Bolehkah Memanggil “Haji” kepada Orang Sekadar Umrah atau pun Tidak Pernah ke Tanah Suci?

Memanggil Haji kepada Orang Sekadar Umrah atau Tidak Pernah ke Tanah Suci

Pecihitam.org – Bahasan tentang hukum memanggil haji bagi orang yang sekedar melakukan umrah atau tidak pernah pergi ke tanah suci sama sekali bisa digambarkan dengan deskripsi sebagai berikut.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Katakanlah, Latif. Dua bulan yang lalu dia pergi melakukan umrah. Sepulangnya dari tanah suci, ia kemudian dipanggil dengan sebutan Pak Haji padahal ia hanya umroh saja, tidak melakukan manasik haji.

Atau orang yang terbiasa dalam kesehariannya memakai kopiah putih, kemudian oleh sebagian teman atau tetangganya, ia pun dipanggil dengan sebutan haji.

Bagaimanakah pandangan para ulama mengenai memanggil haji padahal orang tersebut belum melakukan haji atau masih sekedar melakukan umrah?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu dibedakan terlebih dahulu antara haji dan umrah. Walau dalam beberapa praktek manasiknya, ada kesamaan antara haji dan umrah. Tetapi hakikatnyanya secara hukum antara keduanya berbeda.

Maka dalam pandangan ini, orang yang hanya melakukan umrah saja tidak bisa dikatakan telah melakukan haji. Oleh karena itu tidak boleh Iia dipanggil haji.

Baca Juga:  Doa Melihat Ka’bah, Yang Hendak Umrah Wajib Tahu

Jika orang yang pernah sampai ke Mekkah tapi hanya melakukan umrah tidak diperbolehkan untuk dipanggil haji, maka susah barang tentu orang yang belum pernah ke Mekkah sama sekali jelas tidak boleh dipanggil dengan sebutan haji.

Keharaman memanggil haji bagi orang yang hanya melakukan umrah atau tidak pernah pergi ke tanah suci sama sekali adalah jika dengan panggilannya itu memang bertujuan untuk memuliakan, dalam artian menganggap panggilan haji itu adalah sesuatu yang mengisyaratkan bahwa ia telah haji.

Jika dengan panggilan, “Wahai Haji Fulan” bukan dengan tujuan memuliakan, melainkan berdasarkan dengan tujuan secara makna lughawi saja.

Maksudnya dengan perkataan itu, hanya bermaksud “Wahai orang yang bertujuan untuk melakukan sesuatu”, secara bahasa makna haji adalah bertujuan melakukan sesuatu, maka ini tidak dilarang.

Baca Juga:  Doa Untuk Orang Naik Haji, Adakah Lafal Khusus dari Alqur’an dan Hadis?

Penjelasan para ulama tentang ini, salah satunya bisa ditemukan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal, Syekh Sulaiman bin Umar Al-Jamal pada Juz II halaman 372 sebagai berikut:

وقع السؤال مما يقع كثيرا فى مخاطبة الناس بعضهم مع بعض من قولهم لمن لم يحج يا
حاج فلان تعظيما له هل هو حرام ام لا

Terdapat suatu pertanyaan tentang kejadian yang banyak terjadi berkenaan dengan panggilan sebagian orang kepada yang lainnya berupa perkataan mereka, “Wahai Haji Fulan” untuk memuliakan padahal i belum belum melakukan haji, apakah ini haram atau tidak?

والجواب عنه ان الظاهر الحرمة لانه كذب
الى ان قال نعم ان اراد بيا حاج فلان المعنى اللغوى وقصد به معنى صحيحا كان اراد
بيا حاج يا قاصد التوجه الى كذا كالجماعة او غيرها فلا حرمة.

Jawabannya, secara dzahir hukumnya haram karena orang itu telah berdusta. (Sampai pada perkataan) Ya, tetapi jika dengan ungkapan “Wahai Haji Fulan bertujuan berdasarkan makna bahasa, seperti ia bermaksud dengan ucapan “Wahai Haji” dengan “Wahai orang yang sengaja untuk menuju tempat tertentu, seperti perkumpulan orang atau yang lainnya, maka tidak haram.

Baca Juga:  Menjual Rumah untuk biaya Haji? Begini Hukumnya!

Demikian penjelasan tentang hukum memanggil haji bagi orang yang umroh atau tidak pernah pergi ke tanah suci sama sekali. Wallahu ‘lam Bisshawab!

Faisol Abdurrahman