Begini Cara Berwudhu yang Benar! Penjelasan Tentang Rukun Wudhu dan Teknis Pelaksanaannya

Begini Cara Berwudhu yang Benar! Penjelasan Tentang Rukun Wudhu dan Teknis Pelaksanaannya

PeciHitam.orgWudhu dilakukan seorang muslim jika akan menunaikan Ibadah Shalat. Akan tetapi bukan hanya menjalankan kewajiban sebagaimana shalat, membaca Al-Qur’an dan untuk keperluan lainnya, wudhu dibutuhkan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Wudhu tidak-lah sah jika dilakukan dengan serampangan tanpa memperdulikan syarat dan rukunnya. Makanya menjadi wajib mengetahui rukun wudhu agar wudhunya sempurna ditambah sunnah-sunnah sebagai pelengkap.

Daftar Pembahasan:

Pengertian Wudhu dan Hukumnya

Kitab-kitab fiqih yang terkenal dimasyarakat dan Nusantara, seperti safinatun Naja atau Fathu Qarib Mujib/ taqrib menjelaskan wudhu dalam bab awal masuk dalam judul besar thaharah atau bersuci.

Perlu dipahami bahwa Wudhu berfungsi sebagai penyuci dari Hadats kecil. Sedangkan untuk Hadats besar baru akan bisa disucikan dengan mandi besar atau junub.

Sedangkan Tayyamum dalam semua kitab fikih disebutkan hanya sebagai media diperbolehkannya shalat atau ibadah lainnya dengan alas an syar’i.

Oleh karena itu, jika alas an syar’I hilang, maka kewajiban untuk wudhu dan mandi menjadi muncul kembali kewajibannya. Artinya Wudhu memiliki posisi utama dalam Islam sebagai sarana mensucikan diri dari hadats kecil.

Kapan waktu diwajibkannya Wudhu bagi seorang Muslim? Tentu sebelum melakukan Ibadah Shalat. Dan apakah seluruh Ibadah wajib didahului oleh wudhu? Tentu Tidak semuanya.

Ada sebuah kaidah fikih yang terkenal dikalangan orang-orang Pesantren yakni;

مالايتم الواجب إلابه فهو واجب

Kaidah di atas mengandung makna Tidaklah sebuah amalan yang menjadikan Kewajiban Tegak kecuali amalan tersebut juga wajib. Atau dalam bahasa Ulama lainnya, Sesuatu yang menjadi perantara sebuah kewajiban maka juga berhukum wajib.

Sebagai contoh, seorang yang akan melakukan puasa WAJIB mengetahui tentang syarat dan rukunnya jika ingin puasanya sah sebagaimana yang Allah tentukan. Sama seperti Shalat yang dilakukan oleh umat Islam adalah kewajiban.

Maka perantara atau syarat shalat adalah suci maka memerlukan amalan yang bernama Wudhu. Maka Wudhu wajib bagi seseorang ketika akan melakukan Shalat.

Dilakukannya Wudhu menjadi wajib atau tidak sangat bergantung kepada Amalan asal yang akan dilakukan. Kosep logika seperti ini dinamakan  logika Syar’i yang berlaku dalam hukum Islam.

Baca Juga:  Rukun Wudhu, Baca Agar Sholat SAH!

Contoh kedua adalah jika kita akan menjalani Ujian Nasional dan diwajibkan untuk lulus. Maka sebagai perantara untuk lulus ujian adalah mengerjakan soal dengan baik dan benar.

Bekalnya adalah memahami secara tuntas materi ujian dengan belajar. Maka hukum belajar menjadi wajib, atau disebut dengan logika ‘Urfi.

Rukun Wudhu

Penting dan vitalnya Wudhu dalam Islam tidak bisa digantikan oleh tayamum. Tidak seperti Wudhu, tayamum tidak berfungsi sebagai penghilang hadats tetapi sekadar sarana untuk diperbolehkannya shalat.

Untuk bisa sah, wudhu harus memenuhi rukun, jika tidak maka wudhunya tidak sempurna dan tidak sah. Ulama-ulama banya menuliskan tentang rukun atau fardhunya wudhu sebagaiman  2 penulis kitab paling terkenal di Nusantara Syaikh Sumair dengan kitab Safinahnya dan Syaikh Abi Syuja’ dengan taqribnya.

