Para Aktivis yang Suka Ngopi di Cafe, Ini Lho Hukum dan Manfaat Kopi

Para Aktivis yang Suka Ngopi di Cafe, Ini Lho Hukum dan Manfaat Kopi

Pecihitam.org – Ngopi merupakan aktivitas yang lekat dengan para aktivis. Mereka bisa nongkrong seharian di cafe sambil membahas perkembangan politik terkini. Nah, tulisan kali ini akan membahas tentang hukum dan manfaat kopi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kopi adalah minuman hasil seduhan biji kopi yang telah disangrai dan dihaluskan menjadi bubuk. Kopi merupakan salah satu komoditas di dunia yang dibudidayakan lebih dari 50 negara.

Kembali ke hukum dan manfaat kopi. Tentang hukum meminum kopi. Hukumnya menjadi dipersoalkan, karena kandungan kafein yang ada dalam kopi, oleh sebagian orang disebut bisa ‘memabukkan’ dan membawa efek candu.

Memang menurut sejarahnya – sebagaimana tutur Gus Baha – dulu orang Eropa sering menyebut kopi dengan Wine of Arabic (alkoholnya orang Arab). Tapi anggapan bahwa kopi memabukkan dan membawa efek ketagihan tidaklah sepenuhnya benar. Maka kami tegaskan lagi, tulisan ini akan membahas tentang hukum dan manfaat kopi.

Sebenarnya tentang seperti apa kopi dan hukumnya sudah pernah dijelaskan oleh Imam Ramli dalam fatwanya.

Menurut beliau hukum meminum kopi adalah halal dengan empat landasan. Pertama, bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh atau halal. Kedua, mengandung manfaat.

Ketiga, berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat Al-An’am ayat 145. Keempat, karena kopi tidak memabukkan dan tidak membuat ketagihan.

Selengkapnya, berikut fatwa Imam Ramli tentang hukum meminum kopi.

سئل رحمه الله عن جماعة يشربون القهوة مجتمعين لا على وجه منكر بل يذكرون الله تعالى ويصلون على النبي صلى الله عليه وسلم بسبب أنها تعين على السهر في الخير فهل يحرم شربها لقول بعض إنها مسكرة أم لا وهل يعمل بقول الجم الغفير أنها غير مسكرة ولا مخدرة أم بقول عدد قليل بخلافه وهل يعمل بقول مستعملها بأنها غير مسكرة ولا مخدرة أم بقول غيرهم وهل تقاس على غيرها مما يحرم أو لا ؟ ( فأجاب ) بأنه يحل شربها ؛ لأن الأصل في الأعيان الحل ؛ لأنها مخلوقة لمنافع العباد ولآية ( قل لا أجد في ما أوحي إلي محرما ) ؛ ولأنها غير مسكرة ولا مخدرة فقد أخبرني جمع ممن أثق بهم

Baca Juga:  Ternyata Begini Cara Turun Hujan Menurut Imam Al-Razi


Imam Ramli ditanya tentang orang-orang yang meminum kopi sambil berkumpul bukan dengan cara yang munkar, tetapi mereka berdzikir kepada Allah dan membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, sebab dengan kopi itu mereka bisa melek semalaman dalam melakukan kebaikan. Apakah haram meminum kopi karena sebagian ada yang mengatakan kopi itu memabukkan ataukah tidak?

Apakah yang dijadikan acuan adalah perkataan kebanyakan orang bahwa kopi tidak memabukkan dan tidak membuat ketagihan, ataukah perkataan segelintir orang yang mengatakan sebaliknya (memabukkan), ataukah perkataan orang yang suka ngopi yang mengatakan bahwa kopi tidak memabukkan dan tidak membuat ketagihan, ataukah perkataan orang lain selain mereka?

Apakah kopi bisa dikiaskan dengan minuman lain tentang keharaman atau kehalalannya?

Maka Imam Ramli menjawab: boleh (halal) meminum kopi; karena asal segala sesuatu adalah boleh atau halal; karena kopi diciptakan membawa banyak manfaat bagi manusia; karena ayat 145 dalam Surat Al-An’am

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا

Baca Juga:  5 Sumber Literatur Perkembangan Islam di Nusantara yang Harus Umat Tahu

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan(QS. Al-An’am ayat 145)

dan karena kopi tidak memabukkan dan tidak membuat ketagihan. Banyak orang yang aku percayai menyampaikan hal itu. (Fatawi al-Ramli Juz IV halaman 39)

Jika menurut Imam Ramli hukum meminum kopi adalah boleh, maka menurut yang dikutip Wahbah Zuhaili, hukum kopi itu bergantung pada tujuannya. Bisa wajib, sunnah, makruh atau bahkan haram.

للوسائل حكم المقاصد فان قصد للاعانة علي قربة كانت قربة او مباح فمباحة او مكروه فمكروهة او حرام فمحرمة

Perantara sama hukumnya dengan tujuan. Jika (dengan meminum kopi) bertujuan untuk kuat ibadah, maka jadi ibadah. Jika untuk tujuan yang mubah, maka hukumnya mubah. Jika untuk makruh, maka makruh hukumnya, atau untuk tujuan yang haram, maka haram juga hukumnya. (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu Juz VI halaman 166 – 167)

Adapun berkaitan dengan manfaat kopi bagi kesehatan, sebagaimana dimuat dalam Wikipedia adalah dapat menurunkan risiko terkena penyakit kanker, diabetes, batu empedu dan berbagai penyakit jantung (kardiovaskuler).

Bahkan disebutkan dalam kitab Hadzihi Hiya as-Shufiyatu fi Hadrmaut pada halaman 56 bahwa dua manfaat dari kopi adalah

1). selama bau biji kopi masih tercium aromanya di mulut seseorang, maka selama itu pula para malaikat beristighfar (memintakan ampunan);

Baca Juga:  Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Laki-Laki, Bolehkah?

2). rumah atau tempat yang dibiasakan membuat hidangan wedang kopi, maka para jin tidak akan menempatinya dan tidak akan bisa mendekat alias mengganggu.

Konon, Sayyid Ahmad bin Ali Bahr Al-Qadimi bertemu dengan Nabi SAW dalam keadaan terjaga. Ia pun berkata pada Nabi SAW: “Wahai Rasulullah, aku ingin mendengar hadis darimu tanpa perantara”

Maka dua dari hadis yang Nabi sampaikan pada beliau adalah

ما زال ريح قهوة البن في فم الإنسان تستغفر له الملائكة 

“Selama bau biji kopi masih tercium aromanya di mulut seseorang, maka selama itu pula para malaikat beristighfar (memintakan ampunan) untuknya”

إن المكان الذي يُترك خالياً يسكنون فيه الجن، والمكان الذي تفعل به القهوة لا يسكنونه الجن ولا يقربون

“Sesungguhnya tempat jika ditinggalkan dalam keadaan sepi, maka para jin akan menempatinya. Sedangkan tempat yang dibiasakan membuat hidangan wedang kopi, maka para jin tidak akan menempatinya dan tidak akan bisa mendekat”

Faisol Abdurrahman