Pecihitam.org – Rencana Kementerian Agama (Kemenag) mengintervensi kurikulum pesantren sebagaimana tercantum dalam pasal 32-34 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan mendapat penolakan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas, mengatakan, dengan intervensi tersebut, kurikulum pesantren bisa dimasuki pahama radikal.
“Disitu menempatkan Kemenag dan sebagainya, disitu bisa jadi pintu masuk sekaligus pintu masuk mengatur kurikulum (pesantren),” kata Robikin Emhas, dikutip dari Telusur, Selasa, 27 Agustus 2019.
“Kalau kurikulum pesantren diintervensi bisa saja berubah arahnya, termasuk materi kurikulumya,” sambungnya.
Intervensi pemerintah terhadap kurikulum pesantren, kata Robikin, berpotensi memunculkan kasus-kasus yang tidak diinginkan seperti yang viral belakangan ini.
“Misalnya, adanya meteri pembelajaran tentang paham radikal dan intoleransi,” jelasnya.
“Bila pemerintah intervensi pesantren, maka, dikhawatir hal-hal seperti itu akan muncul. Dan itu, dampaknya sangat berbahaya,” lanjutnya.
PBNU meminta jangan sampai ada ruang bagi masuknya pemerintah untuk mengintervensi pesantren.
“Apalagi sampai pada tingkat kurikulum,” ujarnya.
Kendati demikian, PBNU sepakat pemerintah turut mengontrol keuangan pesantren karena pemerintah juga mengucurkan anggaran untuk pesantren.
“Kalau pemerintah, menfasilitasi bagaimana pesantren, bagaimana mengelola keuangan dengan baik dan benar sesuai misi pesantren itu penting penguatan itu,” ujar Robikin.