Pecihitam.org – Dalam Islam diperintahkan untuk menutupi aurat bagi laki-laki maupun perempuan. Namun dalam hal ini tidak ada hal yang menjadi dasar pakaian dengan model seperti apa yang harus dikenakan sebagai penutup aurat. Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada kriteria dan model khusus pakaian syar’i yang harus dikenakan, yang terpenting ialah menutup aurat. Karena islam tidak menentukan model pakaian tertentu asalkan dia mengikuti aturan Islam.
Islam memanglah tidak memberikan gambaran secara detil kriteria dan model pakaian syar’i atau Islami, namun dijelaskan bagaimana aturan umum dan etika berpakaian yang mesti dipahami dan dilaksanakan.
Antara satu daerah dengan daerah lain pasti memiliki model serta gaya berpakaian yang berbeda-beda, meskipun Islam lahir di daerah Arab, namun tidaklah menjadikan model pakaian orang Arab yang disebut sebagai pakaian Syar’i.
Menurut pandangan salah satu Ulama beliau KH. Ali Mustofa Yaqub, mengatakan bahwa Islam tidak merekomendasikan satu model pakaian tertentu, akan tetapi Islam memiliki aturan yang umumnya dilaksanakan dalam berpaian.
Aturan ini beliau terangkan bahwa pakaian itu tidak terbuka, dalam artian menutup aurat. Kemudian pakaian tidak transparan, tidak ketat dan tidak menyerupai lawan jenis. Karena dalam Islam diwajibkan yang namanya menutup aurat, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Terutama ketika berhadapan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
1. Pakainan yang Menutup Aurat
Pendapat mayoritas ulama bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah. Dan untuk aurat laki-laki ialah dari pusar sampai lutut. Dalam Al-Qur’an ditegaskn bahwa bagi perempuan sebaiknya meenutup auratnya, dlaan surat An Nuur ayat 31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
2. Pakaiana yang tidak Transparan
Mengenai pakaian yang tertutup tapi terlihat, dalam hal ini sering kita jumpai terutama bagi perempuan yang dia mengenakan pakaian tertutup namun pakaian yang dia pakai memiliki bahan yang transparan, sehingga sama saja dia seperti tidak menutup auratnya.
Karena bahan yang ia kenakan transparan, sehingga bagi perempuan maupun laki-laki hendaknya selektif dalam memilih bahan pakaian yang ia kenakan terutama saat keluar rumah atau saat bertemu yang bukan mahramnya.
3. Pakaian yang tidak Ketat
Kemudian pakaian yang dikenakan tidaklah ketat atau mencetak bentuk tubuh, dimana pakaian yang ia kenakan memang menutupi seluruh auratnya, namun masih memperlihatkan lekukan tubuhnya. Karena ketika hal itu dilakukan dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk bagi yang memakainya.
Apabila dia perempuan bisa menimbulkan orang yang melihatnya akan melakukan tindakan negatif terhadapnya, begitupun bagi laki-laki dalam kesehatan pakaian yang ketat tidak baik bagi kesehatannya.
4. Tidak menyerupai lawan jenis
Maksudnya adalah menggunakan pakaian yang sesuai dengan jenis kelaminnya masing-masing sesuai umumnya di wilayah atau tempat yang ada. Seperti perempuan memakai jilbab bukan peci, memakai rok maupun dress bukan celana apalagi yang ketat. Namun di era sekarang model baju bagi perempuan juga ada yang celana, namun celana tersebut tidakla ketat, dan malah longgar menyerupai rok.
Kriteria diatas terdapat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dimana orang yang memakai pakaian yang tidak Islami atau syar’i ataupun sesuai dengan atauran Islam akan dimasukkan kedalam neraka.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ
“Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia“ (HR. Imam Ahmad)
Selanjutnya pakaian yang syar’i ialah pakaian yang tidak mengundang perhatian seperti halnya pakaian yang mencolok warnanya. Karena hal tersebut terkadang malah akan menimbulkan gunjingan, juga bagi perempuan sebaiknya tidak memakai wangi-wangian ketika keluar rumah seperti hadits riwayat imam Tirmidzi bahwa: Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Siapapun perempuan yang memakai wewangian lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya ia adalah pezina.” (HR. Imam at-Tirmidzi, Daud, Ahmad)
Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.