Gagasan tentang Pluralisme Menurut Para Sufi, Filsuf dan Faqih

Gagasan tentang Pluralisme Bagi Para Sufi, Filsuf dan Faqih

Pecihitam.org – Menghormati adanya perbedaan budaya, keberagaman, suku atau sering di sebut dengan pluralisme merupakan sikap yang harus di terapkan dalam pribadi masing-masing manusia sebagai makhluk yang sama-sama di ciptakan melalui jalur rahim seorang ibu. 

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dengan waktu yang terus berkelanjutan pluralisme ini semakin dikenal pada masyarakat umum sehingga mereka dengan mudah menyebut kata ini. Tentunya dengan meluasnya media sosial sebagai fasilitas untuk mengakses informasi tentang pluralisme, baik dari segi makna maupun praktek-praktek-Nya.

Tidak dapat dipungkiri dengan banyaknya masyarakat yang telah mengetahui paham pluralisme ini tetapi paham pluralisme pernah dilarang oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) bertepatan pada 29 Juli 2005. 

Karna menurut MUI pluralism merupakan paham sesat dan menyesatkan. Padahal al-Qur’an sendiri malah memberikan ruang adanya pluralisme sesuai dengan Qs. al-Hujurat(49): 13 yang mengatakan “Allah menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya saling mengenal”. 

Al-Qur’an sebagai sumber utama dalam agama Islam seringkali di jadikan legitimasi dalam membenarkan madzhab, sekte, aliran tertentu. 

Salah satu ayat al-Qur’an yang sering di gunakan sebagai dalil legitimasi adalah Qs. Ali imran(3):19 : “sesungguhnya agama di sisi Allah SWT. adalah Islam”. 

Baca Juga:  Sejarah Thariqah Naqsyabandiyyah, Salah Satu Thariqat Besar dalam Islam

Ayat ini sangat tegas mengatakan Islam sebagai agama yang paling benar dan selain agama di luar Islam tidak benar, seolah-olah semua agama tidak sama.

Meskipun demikian, masih banyak para tokoh terkemuka dalam memberikan interpretasi teks al-Qur’an maupun Hadits sama sekali tidak mengandung legitimasi. Tokoh-tokoh  tersebut adalah: 

Pertama, Abu Mansur al-Hallaj, ia memiliki gagasan pluralisme agama, menurutnya semua agama adalah sama. Para pemeluk agama mencari jalan dengan cara yang berbeda untuk menuju satu Tuhan. Pemikiran al-Hallaj ini lahir dari pengalaman al-Hallaj sebagai sufi yang mengamalkan Hulul, Ittihad, atau Wahdah al-Wujud.

Kedua, Ibn ‘Arabi, pemikiran-Nya tentang pluralisme agama di sebut dengan Wahdah al-Adyaan (Kesatuan Agama-Agama). Menurutnya pemeluk masing-masing agama meskipun berbeda dalam peribadatan tetapi memiliki tujuan satu yakni hendak mengekspresikan cintanya terhadap Tuhan. Sama-sama mendambakan cinta-Nya dan selalu ingin mendekap. 

Ketiga, Abu Hamid al-Ghazali, gagasan pluralismenya berbeda dengan Ibn Arabi dan al-Hallaj. Jika kedua-Nya memiliki gagasan Pluralisme agama maka al-Ghazali memiliki gagasan pluralisme dalam memahami teks. 

Hal ini terlihat pada pemikirannya dalam memahami teks dengan menggunakan lima pendekatan yakni Wujud Dzati, Wujud Hissi, Wujud Khayali, Wujud Aqli, dan Wujud Syibhi. 

Menurut al-Ghazali selama seseorang dalam menginterpretasi teks khususnya hadits Nabi dengan menggunakan lima pendekatan tersebut maka seseorang itu akan sulit dinyatakan kafir. Karna kemungkinan kecil hasil dari interpretasinya memunculkan pemahaman yang radikal.

Baca Juga:  Gus Dur dan Gagasan Pluralisme yang Menyejukkan

Sebagai contoh dalam memahami hadits yang berbunyi “Umatku akan terbelah menjadi 73 golongan, semua-Nya masuk neraka kecuali satu golongan. Yaitu mereka yang mengikuti tradisi sunnah ku dan sahabat-sahabat ku”. 

Menurut Syaikh Ibn Ruslan ada pendapat yang menyebutkan secara detail kelompok  72 golongan tersebut yakni dua puluh Rafidhah, dua puluh Khawarij, dua puluh Qadariyah, tujuh Murji’ah, satu Najariyah, satu Haruriyah, satu Jahmiyah, dan tiga Karamiyah, kelompok-kelompok ini adalah kelompok yang tidak selamat. 

Interpretasi  al-Ghazali dalam hadits tersebut ia memahaminya berbeda. Menurutnya hadits tersebut memiliki maksud “semua sekte, madzhab, kelompok dalam Islam akan selamat kecuali satu golongan yakni kaum zindik”. 

Sudah Jelas bahwa hasil interpretasi al-Ghazali sama sekali tidak menyudutkan kelompok tertentu dan ini merupakan poin dari sikap pluralisme al-Ghazali.

Baca Juga:  Zuhud Tidak Harus Hidup Miskin, Karena Ini Urusan Hati

Keempat, Ibn Rusyd al-Hafidz, selain mendalami dalam bidang filsafat Ibn Rusyd juga ahli dalam bidang fiqih. 

Pada masa dimana fiqih hanya di pahami sekedar menggunakan teks saja dan menolak penggunaan akal sebagai alat interpretasi  maka datang Ibn Rusyd melalui pemikirannya terhadap fiqih yang kemudian hasil interpretasinya tidak cenderung fundamentalis. 

Ia berusaha mendorong untuk memunculkan kitab fiqih yang kontekstual bisa hadir dalam kehidupan masyarakat sehingga masyarakat bisa menikmati-Nya sebagai rujukan sekaligus bisa mengimplementasikan dengan moderat. 

Apabila sudah seperti ini maka masing-masing individu harusnya sudah tidak mudah saling menyalahkan terhadap praktik-praktik keagamaan. Wallahu a’lam bishshowaab.

Penulis: Khotibul Umam (Mahasiswa UIN Walisongo Semarang)

Redaksi