Pada intinya rukun atau fardhunya wudhu ada 6 sebagai berikut;

 فروض الوضوء ستة: الأول النية الثاني غسل الوجه الثالث غسل اليدين مع المرفقين الرايع مسح شيئ من الرأس الخامس غسل الرجلين مع الكعبين السادس الترتيب.

Rukun-rukun yang dikemukakan oleh Syaikh Sumair dan Syaikh Abi Syuja’ merujuk pada al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6 sebagi berikut;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٦

Allah memerintahkan untuk melakukan gerakan membasuh wajah dan tangan sampai dan mengusap kepala dan kaki. Gerakan-gerakan tersebut adalah rukun-rukun wudhu, yang tidak secara jelas disebutkan sebagai sebagai WUDHU.

Penjelasan urutan dalam wudhu menurut Al-Maidah ayat 6 sama dengan makna terjemahan sebagai berikut;

Baca Juga:  Hukum Tunangan Dalam Islam, Ikatan Pra Pernikahan

Artinya; “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur” (Qs. Al-Madidah :6)

Syaikh Sumair dan Syaikh Abi Syuja’ menjelasakan tentang jumlah rukun wudhu ada enam. Beberapa tambahan dalam rukun wudhu bukannya menyalahi dari Al-Quran yang tidak secara literatur menyebut rukun wudhu ada 6. Keilmuan fikih merupakan penyederhanaan untuk praktek ibadah dalam urutan-urutan.

Rukun-rukunnya adalah sebagai berikut sebagai terjemahan dari teks di atas;

“Fardhu atau rukun wudhu ada enam: (1) niat, (2) membasuh muka, (3) membasuh kedua tangan beserta kedua siku, (4) mengusap sebagian kepala, (5) membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, dan (6) tertib”

Penjelasan Teknis Rukun Wudhu

Rukun Wudhu ada 6 sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab fikih. Teknis pelaksanaan wudhu diterangkan lebih lanjut oleh Syaikh Nawawi Al-Jawi al-Bantani;

  1. Niat Wudhu

Niat Wudhu dilakukan secara bersamaan dengan membasuh wajah pada awal wudhu. Saat tangan yang berisi air menempel di wajah maka dalam hati harus berniat. Boleh juga untuk melafadzakan niat sebelum membasuh wajah agar hati menjadi mantap dalam berniat.

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Transliterasi; “Nawaitul wudhu-a lirof’il hadatsil ashghori fardhon lillaahi ta’aalaa”

Artinya: “Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil fardu (wajib) karena Allah

  1. Membasuh Muka

Penggunaan bahasa (فَاغْسِلُوا) dan (غسل الوجه) dalam al-Qur’an dan dalam kitab mengindikasikan bahwa harus ada aliran air di wajah. Maka gerakan yang harus dilakukan adalah mengalirkan air dengan dibasuh bagian atas kemudian turun ke tengah maupun bawah.

Baca Juga:  Walimatul Ursy: Pengertian, Dalil Hukum dan Hikmah Pelaksanaannya

Membasuh muka harus sampai kepada batasan muka, panjangnya adalah antara tempat tumbuhnya rambut sampai dengan di bawah ujung kedua rahangnya. Sedangkan lebarnya adalah antara kedua telinganya.

Rambut yang berada dimuka termasuk bagian muka maka harus dipastikan untuk dibasuh secara sempurna dan basah teraliri air.

  1. Membasuh kedua tangan sampai Sikunya

Sebagaimana kata membasuh dalam redaksi membasuh Muka, membasuh tangan akan menjadi sah jika mengalirkan air atau mencelupkan anggota tangan sampai siku kedalam air.

  1. Mengusap Sebagian Anggota Kepala

Anggota Kepala adalah bagian yang secara umum ditumbuhi oleh Rambut. Pilihan bahasa untuk kepala adalah (وَامْسَحُوا) yang menandakan cukup mengusap saja tanpa menjalankan tangan. Kepala cukup hanya sekedar basah oleh air tidak harus teraliri dengan sempurna. Membasuh kepala boleh bagian atas, depan, atau samping, semuanya sah.

  1. Membasuh Kedua Kaki beserta kedua mata kaki.

Orang dengan keadaan cacat atau bagian yang dipotong di atas mata kaki maka tidak ada kewajiban membasuh baginya namun disunahkan membasuh anggota badan yang tersisa.

  1. Tertib atau berurutan

Maksud dengan tertib di sini adalah melakukan kegiatan wudhu tersebut secara berurutan sebagaimana disebut di atas, yakni dimulai dengan membasuh muka diakhiri dengan membasuh kaki.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan