Menempelkan Kaki Saat Sholat Berjamaah Tidaklah Wajib, Ini Penjelasannya

Menempelkan Kaki Saat Sholat

Pecihitam.org – Ketika melaksanakan sholat secara berjamaah, maka salah satu yang harus di perhatikan adalah dengan menyempurnakan shaf atau barisan sholat. Apabila barisan shaf saat sholat tidak teratur maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap fadhilah sholat dari para makmum. Karena, barisan shaf yang tidak teratur termasuk dalam salah satu hal yang makruh ketika sholat berjamaah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mengenai barisan shaf sholat tersebut, ada sebagian kelompok yang beranggapan bahwa sempurnanya barisan shaf sholat itu harus dengan menempelkan kaki kita pada kaki makmum yang ada disampingnya.

Begitu juga dengan makmum yang lainnya harus saling menempelkan kaki mereka satu sama lain. Bahkan, tidak hanya kaki saja, tetapi bahu dan lutut juga harus di tempelkan dengan makmum di sebelah kita. Lalu haruskah menempelkan kaki saat sholat berjamaah?

Pendapat yang mengatakan bahwa untuk menyempurnakan shaf sholat itu di wajibkan menempelkan kaki, bahu dan lutut pada makmum sebelahnya, mereka mengacu pada sebuah hadist yang di riwayatkan oleh Anas bin Malik berikut:

عن آنس عن النبي صلى الله عليه وسلم قال أقيموا صفوفكم فإني اراكم من وراء ظهري وكان أحدنا يلزق منكبه بمنكب صاحبه وقدمه بقدمه

“Di riwayatkan Anas bin Malik dari Nabi Muhammad Saw, ia bersabda ‘Tegakkanlah shaf kalian, karena saya melihat kalian dari belakang pundakku’, (Sahabat Anas berkata) ‘Ada di antara kami orang yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan menempelkan telapak kakinya dengan telapak kaki temannya.” (HR. Bukhori)

Hadist tersebut menjelaskan, Ketika Rasulullah Saw hendak sholat berjamaah bersama dengan para sahabatnya, beliau memerintahkan agar mereka merapatkan barisan shaf sholatnya. Kemudian para sahabat saling merapatkan shaf mereka dengan menempelkan telapak kaki dan bahu orang yang berada di sebelahnya.

Baca Juga:  Hukum Membangunkan Orang Tidur untuk Shalat

Namun, kita tidak dapat menyimpulkan bahwa menempelkan kaki, bahu dan lutut merupakan perkara yang di wajibkan saat sholat berjamaah. Karena, pada hadist tersebut menyebutkan bahwa hanya sebagian sahabat saja yang melakukan hal demikian.

Sedangkan, segala hal tentang sahabat dapat di jadikan hujjah apabila seluruh sahabat ikut melakukannya dan tidak ada satupun yang meninggalkannya. Sebagaimana yang di jelaskan dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam berikut:

ويدل على مذهب الاكثرين أن الظاهر من الصحابي أنه إنما أورد ذلك في معرض الاحتجاج، وإنما يكون ذلك حجة إن لو كان ما نقله مستندا إلى فعل الجميع، لان فعل البعض لا يكون حجة على البعض الآخر، ولا على غيرهم

“Menurut pendapat mayoritas madzab bahwa hal yang tampak dari para sahabat memang di sampaikan dalam kasus penyampaian hujjah, namun dari hal tersebut yang dapat di jadikan hujjah hanya ketika memang apa yang mereka nukil di sandarkan pada perbuatan seluruh sahabat. Sebab perbuatan sebagian sahabat tidak dapat di jadikan ssebagai hujjah atas sebagian sahabat yang lain dan juga tidak menjadi hujjah bagi selain sahabat.” (Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, juz 2 hal. 10)

Dengan demikian, kewajiban untuk menempelkan telapak kaki dan bahu saat sholat berjamaah dengan berdasarkan pada hadist di atas tidak dapat di benarkan secara mutlak karena hadist tersebut hanya menjelaskan tentang keutamaan merapatkan barisan shaf shalat dengan cara sebagaimana yang di lakukan oleh sebagian sahabat saja. Bukan tentang cara yang di wajibkan bagi setiap makmum ketika sholat berjamaah.

Baca Juga:  Hukum Poligami Yang Sering Disalah Pahami Oleh Sebagian Orang

Menurut Ma’mar yaitu seorang rawi dari hadist d atas menjelaskan, apabila praktik merapatkan barisan shaf sholat di lakukan seperti itu di lakukan pada masa sekarang ini maka para jamaah akan lari. Sebagaimana yang di sebutkan dalam kitab Umdatul Qari Syarh berikut :

وزاد معمر في روايته ولو فعلت ذلك بأحدهم اليوم لنفر كأنه بغل شموص

“ Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya ‘ Jika melakukan hal tersebut dengan salah satu dari mereka saat ini, maka mereka akan lari sebagaimana keledai yang lepas.” (Badruddin Al-‘Aini, Umdatul Qari Syarh Shahihil Bukhari, juz VI, halaman 478)

Oleh sebab itu, maka ketika mengamalkan suatu perkara sunnah, perlu menyesuaikan antara perintah syara’ dan keadaan yang ada pada masyarakat sekitar. Ketika terlalu fanatik dan memaksakan untuk di lakukan maka akan menimbulkan kesalah pahaman dari masyarakat karena cara tersebut masih jarang di lakukan.

Baca Juga:  Onani dan Masturbasi: Hukum Merangsang Diri Sendiri dalam Islam

Maka dapat di simpulkan bahwa tidak harus menempelkan kaki pada orang yang berada di sebelah kita ketika saat sholat berjamaah karena hal tersebut bukanlah suatu kewajiban. Adapun yang dianjuran adalah menyempurnakan shaf shalat berjamaah dengan saling merapatkan sebagaimana umumnya tanpa harus berdesak-desakan. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik