Hukum Oral Menurut Agama Islam, Suami Istri Wajib Baca!

hukum oral menurut agama islam

Pecihitam.org – Oral seks kerap menjadi perbincangan dari banyak kalangan, namun umat islam sendiri berusaha membatasi pembahasan tentang oral seks karena dianggap suatu hal yang memalukan untuk dibicarakan dal forum yang terbuka. Banyak yang bertanya mengenai oral seks tersebut menurut hukum agama islam bagaimana ? apakah itu diperbolehkan atau tidak?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Oral seks ini bertujuan untuk merangsang pasangan agar dapat mengalami orgasme dengan menggunakan mulut pada alat kelamin pasangan, baik itu dari suami pada istrinya ataupun sebaliknya. Ada yang menyebutnya sebagai bagian dari pemanasan atau foreplay agar dapat menimbulkan mood atau keinginan untuk bercinta.

Hukum oral seks dalam agama islam menurut pandangan para ulama berbeda-beda, sebagian ada yang membolehkan dan ada yang menganggap oral seks ini adalah makruh artinya apabila perbuatan itu ditinggalkan maka akan mendapat pahaala, dan apabila dilakukan pun tidak berdosa.

Berikut adalah macam-macam hukum oral seks dari beberapa ulama;

1. Oral Seks Hukumnya Mubah (Boleh)

Masalah agama yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini,

إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِ مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ (رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ)

Baca Juga:  Cara-Cara Melakukan Istinjak, Ini Hal yang Penting Diketahui Sebelum Melakukan Istinjak

Artinya, “Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i).

Atas dasar ini kemudian dikatakan bahwa suami boleh menikmati semua kenikmatan dengan isteri kecuali lingkaran di sekitar anusnya atau melakukan hubungan seks melalui dubur.

يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُلُّ تَمَتُّعٍ مِنْهَابِمَا سِوَىَ حَلْقَةِ دُبُرِهَا وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا

Artinya, “Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan isteri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya,” (Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217).

Menurut beberapa ulama seperti prof Ali Al Jumuah dan Dr Sabri Abdur Rauf yaitu dosen dan ahli fiqh di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, membolehkan hukum oral seks dengan alasan bahwa tidak ada nash atau dalil yang jelas mengenai keharaman hukumnya dalam agama islam. Oral seks di hukumi mubah apabila sesuai dengan syarat dan ketentuan tertentu jika suami istri ingin melakukan oral seks.

Pendapat ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an yang menyatakan bahwa suami boleh menggauli istrinya dengan cara apapun yang disukai, kecuali dubur (anal seks). Allah SWT berfirman dalam QS.Al-Baqarah ayat 223 ;

Baca Juga:  Tanggung Jawab Terhadap Anak Akibat Perceraian

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya : “ Isteri-isterimu adalah tanah tempatmu bercocok tanam, maka datangilah dari jalan mana saja yank au kehendaki. Dan kerjakalah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalag kepada Allah Swt. Dan ketahuilah bahwa kelak engkau akan menemuin-Nya dan berikanlah kaabar gembira pada orang-orang yang beriman.” (Q.S Al-Baqarah : 223)

Kemudian dalam kitab Bairut Dar al-Basyair al-Islamiyah, Abdurrahmah bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali menyebutkan bahwa;

وَقَالَ ( القَاضِي ) : يَجُوزُ تَقْبِيلُ الْفَرْجِ قَبْلَ الْجِمَاعِ وَيُكْرَهُ بَعْدَهُ

Artinya, “Al-Qadli Abu Ya’la Al-Kabir mengatakan, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” ( Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hambali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyah, 1423 H/2002 M, juz II, hal. 623).

Sedangkan syaikh Yusuf Al-Qardhawi menyatakan bahwa hukum oral seks adalah mubah dengan syarat dan ketentuan bahwa tidak ada air mani atau sperma uang keluar sampai tertelan oleh pasangan. Jadi oral seks dibolehkan selama tidak sampai orgasme dan hanya sebagai pemanasan sebelum hubungan badan saja.

Baca Juga:  Istri Mencumbu Kemaluan Suami, Bagaimanakah Hukumnya?

2. Hukum Oral Seks Makruh

Bebrapa ulama mengatakan bahwa oral seks hukumnya makruh karena bertentangan dengan fitrah manusia. Mereka menganggap bahwa mulut berfungsi untuk berbicara dan makn maka jika bersentuhan dengan hal yang najis seperti air mani, maka akan merendahkan derajatnya. Maka dianjurkan untuk tidak melakukan oral seks ini.

Demikian beberapa pendapat dari para ulama tentang hukum dari oral seks. Sekarang tergantung orang-orang mau meilih atau setuju dengan pendapat yang mana.

Namun, dari pakar rumah tangga sendiri menyebutkan bahwa oral seks dapat menyehatkan hubungan dalam rumah tangga dan meningkatkan keharmonisan dari suami istri. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik