Ini Warisan Kiai Sahal dalam Fikih Sosial Yang Wajib Kita Pelajari

Ini Warisan Kiai Sahal dalam Fikih Sosial Yang Wajib Kita Pelajari

PeciHitam.org – Beberapa waktu yang lalu, saya sudah membahas mengenai upaya pembaharuan fikih Kiai Sahal Mahfudh. Lalu, pada kesempatan ini, saya akan membahas hal lain yang bisa kita ambil pelajaran dari beliau adalah warisan kiai sahal dalam fikih sosial.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelumnya, Pengasuh Pondok Maslakul Huda Pati ini juga dikenal sebagai ulama yang produktif menulis. Karya tulisnya lebih dari 100 judul artikel di berbagai media masa dan sebagian telah dibukukan, di antaranya berjudul Nuansa Fiqih Sosial, Ensiklopedia Ijma’. Oleh karenanya wajar apabila Mbah Sahal mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa (DR. HC) dalam bidang ilmu fikih dan pemikiran keislaman dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2003.

Selain dalam bahasa Indonesia, Mbah Sahal juga menulis dalam bahasa Arab, atau di pesantren biasa dikenal dengan istilah kitab kuning. Salah satu karya fenomenal beliau adalah kitab Thariqatul Hushul ala Ghayatil Wushul, sebuah kitab yang menjadi penjelasan dari kitab Ghoyatul Wusul, karya Syekh Abu Zakariya Al-Anshori, salah seorang ulama Syafi’iyyah yang hidup di abad ke-9 Hijriyah.

Baca Juga:  Gus Dur, Fordem, dan Oposisi terhadap Orde Baru

Ironisnya, kitab Thoriqotul Husul ini menjadi bahan kajian di Universitas Al-Azhar Mesir dan sejumlah perguruan tinggi di Yaman, namun malah belum banyak dikenal di pasca sarjana perguruan tinggi Islam di Indonesia.

Sebagai Rais ‘Aam Syuriyah PBNU, Mbah Sahal memiliki sumbangan tersendiri bagi perkembangan organisasi. Ia meneruskan sumbangan-sumbangan pemikiran dan misi yang telah dibawa oleh para pendahulunya.

Seperti yang pernah dipaparkan Abdurrahman Wahid (1991), setiap Rais ‘Aam membawa pemikiran dan misinya. Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari selaku Rais Akbar membawakan ketinggian derajat kompetensi ilmu keagamaan yang sangat tinggi ke dalam tubuh NU. KH Wahab Hasbullah membawakan kegigihan pluralitas politik, yang masih bertahan dalam tatanan politik kita saat ini.

Lain lagi dengan KH Bisri Syansuri yang membawakan dua hal yang sebenarnya saling berlawanan; kegigihan membela hukum agama di hadapan proses modernisasi yang sering berbentuk sekuler. KH Ali Maksum, KH Achmad Shiddiq dan lain sebagainya, masing–masing membawa misi yang konstruktif dan saling memantapkan satu sama lain.

Baca Juga:  Imam Bukhari: Sang Pembela Ahlussunnah wal Jamaah

Sedangkan pada sosok Kiai Sahal, yang menjadi Rais ‘Aam sejak tahun 1999, memiliki karakter khas pada pengembangan fikih sosial dan fikih kontekstual. Masalah muamalat dan sosial menajdi banyak sorotan Mbah Sahal. Pendekatan yang sering dipakainya adalah pendekatan maslahah atau kemaslahatan.

Hal ini pernah disampaikan sendiri oleh Mbah Sahal usai menerima gelar HC;

“Pilihan-pilihan tersebut saya dasarkan pada kenyataan yang menunjukkan, betapa banyak masyarakat yang belum mampu menyentuh gagasan-gagasan yang njlimet dari pakar. Karena itu saya concern , inilah yang membuat saya menetapkan fiqih sebagai pilihan untuk dijadikan jembatan menuju pengembangan masyarakat”. (Sahal, 2003)

Fikih dipandangnya, tidak saja memberikan hukum halal dan haram secara normatif, tetapi juga jalan keluar (solusi) terhadap permasalahan yang dihadapi. Pendekatan kontekstual ini tentu sangat cocok apabila kita kaitkan dengan zaman sekarang, yang dihadapkan pada segala hal dan permasalahan yang senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan.

Inilah yang menjadi warisan Kiai Sahal dalam fikih sosial untuk bangsa. Sebenarnya banyak sekali pemikiran atau konsep fikih yang belum terpaparkan secara jelas dalam artikel ini maupun artikel sebelumnya.

Baca Juga:  Syekh Siti Jenar: Sejarah Sang Wali Kontroversial Hingga Dijatuhi Hukum Mati

Adapun tantangan yang harus dihadapi ialah mampukah para ulama Indonesia dan khususnya NU menjaga kaidah Al-Muhafadhotu Alal Qodimis Sholeh wal Akhdu Bil Jadidil Ashlah (memelihara budaya-budaya klasik yang baik dan mengambil budaya-budaya yang baru yang konstruktif? Lahu al-Fatihah!

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *