Membantah Tuduhan Wahabi Tentang Ziarah Makam Nabi adalah Perjalanan Maksiat

Membantah Tuduhan Wahabi Tentang Ziarah Makam Nabi adalah Perjalanan Maksiat

Pecihitam.org – Sebagian orang yang mengaku dirinya sebagai ulama (Ulama Najd-wahabi) bahwa melakukan perjalanan (safar) dengan tujuan ziarah ke makam nabi atau wali adalah maksiat yang haram dilakukan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ibnu Taimiyyah tanpa menyebutkan dalil apapun menyatakan, “Hadis-hadis yang dinisbatkan kepada Rasulullah Saw tentang ziarah semua palsu dan dusta dengan sanadnya yang lemah.”

Ibnu Taimiyyah menambahkan, “Ziarah ke makam Nabi dan lainnya sama dengan menyeru kepada selain Allah dan pengakuan akan sekutu bagi Allah dalam pekerjaan-Nya, dan perbuatan ini dihukumi haram dan tergolong syirik.”

Kata-kata itu disampaikan Ibnu Taimiyyah tanpa memikirkan bahwa ziarah bukan pengakuan akan sekutu bagi Allah tapi penghormatan terhadap kedudukan manusia-manusia suci di sisi Allah.

Pernyataan ini sama sekali tidak berdasar. Bahkan bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan para ulama) dari kalangan madzhab yang empat dan juga ulama selain madzhab empat. Yakni ulama sejati yang dapat dipercaya fatwa-fatwa mereka.
.
Ibn Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

Baca Juga:  Menjawab Salafi Wahabi Tentang Memahami Kaidah 'Seandainya Baik Pasti Sahabat Sudah Melakukannya'

“مَنْ جَاءَنِيْ زائِرًا لاَ يَهُمُّهُ إلاَّ زِيَارَتِيْ كَانَ حَقًّا عَلَيَّ أنْ أكُوْنَ لَهُ شَفِيْعًا” (رَوَاهُ الطَّبَرَانِي)

Maknanya: “Barangsiapa mendatangiku untuk berziarah, tidak ada tujuan lain kecuali ziarah (ke makam) ku maka sungguh menjadi hak bagiku untuk memberikan syafa’at kepadanya”

(H.R. ath-Thabarani dan dishahihkan oleh al Hafidz Sa’id ibn as-Sakan dalam as-Sunan as-Shihah; kitab yang beliau karang khusus memuat hadits-hadits yang disepakati kesahihannya, seperti halnya Shahih al Bukhari dan Shahih Muslim, lihat: Ithaf as-Sadah al Muttaqin karya al Hafizh az-Zabidi, juz IV, hlm. 416).

Selanjutnya adalah al Hafizh adl Dliya’ al Maqdisi dalam Fadlail al A’mal, hlm. 108, beliau menuturkan beberapa hadits sebagai dalil penguat hal itu, di antaranya:

Baca Juga:  Syeikh bin Baz: Perayaan Maulid Muhammad bin Abdul Wahab Itu Sunnah

“مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِيْ بَعْدَ وَفَاتِي فَكَأنَّمَا زَارَنِي فِي حَيَاتِي”

Maknanya: “Barangsiapa pergi haji kemudian ziarah ke makamku setelah aku wafat maka seakan-akan ia telah mengunjungiku sewaktu aku masih hidup”…

Terakhir, penting untuk diketahui bahwa ziarah ke makam Rasulullah atau ke makam orang-orang shaleh lainnya bukan berarti menyembah mereka. Mereka hanyalah wasilah(perantara) kita kepada Allah dalam berdo’a.

Karenanya, al Imam Syamsuddin Ibn al Jazary —seorang imam besar dalam hadits dan ilmu qira’at—menyatakan:

“مِنْ مَوَاضِع إجَابَةِ الدُّعَاءِ قُبُوْرُ الصَّالِحِيْنَ”

Maknanya: “Termasuk tempat yang sering menyebabkan do’a terkabul adalah kuburan orang-orang yang shaleh”. (al Hishn al Hashin dan ‘Uddah al Hishn al Hashin).

Baca Juga:  Inilah Kesimpulan Kita Tentang Sekte Salafi Wahabi

Kalau ada orang yang berziarah ke suatu makam dengan niat menyembah orang yang ada dalam makam atau dengan membawa keyakinan bahwa si mayit bisa mendatangkan manfaat atau menolak bahaya dengan sendirinya tanpa seizin Allah, tentu saja, dia adalah musyrik.

Jazakumullah khairon katsir.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *