Perempuan Shalat Jumat Bagaimanakah Hukumnya?

perempuan shalat jumat

Pecihitam.org – Sebagaimana kita ketahui pada umumnya, bahwa lelaki muslim hukumnya wajib dan harus melaksanakan yaitu shalat Jumat. Apabila lelaki meninggalkan shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut tanpa adanya udzur maka Allah akan mengunci mata hatinya. Lalu bagaimana dengan hukumnya perempuan shalat Jumat, apakah sahkah shalatnya ? dan apakah wanita yang melaksanakan shalat Jumat juga harus shalat dhuhur ? Berikut penjelasnnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perempuan sholat jumat maka sholat jumatnya adalah sah dan perempuan yang sholat jumat juga tidak perlu lagi melakukan sholat duhur. Akan tetapi, mengapa perempuan tidak mengerjakan shalat Jumat karena berdasarkan sebuah Hadits yang mengatakan:

Shalat jumat adalah haq yang wajib atas setiap orang Islam, kecuali empat hamba, wanita, anak-anak, orang sakit (Bulughul Maram / Subulussalaam 2/57).

Dan perempuan shalat Jumat hukumnya afdhol dan tidak perlu sholat dhuhur lagi. Hal ini bersumber pada kitab Bughyah hal 76.

Yajuzu Liman La Talzamuhul Jum’atika Abdin Wa Musafir Wa Imaroati An Yusolliyal Juma’ata Badalan Anil Duhri Wayujiuhu Bal Hiyaafdholu Liannaha Fardhu Ahlil Kamali Wala Tajuzu Iada Tuha Ba’da Haisu Kamulat Surutuha

Dalam kitab Minhaajul Qawiim/ Hawaasyi Madaniyyah 2/57 diterangkan:
Wa Man Shahihat Dhuhruhuu Mimman Laa Talzamuhul Jumu’atu Shahhat Juma’atuhuu Fayatakhayyaru Baina Fi’il Maa Syaa’a Minhumaa Laakinil Jummu’atu Afdhalu Li Annhaa Shalaatu Ahlil Kamaal

“Orang yang sah menunaikan sholat Dhuhur dari orang yang tidak berkewajiban menunaikan sholat Jumat, maka sah shalat Jumatnya. Dan dia boleh memilih diantara keduanya (boleh shalat Dhuhur, dan boleh pula shalat Jumat), akan tetapi yang lebih utama adalah shalat Jumat.”

Alasan Wanita Tidak Wajib Shalat Jumat

Alasan mengapa perempuan tidak diwajibkan melaksanakan sholat jumat karena terjadi percampuran dengan laki-laki sehingga di kawatirkan dapat menimbulkan fitnah. Perihal tersebut berdasarkan dalil nash dari Rasulullah SAW berupa hadits berikut.

Baca Juga:  Jangan Asal! Inilah Adab dan Tata Cara Buang Hajat dalam Islam ala Rasulullah

“Shalat Jumat kewajiban bagi setiap orang muslim secara berjamaah kecuali bagi hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit” (HR. An-Nasaa-I dari Hafshah, Abu Daud dari Thaariq Bin Syihab Nail al-Authaar III/226)

ولا تجب علي المرأة لما روى جابر قال ” قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فعليه الجمعة الا على امرأة أو مسافر أو عبد أو مريض حديث جابر رواه أبو داود والبيهقي” ولانها تختلط بالرجال وذلك لا يجوز)

Sholat jumat tidak wajib bagi perempuan yaitu berdasarkan hadits riwayat sahabat Jabir ra, ia berkata “Rasulullah SAW bersabda : ”Barang siapa iman kepada Allah dan hari akhir maka wajib baginya sholat jum’at kecuali bagi perempuan, orang yang sedang bepergian, hamba sahaya dan orang sakit” (HR. Abu Daud dan Baehaqi)

Alasan lainnya ialah karena shalat jumat bagi wanita akan mengakibatkan terjadi ikhtilath (percampuran) dengan kaum laki-laki. (al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab IV/484)

Baca Juga:  Begini Ketentuan dalam Pembagian Harta Waris dengan Wasiat Sesuai dengan Ajaran Nabi

Bagi orang perempuan, maka tidak diwajibkan shalat jumat berdasarkan dua hadits diatas. (Syarh al-Wajiz 4/603)

Namun demikian perempuan shalat jumat sudah cukup sebagai pengganti dari sholat dhuhur, bahkan bagi wanita yang tidak menimbulkan fitnah (tidak cantik, tidak banyak aksi/banyak gaya, tidak bersolek) sebaiknya menghadiri sholat jumat.

Di perkenankan bagi wanita yang tidak berkewajiban jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat jum’at sebagai pengganti Dzuhur, bahkan shalat jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna. (Bughyah al-Mustarsyidin bab shalat jum’at hal.78-79, al-Muhadzab, dan Mauhibah Dzi al-Fadhal).

Baca Juga:  Masjid Al Akbar Surabaya Gelar Shalat Jumat Tanpa Gelombang Ganjil Genap

Itulah sedikit keterangan mengenai hukum perempuan shalat jumat. Bagi perempuan yang menjalaknnya maka shalat jumatnya sah dan tidak perlu melakukan shalat duhur. Akan tetapi karena shalat jumat bagi perempuan tidak diwajibkan dan di khawatirkan maka mereka boleh tidak melakukannya. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *