Menag Keluarkan Surat Edaran Soal Idul Fitri, Shalat Ied Ditiadakan

Pecihitam.org – Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi wabah Corona (Covid-19) dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi.

Dalam surat edaran itu, Menag memperkirakan umat Islam Tanah Air akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda tahun ini seiring terjadinya pandemi wabah virus corona.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Razi, dikutip dari CNN Indonesia, Senin, 6 April 2020.

Adapun salah satu poin dalam Surat Edaran yang bernomor 6 tahun 2020 itu yakni mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Baca Juga:  Sikapi Protes Para Kiai Soal Menag Fachrul Razi, Ini Kata Gus Solah

“Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah,” kata Razi dalam surat tersebut.

Selain itu, Menag juga menginstruksikan agar prosesi Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti di rumah masing-masing. Ia melarang adanya sahur on the road atau buka puasa bersama.

“Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” ujar Razi.

Fachrul Razi juga mewajibkan bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

Ia juga meminta agar tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan bacaan Al-Quran.

“Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tanggapi Pernyataan Yudian Wahyudi Soal Agama Musuh Terbesar Pancasila, PBNU: Ngawur Itu!

Tak hanya itu, dalam surat edaran tersebut Menag juga menginstruksikan agar masyarakat tak menggelar iktikaf di Bulan Ramadan di Masjid atau Musala. Biasanya, ibadah Iktikaf dilakukan 10 malam terakhir di bulan Ramadan di Masjid.

Selain mengatur soal ibadah di bulan Ramadhan, Razi turut mengatur terkait kegiatan ibadah jelang memasuki Lebaran Idul Fitri. Salah satunya adalah instruksi agar takbiran keliling ditiadakan.

Ia meminta agar masyarakat menggelar kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

Menag turut menginstruksikan agar pelaksanaan Salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan untuk ditiadakan.

Terkait hal itu, pihaknya menunggu terbitnya Fatwa MUI terkait pedoman ibadah Salat Id di tengah wabah corona.

Baca Juga:  Kritik Menag Soal 'Good Looking', Kuasa Hukum Habib Rizieq: Fachrul Lebih Cocok Jadi Menkeu

“Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference,” ujar Razi.

Muhammad Fahri