Ini Penjelasan PBNU Soal Hukum Seorang Muslim Ucapkan Selamat Natal

Pecihitam.org – Hari raya umat Nasrani, Natal, beberapa hari lagi akan dirayakan, tepatnya pada 25 Desember 2019.

Tiap tahunnya menjadi perbicangan mengenai hukum mengucapkan selamat bagi perayaan agama lain. Hal itu lantaran mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tanfidziah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Ehmas mengatakan, ada dua pendapat ulama mengenai boleh-tidaknya seorang muslim mengucapkan Natal kepada umat Kristiani. Pendapat itu ada yang membolehkan dan juga melarang.

“Ada yang melarang karena khawatir mengganggu akidah, ada yang membolehkan dengan pengertian ucapan natal sebagai bagian dari kesadaran bermuamalah,” ujar Robikin, dikutip dari Dream, Minggu 22 Desember 2019.

Ucapan Natal yang dibolehkan ulama itu, kata Robikin, masuk pada dimensi ukhuwah wathaniyah atau persaudaraan sebangsa setanah air.

Baca Juga:  Kiai Said: Pengurus NU Harus Bisa Membaca dan Paham Al-Qur'an

“Kalau dalam dimensi itu, menyampaikan ucapan natal saya kira tidak mengganggu akidah kita,” terangnya.

Robikin merujuk pada pendapat ulama asal Mesir, Syekh Yusuf Qaradhawi yang menyatakan, ucapan selamat Natal yang dilakukan umat Muslim itu dikembalikan lagi pada niatnya. Apabila niatnya bertujuan untuk berempati atau menghormati sesama teman atau saudara sebangsa, itu tidak akan mengganggu akidah.

“Indonesia kita ini kan negara majemuk. Apalagi ucapan natal itu dimaksudkan sebagai ungkapan kegembiraan atas kelahiran Nabi Isa A.S. sebagai rasul,” ujarnya.