Surah Al-Ahzab Ayat 49; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an

Surah Al-Ahzab Ayat 49

Pecihitam.org – Kandungan Surah Al-Ahzab Ayat 49 ini, Allah menjelaskan bahwa jika terjadi perceraian antara seorang mukmin dan istrinya yang belum pernah dicampuri, maka perempuan yang telah diceraikan itu tidak mempunyai masa idah dan perempuan itu langsung bisa nikah lagi dengan lelaki yang lain.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bekas suami yang menceraikan itu hendaklah memberi mut’ah, yaitu suatu pemberian untuk menghibur dan menyenangkan hati istri yang diceraikan. Besar dan kecilnya mut’ah itu tergantung kepada kesanggupan suami.

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Ahzab Ayat 49

Surah Al-Ahzab Ayat 49
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٍ تَعۡتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

Terjemahan: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.

Tafsir Jalalain: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ (Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya) menurut suatu qiraat lafal Tamassuuhunna dibaca Tumaassuuhunna, artinya sebelum kalian menyetubuhi mereka فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٍ تَعۡتَدُّونَهَا (maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagi kalian yang kalian minta menyempurnakannya) yaitu yang kalian hitung dengan quru’ atau bilangan yang lainnya.

فَمَتِّعُوهُنَّ (Maka berilah mereka mutah) artinya berilah mereka uang mutah sebagai pesangon dengan jumlah yang secukupnya. Demikian itu apabila pihak lelaki belum mengucapkan jumlah maharnya kepada mereka, apabila ternyata ia telah mengucapkan jumlahnya, maka uang mutah itu adalah separuh dari mahar yang telah diucapkannya. Demikianlah menurut pendapat Ibnu Abbas kemudian pendapatnya itu dijadikan pegangan oleh Imam Syafii وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا (dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya) yaitu dengan tanpa menimbulkan kemudaratan pada dirinya.

Tafsir Ibnu Katsir: Ayat yang mulia ini mengandung berbagai hukum, di antaranya ialah penyebutan nikah untuk makna akad saja. tidak ada satu Ayat al-Qur’an pun yang begitu tegas dalam masalah tersebut daripada Ayat ini. Mereka berbeda pendapat tentang nikah, apakah secara hakiki memiliki makna akad saja, makna berjima’ saja atau bermakna keduanya? dalam hal ini terdapat tiga pendapat.

Baca Juga:  Surah Al-Ahzab Ayat 69; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Al-Qur’an menggunakan makna nikah dalam akad dan jima’ kecuali di dalam Ayat ini, karena hanya digunakan untuk makna akad saja, berdasarkan firman Allah: إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ (“Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kamudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya.”) di dalamnya mengandung dalil tentang dibolehkannya menceraikan seorang istri sebelum mencampurinya.

Firman Allah: ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ (“perempuan-perempuan beriman”) menempati masalah kebiasaan saja. karena dalam hal ini tidak ada perbedaan antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan ahlul kitab sesuai kesepakatan para ulama.

Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin al-Musayyab, al-Hasan al-Bashri, ‘Ali bin al-Husain Zainul ‘Abidin dan Jama’ah ulama salaf berdalil dengan Ayat ini, bahwa perceraian tidak akan terjadi kecuali jika didahului oleh pernikahan. Karena Allah berfirman:

إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ (“Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kamudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya.”) Dia mengiringi kata nikah dengan perceraian.

Hal tersebut menunjukkan bahwa perceraian tidak sah dan tidak akan terjadi sebelum adanya pernikahan. Inilah madzab asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal dan banyak kelompok ulama salaf dan Khalaf –semoga Allah Ta’ala memberikan rahmat kepada mereka-.

Malik dan Abu Hanifah –semoga Allah memberikan rahmat kepada keduanya- berpendapat tentang sahnya perceraian sebelum adanya pernikahan pada kasus dimana orang berkata: “Jika aku menikahkan si fulanah, maka dia terceraikan.” Menurut keduanya, kapan saja laki-laki itu menikahinya, niscaya wanita itu terceraikan.

Kedua ulama ini berbeda pendapat tentang seseorang yang berkata: “Wanita itu tidak tercerai, hingga disebutkan nama wanita tersebut.” Sedangkan Abu Hanifah berkata: “Setiap wanita yang dinikahinya setelah perkataan itu, niscaya terceraikan.” Adapun jumhur ulama menggunakan Ayat ini sebagai dalil tidak jatuhnya talaq sebelum pernikahan.

Terdapat pula hadits yang diriwAyatkan dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, bahwa kakeknya berkata, Rasulullah bersabda: “Tidak ada perceraian bagi anak Adam pada wanita yang tidak dimilikinya.” (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmdizi dan Ibnu Majah. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan.” Dan hadits ini adalah hadits terbaik yang diriwAyatkan dalam bab ini)

Baca Juga:  Surah At-Taubah Ayat 41; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Firman Allah: فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٍ تَعۡتَدُّونَهَا (“Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.”) ini adalah masalah yang telah disepakati oleh para ulama, yaitu bahwa seorang wanita yang diceraikan sebelum dicampurinya, tidak mempunyai ‘iddah.

Dia dapat langsung nikah dengan laki-laki mana saja yang dikehendakinya. Tidak ada yang dikecualikan dari masalah ini kecuali wanita yang ditinggal mati suaminya. Karena dia harus ber’iddah selama empat bulan sepuluh hari, sekalipun belum dicampuri.

Firman Allah: فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا (“Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.”) mut’ah dalam Ayat ini lebih umum daripada makna setengah mahar yang ditentukan atau mut’ah khusus jika belum disebutkan maharnya.

Allah Ta’ala berfirman: وَإِن طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدۡ فَرَضۡتُمۡ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصۡفُ مَا فَرَضۡتُمۡ (“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.”)(al-Baqarah: 237)

Firman Allah: “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka.

Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), Yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.” (al-Baqarah: 236)

Di dalam shahih al-Bukhari dinyatakan bahwa Sahl bin Sa’ad dan Abu Usaid berkata: “Sesungguhnya Rasulullah saw. menikahi Umaimah binti Syarahil, ketika dia masuk menemui Rasulullah saw. beliau membentangkan tangannya, seakan-akan beliau tidak menyukainya. Lalu beliau memerintahkan Abu Usaid untuk mempersiapkan dan memakaikannya dua baju.”

Ali bin Abi Thalhah berkata: “Jika dia telah menyebutkan maharnya, maka tidak ada hak bagi wanita itu kecuali setengahnya. Dan jika belum disebutkan maharnya, dia harus memberikan mut’ah sesuai kemampuan dan kesulitannya, itulah melepaskannya dengan cara yang baik.”

Tafsir Kemenag: Pada Ayat ini, Allah menjelaskan bahwa jika terjadi perceraian antara seorang mukmin dan istrinya yang belum pernah dicampuri, maka perempuan yang telah diceraikan itu tidak mempunyai masa idah dan perempuan itu langsung bisa nikah lagi dengan lelaki yang lain.

Baca Juga:  Surah Al-Ahzab Ayat 39-40; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Bekas suami yang menceraikan itu hendaklah memberi mut’ah, yaitu suatu pemberian untuk menghibur dan menyenangkan hati istri yang diceraikan. Besar dan kecilnya mut’ah itu tergantung kepada kesanggupan suami sesuai dengan firman Allah:

Tidak ada dosa bagimu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut’ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan. (al-Baqarah/2: 236)

Patut diperhatikan bahwa jika perempuan itu harus meninggalkan rumah maka cara mengeluarkannya hendaklah dengan sopan-santun sehingga tidak menyebabkan sakit hatinya. Kepadanya harus diberikan bekal yang wajar, sehingga pemberian itu benar-benar merupakan hiburan yang meringankan penderitaan hatinya akibat perceraian yang dialaminya. DiriwAyatkan dari Sahal bin Sa’ad dan Abu Usaid:

Nabi saw telah mengawini Umaimah binti Syarahil. Ketika Umaimah masuk ke dalam rumah (Nabi), Nabi mengulurkan tangan kepadanya, namun dia seakan-akan tidak menyukai (cara penyambutan Nabi tersebut). Maka Nabi menyuruh Abu Usaid agar memberikan dua potong baju yang baik yang terkenal pada waktu itu (sebagai hadiah perceraian). (RiwAyat al-Bukhari)

Tafsir Quraish Shihab: Wahai orang-orang beriman, jika kalian melangsungkan akad nikah dengan salah seorang wanita Mukmin, kemudian kalian menceraikannya sebelum melakukan hubungan suami istri, maka wanita tersebut tidak memiliki masa idah yang wajib ditepati. Berikan sebagian harta kalian untuk menghibur hatinya, dan lepaskan wanita itu dari tempat tinggal kalian dengan cara yang baik.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah Al-Ahzab Ayat 49 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Kemenag dan Tafsir Quraish Shihab. Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S