PeciHitam.org –Islam mengatur pembayaran harta benda berharga/ barang mulia. Mujma’ alaihi atau kesepakatan umum dari benda mulia tersebut terbatas pada Emas dan Perak. Lalu bagaimanakah perhitungan zakat emas dan perak tersebut?
Dasar emas dan perak wajib dizakati adalah pendapat Ulama yang mengkategorikan emas dan perak memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang ternak.
Pendapat ulama terkait dengan harta emas dan perak apakah seluruhnya wajib dizakati atau tidak? Jawabannya ternyata TIDAK semuanya. Karena emas dan perak yang wajib dizakati adalah emas dan perak dalam bentuk simpanan.
Simpanan tersebut tidak menjadi perhiasan yang dipakai dalam keseharian. Jika dipakai dalam keseharian tidak ada zakat baginya, minimal tokoh utama Imam Madzhab berpendapat demikian kecuali Imam Hanafi.
Ketentuan dasar nisab zakat emas dan perak adalah 20 mitsqal setara dengan 20 dirham emas perak. Kedua ukuran tersebut pada era modern tidak terlalu familiar/ terkenal.
Versi 3 madzhab utama yang akan menjadi dasar penulisan artikel ini, perbandingan 20 mitsqal/ dirham adalah sebesar 77,50 gr. Sedangkan dalam madzhab Hanafi sebesar 107,75 gr. Pendapat Imam Dr. Wahbah Zuhaily sebesar 85 gr emas/ perak.
Tulisan ini mendasar pada pendapat mujma’ alaihi atau mayoritas 3 madzhab utama yaitu Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Imam Hanbali. Di bawah ini ketentuan zakat emas dan perak serta ketentuannya;
- Perak mempunyai nisab sebesar 543,3 gr dengan prosentase 2,5 %. Besaran zakatnya adalah seper-empatpuluh (1/40 dari besaran) dari harta perak yang dimiliki yaitu sebesar 13,584 gr. Ketentuan pada pembayarannya adalah setelah 1 tahun kepemilikan.
- Tambang Perak mempunyai nisab sebesar 543,3 gr dengan prosentase 2,5 %. Besaran zakatnya adalah seper-empatpuluh (1/40 dari besaran) dari harta perak yang didapatkan pada saat penggalian yaitu sebesar 13,584 gr. Ketentuan pada pembayarannya adalah seketika pada saat mendapatkan perak tersebut.
- Temuan (rikaz) Perak mempunyai nisab sebesar 543,3 gr dengan prosentase 20 %. Besaran zakatnya adalah seperlima (1/5 dari besaran) dari harta perak yang ditemukan yaitu sebesar 108,67 gr. Ketentuan pada pembayarannya adalah seketika setelah menemukan perak tersebut dan setelah tidak diketahui siapa pemilik asli.
- Dagangan dengan Modal Awal Perak mempunyai nisab sebesar 543,3 gr dengan prosentase 2,5%. Besaran zakatnya adalah seper-empatpuluh (1/40 dari besaran) dari harta perak yang dimiliki yaitu sebesar 13,584 gr. Ketentuan pada pembayarannya adalah ditaksir dengan perak dan dikeluarkan/ dibayarkan setelah 1 tahun.
- Emas mempunyai nisab sebesar 77,50 gr dengan prosentase 2,5%. Besaran zakatnya adalah seper-empatpuluh (1/40 dari besaran) dari harta Emas yang dimiliki yaitu sebesar 1,9375 gr. Ketentuan pada pembayarannya adalah dikeluarkan/ dibayarkan setelah 1 tahun.
- Tambang Emas mempunyai nisab sebesar 77,50 gr dengan prosentase 2,5%. Besaran zakatnya adalah seper-empatpuluh (1/40 dari besaran) dari harta Emas yang digali yaitu sebesar 1,9375 gr. Ketentuan pada pembayarannya adalah seketika setelah mendapatkan emas tersebut.
- Temuan (rikaz) Emas mempunyai nisab sebesar77,50 gr dengan prosentase 20 %. Besaran zakatnya adalah seperlima (1/5 dari besaran) dari temuan emas yang ditemukan yaitu sebesar 15,5 gr. Ketentuan pada pembayarannya adalah seketika setelah menemukan emas tersebut dan setelah tidak diketahui siapa pemilik asli.
- Tambang Emas mempunyai nisab sebesar 77,50 gr dengan prosentase 2,5%. Besaran zakatnya adalah seper-empatpuluh (1/40 dari besaran) dari harta Emas yang digali yaitu sebesar 1,9375 gr. Ketentuan pada pembayarannya adalah seketika setelah mendapatkan emas tersebut.
Demikian nisab dan kaifiyah atau ketentuan bagi zakat benda mulia. Kiranya zakat menjadi penguat dalam keimanan dan rasa solidaritas sosial bagi umat muslim. Wallahu a’lamu bi shawab.