PMII FH Untirta Gelar Diskusi RUU KUHP

Pecihitam.org, SERANG – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (PMII FH UNTIRTA) melakukan diskusi mengenai RUU KUHP, yang Sejalan dengan Tim Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) pada 24 September 2019 mendatang, di Halaman Untirta, pada Jum’at, (13/09/2019).

Syafrijal Mughni Madda Pemantik diskusi mengatakan bahwa, “Dalam diskusi kali ini kita ingin mengkaji terkait RUU KUHP yang tengah menjadi pembicaraan kalangan masyarakat, kita berbicara hal yang paling fundamental dalam hukum pidana, apakah RUU KUHP merupakan progresivitas hukum atau sebuah kemunduran,” kata madda.

“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Kemudian dalam ayat 2 mengatakan dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang menggunakan analogi,” lanjutnya

Madda memaparkan lebih lanjut, “Yang selanjutnya diperjelas dalam Pasal 2 ayat (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun pebuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini,” paparnya

Baca Juga:  Cegah Corona, Menag: Takbir Keliling Ramadhan Ditiadakan

“Hukum yang hidup dalam Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab,” lebih lanjut

ia menambahkan “Menurut beberapa ahli rumusan Pasal tersebut merupakan perluasan dari Asas Legalitas yang selama ini Kita kenal dalam Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHP Belanda (saat ini berlaku di Indonesia) dan Adegium Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali, tetapi tak sedikit ahli yang berpendapat bahwa rumusan Pasal tersebut merupakan kemunduran dalam Asas Legalitas yang memuat empat unsur utama,”tambahnya

“Pertama Lex Scripta yaitu semua aturan pidana harus dituangkan dalam bentuk tertulis (perundang-undangan). Kedua Lex Certa yaitu setiap tindak pidana harus dijelaskan unsur-unsurnya, Ketiga Non-Retroactive yaitu tidak berlaku surut yang maknanya dalam keadaan apapun (tanpa pengecualian) tidak ada seorangpun yang dapat dituntut berdasarkan suatu ketentuan hukum pidana yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan, Keempat Non Analogy yaitu dalam perkara pidana para penegak hukum tidak boleh melakukan salah satu jenis metode konstruksi hukum yang dinamakan analogi atau argumentum peranalogian,” tuturnya

Baca Juga:  Aksi Solidaritas, PMII Gelar Do'a Bersama di Mako Polres Serang Kota

Kajian yang dihadiri oleh Mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai angkatan, menyepakati bahwasanya pada Pasal 2 ayat (1) terjadi inkonsistensi dalam makna asas legalitas itu sendiri, yakni pada frasa “…hukum yang hidup dalam Masyarakat”.

“Hukum yang hidup di Masyarakat dapat diartikan sebagai hukum kebiasaan atau hukum adat. Hukum adat atau hukum kebiasaan notabenenya tidak tertulis sehingga tidak memenuhi unsur Lex Scripta. Sehingga unsur-unsur pidananya cenderung tidak memberikan kejelasan,” tambahnya.

sementara itu, Antoni salah satu Peserta diskusi menambahkan bahwa perluasan dari asas legalitas tersebut merupakan semangat bangsa Indonesia untuk membangun hukum pidana yang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia, yaitu ada yang lebih tinggi dari hukum yaitu kepatutan dan moralitas.

“Jika sesuatu yang dianggap kejahatan oleh masyarakat tetapi tidak dimuat dalam ketentuan perundang-undangan pidana, maka itu akan menghambat penegakan keadilan itu sendiri,” tuturnya.

Baca Juga:  PMII Jalin Sinergitas Dengan Polres Serang

masih di tempat yang sama Ketua Rayon PMII FH Untirta, Meysin Sintia mengemukakan bahwa, efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yaitu struktur hukum (legal structure) yang menyangkut para aparat penegak hukum, substansi hukum (legal substance) meliputi substansi hukum yaitu peraturan perundang-undangan dan budaya hukum (legal culture) yang mrupakan hukum yang hidup (living law) yang dianut dalam suatu masyarakat.

“Melihat pendapat Friedman tersebut maka ketiga hal tersebut harus berjalan bersama agar terciptanya efektivitas penegakan hukum dan keadilan dalam Masyarakat,” pungkasnya

Adi Riyadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *