Perbedaan Duduk Iftirasy dan Tawaruk dalam Shalat

Perbedaan Duduk Iftirasy dan Tawaruk dalam Shalat

PeciHitam.org – Di dalam shalat, terdapat dua cara duduk, yaitu duduk iftirasy dan duduk tawaruk. Anjuran mengenai penempatan dalam penggunaan duduk iftirasy dan tawaruk ini dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab karya Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

قال أصحابنا لا يتعين للجلوس في هذه المواضع هيئة للإجزاء بل كيف وجد أجزأه سواء تورك أو افترش أو مد رجليه أو نصب ركبتيه أو احداهما أو غير ذلك لكن السنة التورك في آخر الصلاة والافتراش فيما سواه

“Para ashab (ulama Syafi’iyah) berkata, bahwa duduk pada keadaan-keadaan ini tidak ditentukan cara yang dapat mencukupi. Bagaimanapun juga posisi duduk yang demikian diperbolehkan, baik itu dengan duduk tawarruk, iftirasy, menyelonjorkan kakinya, mengangkat kedua lutut atau salah satunya, ataupun dengan cara lainnya. Namun yang disunnahkan adalah duduk tawarruk yang bertempat di akhir shalat (tahiyyat akhir) dan duduk iftirasy pada duduk selain tahiyyat akhir.”

Posisi duduk iftirasy yaitu dengan menempelkan bagian luar kaki kiri dan menduduki bagian dalam kaki kiri. Sedangkan posisi kaki kanan berdiri tegak dengan jari melipat jari kaki menghadap kiblat.

Baca Juga:  Lewat di Depan Orang Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Posisi duduk seperti ini biasa digunakan ketika duduk di antara dua sujud, tasyahud awal, duduk istirahat dan tasyahud (tahiyyat) akhir apabila masih ada sujud sahwi setelahnya.

Hal ini berdasarkan kitab Fath al-Mu’in yang di dalamnya dijelaskan mengenai duduk iftirasy, berikut redaksinya:

(وسن فيه) الجلوس بين السجدتين، (و) في (تشهد أول) وجلسة استراحة، وكذا في تشهد أخير إن تعقبه سجود سهو. (افتراش) بأن يجلس على كعب يسراه بحيث يلي ظهرها الارض

“(Disunnahkan dalam duduk iftirasy) ketika duduk di antara dua sujud, dan (tasyahud awal) duduk istirahat, dan tasyahud akhir jika setelahnya masih melakukan sujud sahwi. (Posisi duduk Iftirasy) adalah dengan cara duduk di atas mata kaki kiri sekiranya kaki kiri bagian luar menempel pada lantai.”

Kemudian keterangan melipat jari-jari kaki kanan menghadap arah kiblat dijelaskan dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibin:

ويسن الافتراش فيجلس على كعب يسراه بعد أن يضجعها بحيث يلي ظهرها الارض، وينصب يمناه – أي قدمه اليمنى – ويضع أطراف بطون أصابعها منها على الارض متوجها للقبلة.

Baca Juga:  Haruskah Mengganti Hutang Puasa Ramadhan yang Belum Diqadha' Selama Bertahun-tahun?

“Disunnahkan duduk Iftirasy yakni duduk di atas mata kaki yang kiri setelah menyandarkan kaki kiri tersebut sekiranya bagian kaki kiri yang atas menempel pada lantai dan menegakkan kaki kanan dan meletakkan ujung jari-jari kaki kanan di lantai dengan menghadapkannya pada arah kiblat.”

Berbeda dengan duduk iftirasy, duduk tawaruk memposisikan kaki kiri dijulurkan ke bawah kaki kanan, tidak diduduki seperti duduk iftirasy. Sedangkan posisi pantat langsung menempel pada lantai. Posisi duduk tawaruk ini biasanya digunakan ketika tasyahud (tahiyyat) akhir

Melipat jari kaki kanan ke arah kiblat seperti duduk iftirasy dan tawaruk hukumnya adalah sunnah. Ketika seseorang tidak melipat jari kaki kanan ke arah kiblat juga tidak apa-apa. Dengan kata lain, tidak berpengaruh pada keabsahan shalatnya, namun melewatkan salah satu sunnah dalam shalat.

Adapun hikmah dianjurkannya duduk iftirasy dijelaskan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:

والحكمة في ذلك منع يديه من العبث، وأن هذه الهيئة أقرب إلى التواضع

Baca Juga:  Shalat Sunnah Wudhu, Amalan yang Dianjurkan, Ini Niat, Keutamaan dan Tata Caranya

“Hikmah dari pelaksanaan duduk Iftirasy adalah mencegah kedua tangan dari bermain-main dan duduk dengan keadaan demikian lebih dekat untuk merendahkan diri (tawadhu’).”

Dengan demikian, melipatkan jari-jari kaki kanan ke arah kiblat pada saat duduk di iftirasy (antara dua sujud) dan tawarruk hukumnya adalah sunnah. Tidak melipatnya pun tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Wallahu a’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq