Nikah Siri Menurut Perspektif Empat Mazhab

Nikah Siri Menurut Perspektif Empat Mazhab

PeciHitam.org – Istilah siri itu berasal dari Bahasa arab yang akar katanya “sirrun” yang artinya diam atau dirahasiakan. Jadi yang dimaksud dengan nikah siri adalah nikah yang dilaksanakan secara diam-diam atau dirahasiakan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebenarnya fikih tidak mempermasalahkan nikah jenis ini karena fikih memandang bahwa nikah itu sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Apabila rukun dan syarat tidak terpenuhi maka pernikahannya tidak sah menurut fikih.

Nikah siri pada mulanya bermakna nikah yang tidak memenuhi rukun beserta syarat-syaratnya. Namun dewasa ini, nikah secara sembunyi dimaknai secara lebih luas. Di Indonesia, nikah seperti ini dimaknai sebagai nikah yang tidak dicatatkan di KUA (nikah bawah tangan). Istilah ini mempunyai kesamaan makna dengan nikah yang tidak memenuhi persyaratan administrasi yang akan berdampak terhadap pelayanan publik.

Seperti dalam hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi saw bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi)

Baca Juga:  Inilah Pentingnya Kaidah Atau Metode Qiyas dalam Istidlal

Sebenarnya nikah siri memiliki beberapa makna. Namun, nikah siri di Indonesia disamakan dengan nikah bawah tangan. Setidaknya, nikah siri memiliki tiga makna. Pertama, nikah siri adalah nikah yang dilakukan tanpa wali.

Kedua adalah nikah rukunnya terpenuhi hanya saja tidak dilakukan resepsi dengan alasan tidak ingin diketahui oleh orang lain. Ketiga adalah nikah bawah tangan yang memenuhi rukun dan syarat nikah tetapi tidak dicatatkan di KUA sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang.

Dalam pandangan Mahmud Syaltut, kelompok ulama kontemporer, nikah siri didefinisikan sebagai nikah yang dilakukan tanpa adanya saksi, tanpa adanya pengumuman, serta tidak dicatatkan.

Quraisy Shihab pun sependapat dengan defenisi itu dan menyatakan nikah siri dilarang. Lebih lanjut, Syaltut menegaskan bahwa nikah tanpa wali atau saksi itu haram. Sedangkan, nikah yang memenuhi rukun dan syarat tapi tidak diumumkan hukumya masih masih diperdebatkan.

Alasan Syaltut mengatakan demikian karena berdasarkan hadis Nabi yang menyatakan bahwa perbedaan nikah yang halal dan yang haram itu adalah dengan rebana dan suara sebagai bentuk pengumuman.

Baca Juga:  Jangan Asal Copas! Berikut Beberapa Kesalahan dalam Memahami Fiqih

Syaltut memandang bahwa nikah itu harus diumumkan dengan tujuan menjamin hak-hak para pihak dan menghilangkan keraguan, sehingga fungsi saksi dalam pernikahan. Menurut Syaltut, tidak hanya sebagai pelengkap rukun saja, tetapi juga turut menyebarluaskan informasi peristiwa pernikahan.

Dalam konteks Indonesia, Quiraisy Shihab menyatakan bahwa nikah yang tidak dicatatkan dapat mengakibatkan seseorang berdosa karena melanggar ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dan DPR (Ulil Amri) yang sesunggunya sejalan dengan norma al-Quran.

Hal ini adalah upaya pembaruan berdasarkan kemaslahatan. Pendapat ini berbeda dengan padangan Tahir Mahmud yang menyatakan bahwa pencatatan itu hanya merupakan syarat administrasi, bukan syarat sah pernikahan.

Ulama mazhab berbeda pendapat dalam menetapkan hukum nikah siri. Syafiiyah dan Hanafiyah membolehkan dengan syarat rukun dan syaratnya terpenuhi. Malikiyah membolehkan dalam kedaan darurat, seperti dalam keadaan jika nikah tidak dilakukan secara siri maka akan ada gangguan keamanan atau perbuatan zalim lainnya. Sedangkan Hanabilah menyatakan makruh.

Baca Juga:  Inilah Cara Lamaran dalam Islam dan Hikmah di Baliknya

Dalam konteks Indonesia, nikah dengan cara ini seringkali merugikan pihak perempuan. Selain itu status anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tidak dapat disebut sebagai anak dalam pernikahan yang sah secara hukum.

Di mata hukum, status kelahirannya akan sama seperti anak di luar nikah. Hal ini tentu saja sangat merugikannya, terlebih sekarang ini di Indonesia seorang anak dimintai akta kelahiran dan sebagainya untuk administrasi pendidikannya di masa mendatang.

Mohammad Mufid Muwaffaq