Macam-macam Air dalam Fiqih Islam yang Wajib kita Ketahui

macam macam air

Pecihitam.org – Tidak hanya bagi unsur kehidupan, dalam fiqih islam terutama urusan taharah (bersuci) air menjadi suatu yang teramat penting. Karena air digunakan sebagai sarana untuk bersuci baik itu bersuci dari hadast maupun najis.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam istilah fiqih, islam membagi macam-macam air dan juga hukum air tersebut. Di dalam madzhab Syafi’i para ulama membagi macam-macam air menjadi 4 (empat).

Pembagian itu dengan kategori masing-masing beserta hukum penggunaannya dalam bersuci yaitu air suci dan menyucikan, air musyammas, air suci tidak menyucikan, dan air mutanajis. Berikut penjelasannya:

Daftar Pembahasan:

1. Air Suci dan Menyucikan

Yaitu air mutlak artinya air masih murni dan bisa digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh. (air yang sewajarnya). Ibnu Qasim Al-Ghazi menjelaskan ada 7 macam air yang termasuk dalam kategori air ini. Beliau mengatakan:

المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد“

Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es.

Macam-macam air diatas disebut dengan air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah maka ia tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah.

Hanya saja perubahan air bisa tidak menghilangkan kemutlakannya apabila perubahan itu terjadi karena air tersebut diam pada waktu yang lama. Misalkan karena tercampur sesuatu yang tidak bisa dihindarkan seperti lempung, debu, dan lumut, atau karena pengaruh tempatnya seperti air yang berada di daerah yang mengandung banyak belerang (lihat Dr. Musthafa al-Khin dkk., Al-Fiqih Al-Manhaj, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34).

Baca Juga:  Inilah Tata cara Tayamum yang Benar dan Syarat Ketentuanya

Secara ringkas air mutlak adalah air yang turun dari langit atau yang bersumber dari bumi dengan sifat asli penciptaannya.

2. Air Musyammas

Yaitu air suci dan dapat mensucikan, namun makruh untuk digunakan. Air Musyammas ialah air yang dipanaskan dengan terik sinar matahari di tempat logam yang bukan emas dan perak, seperti besi atau tembaga.

Air ini juga makruh digunakan pada anggota badan, namun boleh bila dipakai untuk mencuci pakaian atau yang lainnya. Namun begitu air ini tidak lagi makruh untuk dipakai bersuci bila telah dingin kembali.

3. Air Suci Namun Tidak Menyucikan

Air ini secara dzatnya suci namun tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadas maupun dari najis.

Air yang suci namun tidak bisa mensucikan dibagi menjadi dua, yakni air musta’mal dan air mutaghayar.

Air musta’mal, adalah air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudhu dan mandi ataupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh.

Baca Juga:  Masih Ada Kotoran di Kuku Saat Wudhu, Sah atau Tidak?

Air musta’mal ini tidak bisa dipakai untuk bersuci, namun bila volume air tersebut mencapai dua qullah maka tidak disebut sebagai air musta’mal dan bisa digunakan untuk bersuci.

Air mutaghayar, adalah air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan barang suci yang lain sehingga menghilangkan kemutlakan nama air tersebut.

Sebagai contoh; Ketika air mutlak dalam suatu wadah dicampur dengan kopi sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka orang akan mengatakan air itu sebagai air kopi. Perubahan nama inilah yang menjadikan air tersebut menjadi kehilangan kemutlakannya.

Contoh lainnya, air hujan yang dimasak tetap pada kemutlakannya sebagai air hujan. Namun jika dicampur dengan susu sehingga sifat-sifatnya berubah maka air hujan itu kehilangan kemutlakannya. Air yang demikian tersebut tetap suci secara dzatnya, namun tidak dapat digunakan untuk bersuci.

Lalu bagaimana dengan air mineral kemasan? Air mineral dalam kemasan itu masih tetap pada kemutlakannya karena tidak ada pencampuran barang suci yang menjadikannya mengalami perubahan pada sifat-sifatnya.

4. Air Mutanajis

Air mutanajis adalah air yang terkena barang najis yang volumenya kurang dari dua qullah. Atau air yang volumenya mencapai dua qullah atau lebih namun salah satu sifatnya, warna, bau, atau rasanya berubah karena terkena najis tersebut.

Baca Juga:  Sudah Gajian? Jangan Lupa Sisihkan untuk Membayar Zakat Penghasilan

Air sedikit apabila terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun tidak ada sifatnya yang berubah.

Sedangkan air banyak bila terkena najis tidak menjadi mutanajis bila ia tidak berubah salah satu sifatnya dan tetap kemutlakannya. Adapun jika air yang lebih dari dua qullah terkena najis ada satu atau lebih sifatnya yang berubah maka air tersebut menjadi mutanajis.

Air mutanajis ini tidak dapat dipakai untuk bersuci, karena dzatnya air itu sendiri tidak suci sehingga tidak dapat mensucikan.

Catatan: Apa itu air dua qullah? Para ulama madzhab Syafi’i menyatakan bahwa air dianggap banyak atau mencapai dua qullah apabila volumenya mencapai kurang lebih 217 liter. Bila melihat wadahnya volume air dua qullah adalah bila air memenuhi wadah dengan ukuran dalam masing-masing satu dzira’ atau kurang lebih panjang 62,4 cm, lebar 62,4 cm dan tinggi 62,4 cm. Wallahua’lam Bisshawab

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *