Presiden Jokowi Teken PP 77 tentang Pencegahan Terorisme, PKS: Terlalu Naif

Pecihitam.org, JAKARTA – Presiden Jokowi meneken PP Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan pada 12 November 2019.

Pada PP itu disebut Pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme misalnya melalui kesiapsiagaan nasional, dan kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Presiden PKS Sohibul Iman menilai penerbitan PP itu menandakan Indonesia mengalami kemunduran.

“Saya kira ini terlalu naif ya, ini seperti kita kembali ke zaman dulu,”kata Sohibul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Dikutip liputan6.

Menurut Sohibul, peraturan itu memicu kriminalisasi. Cara seperti itu menurutnya seperti mundur ke masa pra Reformasi alias Orba.

“Apalagi dengan adanya pusat pengaduan, itu kan kemudian orang yang berselisih secara pribadi, bisa saja kemudian mengkriminalisasi. Saya kira kita sudah mau dan bergerak maju ya sejak reformasi ini, tolong jangan set back ke belakang. Itu kan cara seperti dulu,” katanya.

Ia mengaku sepakat radikalisme dan terorisme harus dilawan, namun tidak dengan cara jadul sebab zaman sudah berubah.

“Harus dibicarakan sama-sama, cara seperti itu tidak baik. Karena penyebab radikalisme ini kan macam-macam, yg sering disebut meningkatkan itu kan justru ketidakadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  Makin Marak, Kini 2 Teroris Ditembak Mati Tim Densus 88 di Deli Serdang Karena Melawan
Adi Riyadi