Soal Vaksin Covid-19, Kyai Ma’ruf Amin Minta MUI Siapkan Fatwa

Pecihitam.org – Pemerintah sampai saat ini terus mengupayakan menemukan vaksin Covid-19. Maka dari itu, Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyiapkan fatwa jika vaksin tersebut telah ditemukan pemerintah.

“Kita juga berdoa semoga upaya pemerintah dalam menyegerakan tersedianya vaksin dapat terwujud dan dalam kaitan ini MUI perlu mempersiapkan fatwanya,” ujar Ma’ruf Amin saat berbicara di webinar ‘Peranan Fatwa MUI pada Masa Pandemi COVID-19 dan Dampak Hukumnya’, Rabu, 5 Agustus 2020 seperti dikutip dari Detik.com.

Menurut Wapres, fatwa MUI tersebut berguna untuk menuntun umat dan juga bisa digunakan dalam penanganan pandemi Corona sehingga memudahkan dalam beribadah.

“Fatwa dapat memberikan bimbingan dan tuntunan bagi umat untuk melakukan penanggulangan dan mengatasi dampak pandemi Covid-19, karena fatwa yang benar akan senantiasa berorientasi pada kemaslahatan, tidak menyulitkan, dan berorientasi pada maksud diturunkannya syariat,” ujarnya.

Baca Juga:  MUI: Crosshijaber Ancam Privasi Perempuan di dalam Masjid

Fatwa MUI pada kondisi normal dan tidak normal, kata Ma’ruf, sangat berbeda.

Ia pun menegaskan fatwa akan disesuaikan dengan kondisi faktual yang ada di lapangan.

“Ketentuan agama yang berlaku pada saat kondisi tidak normal, berbeda dengan ketentuan agama pada saat normal. Oleh karena itu fatwa pada saat kondisi pandemi bisa jadi berbeda dengan ketentuan hukum saat kondisi normal,” ujar Ma’ruf Amin.

“Hal itu merupakan karakteristik fatwa dan fikih secara umum. Kondisi faktual yang terjadi bisa menjadi pengubah suatu hukum, karena kondisi tersebut merupakan alasan utama suatu hukum sesuai dengan kaidah yang sangat terkenal di kalangan para fuqoha,” jelasnya.

Ma’ruf juga mengatakan bahwa semua negara yang berpenduduk muslim sudah menetapkan fatwa sesuai dengan kondisi darurat saat ini.

Baca Juga:  Majelis Ulama Indonesia dan Tendensi Politik Penguasa Orde Baru

Fatwa itu, kata Wapres, guna menjadi panduan bagi umat dalam menjalankan syariat Islam selama pandemi Corona.

“Oleh karena itu, para ulama di hampir semua negara, terutama yang berpenduduk muslim, merasa perlu untuk menetapkan fatwa baru yang sesuai dengan kondisi darurat atau fatwa pandemi yang berbeda dengan fatwa yang berlaku untuk kondisi normal karena fatwa tersebut dipandang sudah tidak sesuai dan tidak relevan dengan kondisi pandemi yang ada,” terangnya.