidaknya terdapat 4 argumen Imam Syafii mengenai pembelaannya terhadap kehujjahan hadits Ahad di depan Madzhab Hanafiyah, yaitu:

Dalam dakwahnya, Rasulullah mengutus para sahabatnya untuk menyebarkan Islam ke berbagai pelosok Jazirah yang jumlahnya tidak sampai derajat tawatur, bahkan cuma satu orang utusan.

Artinya hadits yang disebarkan oleh sahabat yang diutus itu adalah hadits Ahad. Andaikan harus hadits mutawatir, maka sudah pasti rasulullah SAW akan mengutus lebih banyak lagi.

Nyatanya, nabi hanya mengutus dalam jumlah yang tidak banyak, bahkan cuma satu orang saja seperti Muadz yang diutus ke Yaman.

Dalam sejarahnya, Rasulullah memutuskan perkara peradilan pidana dalam hal qishash itu hanya dengan kesaksian 2 orang. Dan 2 orang bukanlah standar minimal jumlah tawatur, nyatanya Rasulullah menerima kesaksian mereka.

Dalam haditsnya, Rasulullah memerintahkan kepada siapa saja yang mendengar hadits darinya agar disampaikan kepada orang lain walaupun itu hanya kepada satu orang. Beliau pun memuji mereka yang melakukan hal serupa.

Baca Juga:  Begini Cara Ahlussunnah Wal Jama’ah Memahami Ayat-Ayat Mutasyabihat

Jika memang hadits ahad tidak dapat dijadikan dalil, maka sudah pasti Rasulullah mensyaratkan orang banyak untuk menyampaikan hadits, karena sudah pasti banyak hadits masalah hukum yang disampaikan beliau. Nyatanya, beiau tidak mensyaratkan itu juga.

Sesudah Rasulullah wafat, para sahabat radhiyallahu ‘anhum juga meriwayatkan hadits dan menyebarkannya ke berbagai pelosok negeri dengan seorang diri. Jika saja harus dengan jumlah yang banyak, maka pasti mereka akan mensyaratkan itu, namun yang terjadi tidaklah demikian.

Empat hal tersebut adalah di antara Hujjah Imam Syafi’i yang dituliskan di dalam kitabnya Ar-Risalah (hal. 401), sebagai wujud pembelaan atas hadits Rasulullah sehingga tidak terabaikan.

Bahkan bukan hanya itu, Imam Syafii juga menuliskan bagaimana sebuah hadits ahad itu dapat diterima dan dianggap sah sebagai hadits sehingga bisa menjadi sebuah landasan dalil.

Maka wajar, jika para ulama menyebut bahwa kitab Ar-Risalah ini bisa disebut juga sebagai kitab musthalah hadits, sebab di dalamnya mencakup banyak persoalan materi musthlaha hadits, terutama kriteria penerimaan hadits.

Karena besarnya upaya beliau inilah, sehingga Umat Islam kembali memiliki perbendaharaan hadits yang banyak. Mereka tidak perlu lagi melihat apakah hadits itu perawinya banyak atau sedikit. Yang penting hadits tersebut diriwayatkan oleh tsiqah dari tsiqah juga, tanpa peduli lagi berapa jumlahnya.

Baca Juga:  Kitab Al Umm Karya Imam As Syafii, Kitab Induk Madzhab Syafii

Jika cuma hadits mutawatir saja yang diterima, maka umat Islam akan sangat kesulitan mencari pegangan yang bisa dijadikan dasar dalam ibadah-badah mereka. Sebab bagaimanapun hampir seluruh ibadah umat Islam itu landasannya adalah hadits ahad, menimbang bahwa hadits mutawatir memang sangatlah sedikit jumlahnya.

Demikianlah asal-usul mengapa Imam Syafii diberi gelar sebagai Nashiru Sunnah atau pembela sunnah. Imam Ahmad bin Hanbal (241 H) bahkan sering mendoakan beliau dan memujinya. Salah satu pujian Imam Ahmad yang masyhur adalah:

كان الشافعي كالشمس للدنيا وكالعافية للناس

“Imam Syafi’i itu layaknya matahari bagi dunia, dan seperti kesehatan bagi manusia (semua orang membutuhkannya)” (Tarikh Baghdad 2/66)

Wallahu a’lam

M Resky S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *