Pengadilan Jakarta Bongkar Rencana Aksi Terorisme Kelompok JAD, Para Pelaku Dibaiat di Masjid BUMN

JAD

Pecihitam.org – Praktik terorisme yang direncanakan oleh Jamaah Anshorut Daulah (JAD) berhasil dibongkar pihak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Bahkan menurut dakwaan para jaksa, struktur organisasi Islam garis keras ini sangat terstruktur dan sistematis.

Aksi terorisme yang disiapkan JAD ini, terkuak saat PT Jakarta memberikan putusan hukuman 2 tahun penjara atas Sendi Hidayat (25 tahun). Pemuda ini terbukti menjadi bagian dalam anggota JAD.

Sendi masuk kelompok JAD sejak akf di HTI di kelas 3 SMK pada 2015. Sendi dkk melaksanakan taklim dan i’dad.

Kegiatan taklim dilaksanakan di Masjid As-Sunnah dengan pengisi ustad Muslih Afifi Affandi.

Dalam pengajian itu diajarkan soal jihad, bom bunuh diri, mengkafirkan orang (takfiri), hijrah ke Suriah, hingga perang dengan aparat negara.

Baca Juga:  Pilpres Usai, Indikator Politik: 56 Persen Warga NU Pilih Jokowi

“Sendi Hidayat telah berbait kepada Abu Bakar Al Baghdadi pada sekitar pertengahan tahun 2016 di Masjid Telkom (Masjid Darul Ikhsan) di daerah Gegerkalong, Bandung,” demikain kata Jaksa, seperti dilansir dari Reqnews, Selasa, 5 November 2019.

Baiat tersebut diadakan sebelum kajian dan yang terlibat dalam baiat itu adalah Agus dan Jejen. Usai berbaiat, Sendi menjadi pendukung Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi.

Setelah itu, kajian serupa kerap diadakan di sejumlah masjid di Bandung. Kemudian kelompok ini melakukan persiapan fisik dengan lahan di Gunung Putri, Sumedang dengan tujuan menempa diri agar siap berperang.

Belakangan, kelompok ini melakukan sejumlah serangan, di antaranya:

1. Rizal, Ivan, Abu Faiz dan Abu Sofi merencanakan membunuh polisi di Pospol Senen. Tapi Densus 88 melakukan penangkapan sebelum mereka beraksi pada 25 Desember 2016.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Teken PP 77 tentang Pencegahan Terorisme, PKS: Terlalu Naif

2. Yayat Hidayat berencana melakukan bom bunuh diri. Namun bom itu meledak terlebih dahulu dan Yayat lari ke Kelurahan Arjuna pada 27 Februari 2017. Yayat melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan dengan timah panas dan tewas. Orang yang membantu membuat bom, Agus Susanto dan Soleh Abdurrahman ditangkap di tempat berbeda.

3. Ichwan Nurul Salam melakukan bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Selatan. Sejumlah warga dan anggota Polisi jadi korban.

Akhirnya Sendi bersama 11 orang lainnya ditangkap Densus 88 dan diadili dengan berkas terpisah.

Pada 31 Juli 2019, jaksa menuntut Sendi selama 5 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Sendi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh PN Jakarta pada 12 Agustus 2019.

Baca Juga:  Maaher At Thuwalibi Meninggal di Rutan Mabes Polri

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 502/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Tim tanggal 14 Agustus 2019 yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan majelis tinggi sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa, 5 November 2019.

Duduk sebagai ketua majelis Sanwari dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa dan Herdi Agusten.

Muhammad Fahri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *