Inilah 10 Pahala Zakat Fitrah yang Jarang Diketahui

pahala zakat fitrah

Pecihitam.org – Zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang harus dipraktekkan dan memiliki pahala yang besar bagi yang menunaikannya. Di dalamnya mengandung kebaikan – kebaikan yang berhubungan dengan puasa Ramadan yang kita jalankan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Disebut zakat fitrah, sebab diwajibkan telah berbuka puasa: zakat tersebut difardukan sebagaimana difardukan puasa Ramadhan , yaitu pada tahun ke 2 Hijriah. Derkataan Imam Ibnu Luban, bahwa zakat fitrah hukumnya tidak wajib adalah suatu kesalahan , sebagaimana yang yang Imam Waqi’ berkata:

Zakat fitrah terhadap puasa bulan Ramadan adalah bagaikan sujud Sahwi terhadap salat, artinya ia bisa menambal kekurangan puasa sebagaimana kekurangan salat; perkataan ini dikuatkan oleh hadis sahih yang menyatakan, bahwa zakat fitrah itu dapat membersihkan orang yang berpuasa dari lelahan ( perbuatan sia-sia) dan perkataan keji.

Dan adapun pengeluaranya adalah wajib dilaksanakan untuk diri sendiri, istri dan anaknya yang masih kecil lagi fakir yang menjadi tanggungannya. Pelaksanaanya adalah sebelum salat Id.

Diriwayatkan, bahwa Usman bin Affan ra. Pernah lupa tidak membayarkan zakat fitrah sebelum sembahyang Id, lalu sebagai penebusnya dia memerdekakan seorang sahaya wanita.

Baca Juga:  5 Jurus Aman Menghadapi Debat dan Tuduhan dari Wahabi Salafi

Selanjutnya, datanglah dia kepada Nabi Saw. Usman berkata :” Ya Rasul Allah, saya lupa tidak membayar zakat fitrah sebelum sembahyang Id, lalu sebagai penebusnya saya telah memerdekakan seorang hamba sahaya wanita.” Tapi jawab Nabi Saw.

لو اعتقت يا عثمان مائة رقبة لم تبلغ ثواب زكاة الفطر قبل صلاة العيد

Artinya :” Andaikata kamu memerdekakan seratus hamba sahaya wanita, hai Utsman, tetap takakan mencapai pahala zakat fitrah sebelum sembahyang Ied.”

Orang yang memiliki kelebihan makanan pokok pada malam Idul Fitri, kemudian ia tunaikan untuk membayar zakat fitrah maka orang tersebut akan mendapatkan kebaikan pahala yang sudah di janjikan.

Barang siapa memberikan zakat fitrah, dia akan mendapatkan sepuluh Perkara:

  • Pertama: Badannya bersih dari dosa-dosa
  • Kedua : Dibebaskan dari api neraka
  • Ketiga : Puasanya diterima sebagaimana kata Hasan Al-Bashri: “ Sesungguhnya zakat fitrah bagi puasa adalah seperti sujud sahwi bagi salat.Sebagaimana sujud sahwi itu dapat menambah peristiwa apapun yang terjadi dalam salat, begitu pula puasa. Segala peristiwa yang terjadi dalam puasa ditambal dengan zakat fitrah dan salat tarawih. Karena kebaikan-kebaikan itu menghapuskan keburukan-keburukan.
  • Keempat : Pasti memperoleh surga
  • Kelima: Keluar dari kubur dalam keadaan aman
  • Keenam : Semua kebaikan yang dialakukan pada tahun itu diterima
  • Ketujuh : Dia pasti mendapatkan safaatku dihari kiamat
  • Kedelapan : Dia akan melintas diatas Shirath bagaikan kilat yang menyambar
  • Kesembilan : Mizannya akan berat penuh kebaikan-kebaikan
  • Kesepuluh : Allah Swt. akan menghapuskan namanya dari daftar orang-orang yang celaka.
Baca Juga:  Perayaan Maulid, Bukan Hanya Sekedar Mengenal Nama dan Nasabnya

Puasa seseorang hamba tetap tergantug diantara langit dan bumi sampai dia menunaikan zakat fitrah. Dan apabila dia telah menunaikan zakat fitrah, maka Allah memberikan dua pasang sayap hijau kepada puasa tersebut buat terbang kelangit yang ketujuh.

Kemudian Allah Swt. menyuruh agar puasa itu ditempatkan di dalam sebuah kandil ( lampu) di antara kandil-kandil Arsy, sampai datang pemiliknya kelak.

Mengeluarkan zakat fitrah itu wajib atas orang yang telah dewasa maupun belum, baik dalam keadaan sehar maupun gila, demikian menurut Malik dan Asy Syafi’i.

Sedang menurut Muhammad dan Zufar, tidak wajib atas yang belum dewasa dan orang gila. Jika ada yang mempunyai dua buah rumah, yang satu dia tempati, sedang yang lain tidak di tempati, tapi dia sewakan, maka harganya dihutang dua ratus dirham, dan dia wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Baca Juga:  14 Adab Makan Dan Minum ala Rasulullah