Jika dengan Kalimat Subhanallah Tidak Berhasil, Bolehkah Mengingatkan Imam dengan Berbicara?

Mengingatkan Imam dengan Berbicara

Pecihitam.org– Shalat sebagai ibadah terbaik dan cara kita menghadap Allah sudah semestinya dilakukan dengan khusyuk.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun, tak jarang kita mengalami atau mendapati orang lain yang keliru dalam melaksanakan shalat. Seperti baca duduk ketika seharusnya bangkit atau langsung mau sujud tanpa rukuk.

Jika orang yang demikian sebagai imam, kita harus mengingatkan dengan kalimat tasbih subhanallah. Namun jika “peringatan” belum berhasil, maksudnya imam tetap duduk padahal seharusnya bangkit.

Dalam hal demikian, apa yang harus dilakukan? Bolehkah makmum mengingatkan imam shalat dengan cara berbicara, misalnya mengatakan “bangun”?

Sekali lagi, ini dilakukan karena peringatan dengan Subhanallah tidak berhasil.

Mengenai hal ini, para ulama berbeda pendapat. Imam Nawawi di dalam Raudlah al-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin menjelaskan bahwa jika berbicara demi kemaslahatan shalat, seperti pada saat imam berdiri pada waktu yang semestinya duduk lalu ma’mum berkata “duduklah”, maka shalatnya batal dan hal itu bukan udzur, karena cara meningatkan imam dalam shalat adalah dengan membaca tasbih.

Dalam kitabnya yang lain, yakni Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab dalam sebuah cabang hukum juga menegaskan bahwa dalam beberapa Madzhab Ulama’ tentang ucapan orang shalat untuk kemaslahatan shalat seperti (ucapan ma’mum pada saat) imam berdiri pada raka’at yang kelima “engkau telah melaksanakan shalat empat raka’at” dan lain sebagainya. Maka madzhab kami dan madzhab mayoritas Ulama’ menyatakan batal.

Baca Juga:  Hukum Donor Darah dalam Islam Sesuai Fatwa Ulama al-Azhar

Imam Al-Auza’i berkata “tidak batal”. Ini adalah riwayat Imam Malik dan Imam Ahmad berdasar Haditsnya Dzil Yadain.

Sedang dalil mayoritas Ulama’ yang menyatakan batal adalah keumuman Hadits shahih tentang pelarangan berbicara (saat shalat).

Dari pemaparan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hukum mengingatkan Imam dalam shalat dengan cara berbicara semisal “duduklah”, “berdirilah”, “kamu tidak membaca Fatihah” dan lain sebagainya menurut mayoritas Ulama’ itu membatalkan shalat.

Walaupun hal tersebut dilakukan demi kemashlahatan shalat, serta tidak dianggap udzur. Dan disisi lain syari’at telah memberikan solusi bahwa cara mengingatkan Imam yaitu dengan membaca tasbih (bagi laki-laki) dan tepuk tangan (bagi perempuan).

Kecuali menurut imam Al-Auza’i yang merupakan riwayat dari Imam Ahmad dan Imam Malik.

Untuk melengkapi, berikut kami kutipkan ibarat dari dua kitab karangan Imam Nawawi yang disebutkan penjelasannya di atas.

1). Raudlah al-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin Juz I halaman 291

ولو تكلم لمصلحة الصلاة، بأن قام الإمام في موضع القعود، فقال المأموم: اقعد بطلت صلاته وليس هو بعذر، فإن طريقه التسبيح.

Baca Juga:  Landasan Amaliah Aswaja: Bacaan Bilal Jumat Menjelang Khatib Naik Mimbar

Jika makmum berbicara demi kemaslahatan shalat, seperti pada saat imam berdiri pada waktu yang semestinya duduk lalu ma’mum berkata “duduklah”, maka shalatnya batal dan hal itu bukan udzur, karena cara mengigatkan imam dalam shalat adalah dengan membaca tasbih.

2). Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab Juz IV halaman 85

(الثاني) ان يتكلم لمصلحة الصلاة بان يقوم الامام الي خامسة فيقول قد صليت أربعا أو نحو ذلك فمذهبنا ومذهب جمهور العلماء انه تبطل الصلاة وقال الاوزاعي لا تبطل وهى رواية عن مالك واحمد لحديث ذى اليدين ودليل الجمهور عموم الاحاديث الصحيحة في النهي عن الكلام ولقوله صلي الله عليه وسلم ” من نابه شئ في صلاته فليسبح الرجال وليصفق النساء ” ولو كان الكلام مباحا لمصلحتها لكان أسهل وأبين.

(Cabang hukum kedua) makmum berbicara untuk kemaslahatan shalat seperti (ucapan ma’mum pada saat) imam berdiri pada raka’at yang kelima “engkau telah melaksanakan shalat empat raka’at” dan lain sebagainya. Maka madzhab kami dan madzhab mayoritas Ulama’ menyatakan batal.

Imam Al-Auza’i berkata “tidak batal”. Ini adalah riwayat Imam Malik dan Imam Ahmad berdasar Haditsnya Dzil Yadain.

Sedang dalil mayoritas Ulama’ yang menyatakan batal adalah keumuman Hadits shahih tentang pelarangan berbicara (saat shalat) juga hadis yang lain:

“Barangsiapa yang terganggu dalam shalatnya oleh suatu hal maka bertasbihlah, sesungguhnya jika dia bertasbih hendaknya menengok kepadanya, dan bertepuk tangan hanyalah untuk kaum wanita”

Jika berbicara untuk kemaslahatan shalat dibolehkan, maka akan lebih mudah dan lebih bisa menjelaskan.

Demkian penjelasan tentang hukum mengingatkan saya imam shalat dengan cara berbicara. Hukumnya tetap tidak boleh walaupun dengan alasan mengingatkan dengan kalimat subhanallah tidak berhasil. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.

Faisol Abdurrahman