Tuntunan Lengkap Cara Menutup Aurat dalam Shalat

tuntunan lengkap cara menutup aurat dalam shalat

Pecihitam.org – Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum menutup aurat dalam shalat adalah wajib. Pendapat yang paling shahih dalam madzhab Syafi’i mengenai aurat dalam shalat bagi laki-laki adalah antara pusar dan lutut, namun pusar dan lutut bukan bagian dari aurat. Sedangkan bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dengan demikian, seseorang yang hendak melaksanakan shalat seyogyanya menutup seluruh auratnya dengan sesuatu yang dapat dengan sempurna menutupinya. Lalu bagaimana sebaiknya cara menutup aurat?

Adapun mengenai ini, Imam Nawawi menjelaskannya dalam kitab al Majmuu’ Syarh Muhadzdzab juz 3 halaman 170, yatu sebagai berikut:

وَيَجِبُ سَتْرُ الْعَوْرَةِ بِمَا لَا يَصِفُ لَوْنَ الْبَشَرَةِ مِنْ ثَوْبٍ صَفِيقٍ أَوْ جِلْدٍ أَوْ وَرَقٍ فَإِنْ سَتَرَ بِمَا يَظْهَرُ مِنْهُ لَوْنُ الْبَشَرَةِ مِنْ ثَوْبٍ رَقِيقٍ لَمْ يَجُزْ لِأَنَّ الستر لا يحصل بذلك

Artinya: Hukum menutup aurat adalah wajib. Aurat dapat tertutup dengan sesuatu yang apabila digunakan, maka warna kulit tidak terlihat, seperti pakaian yang tebal, kulit hewan dan dedaunan. Apabila seseorang menutupi aurat dengan sesuatu yang dengannya warna kulit masih nampak terlihat, seperti pakaian yang tipis, maka yang demikian tidak diperbolehkan. Karenanya, menutup aurat dengan hal tersebut hanyalah sia-sia semata.

Baca Juga:  Penjelasan Singkat Tentang Rukun Islam

Perlu diketahui bersama bahwa pakaian semi tebal tidak menutup kemungkinan untuk terlihatnya aurat. Jika yang demikian terjadi, maka menggunakan pakaian tersebut untuk menutup aurat hanyalah sia-sia.

Selanjutnya, tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa apabila aurat sudah tertupi, namun pakaian yang digunakan menutupi aurat tersebut memiliki warna yang sama terhadap kulit (aurat) yang ditutupi, maka yang demikian tetap sah.

Mengenai penutup aurat berbahan transparan, Imam Nawawi menerangkan bahwa yang demikian tidaklah cukup, maka auratnya dianggap belum tertutupi. Berikut ungkapannya:

وَلَوْ سَتَرَ بعض عورته بشئ مِنْ زُجَاجٍ بِحَيْثُ تُرَى الْبَشَرَةُ مِنْهُ لَمْ تَصِحَّ صَلَاتُهُ بِلَا خِلَافٍ

Artinya: Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa apabila seseorang menutupi sebagian auratnya dengan sesuatu (yang transparan) seperti halnya kaca, yang mana kulitnya nampak terlihat, maka yang demikian tidak sah shalatnya.

Baca Juga:  Hukum Membatalkan Shalat Karena Panggilan Orang Tua, Bolehkah?

Imam Nawawi melanjutkan, dalam menutup aurat ketika shalat, perempuan disunnahkan untuk menggunakan tiga jenis pakaian di bawah ini, berikut ungkapan beliau:

وَالْمُسْتَحَبُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُصَلِّيَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ خمار تغطي به الرأس والعنق ودرع يغطى به البدن والرجلين وملحفة ضيقة تَسْتُرُ الثِّيَابَ

Artinya: Perempuan disunnahkan shalat dengan menggunakan tiga jenis pakaian, yaitu kerudung yang menutupi kepala dan pundak, baju yang menutupi badan dan kedua kaki serta baju kurung yang menutupi pakaian-pakaian tersebut.

Sedangkan kesunnahan bagi laki-laki sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam Nawawi adalah sebagai berikut:

وَيُسْتَحَبُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يُصَلِّيَ فِي ثَوْبَيْنِ قَمِيصٍ وَرِدَاءٍ أَوْ قَمِيصٍ وَإِزَارٍ أَوْ قَمِيصٍ وَسَرَاوِيلَ

Artinya: Laki-laki disunnahkan shalat dengan menggunakan dua pakaian, yaitu baju dan selendang; atau baju dan sarung; atau baju dan celana panjang.

Namun perlu dicatat, makruh hukumnya bagi laki-laki yang shalat menggunakan selendang panjang di sampingnya. Kemakruhan tersebut terjadi pada saat panjang selendang yang ia gunakan sampai pada kedua kakinya. Bahkan hukumnya dapat berubah menjadi haram apabila maksud memanjangkannya untuk menyombongkan diri.

Baca Juga:  Berhubungan Suami Istri Setelah Haid, Tapi Belum Mandi Junub, Bolehkah?

Di samping itu, makruh hukumnya juga bagi laki-laki shalat dengan menggunakan cadar atau sesuatu yang menutup mulut dan hidungnya. Kemakruhan tersebut tidak hanya berlaku bagi laki-laki semata, perempuan juga makruh menutup hidung dan mulutnya atau bercadar pada saat shalat.

Kemakruhan ini sebatas makruh tanzih, dengan demikian shalat tetap sah. Hal demikian sebagaimana dipaparkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al Majmuu’ Syarh Muhadzdzab juz 3 halaman 179.

Demikian penjelasan mengenai tuntunan cara menutup aurat ketika melaksanakan ibadah shalat. Semoga bermanfaat

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *