Surah An-Nur Ayat 3; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an

Surah An-Nur Ayat 3

Pecihitam.org – Kandungan Surah An-Nur Ayat 3 ini, Allah menerangkan bahwa laki-laki pezina tidak boleh menikahi perempuan kecuali perempuan pezina atau perempuan musyrik. Begitu juga perempuan pezina itu tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina pula atau laki-laki musyrik.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah An-Nur Ayat 3

Surah An-Nur Ayat 3
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Terjemahan: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.

Tafsir Jalalain: الزَّانِي لَا يَنكِحُ (Laki-laki yang berzina tidak menikahi) إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً (melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ (dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik) pasangan yang cocok buat masing-masingnya sebagaimana yang telah disebutkan tadi,

وَحُرِّمَ ذَلِكَ (dan yang demikian itu diharamkan) menikahi perempuan-perempuan yang berzina عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (atas orang-orang Mukmin) yang terpilih. Ayat ini diturunkan tatkala orang-orang miskin dari kalangan sahabat Muhajirin berniat untuk mengawini para pelacur orang-orang musyrik, karena mereka orang kaya-kaya.

Kaum Muhajirin yang miskin menyangka kekayaan yang dimilikinya itu akan dapat menanggung nafkah mereka. Karena itu dikatakan, bahwa pengharaman ini khusus bagi para sahabat Muhajirin yang miskin tadi.

Tetapi menurut pendapat yang lain mengatakan pengharaman ini bersifat umum dan menyeluruh, kemudian ayat ini dinasakh oleh firman-Nya yang lain, yaitu, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian…” (Q.S. An Nur, 32).

Tafsir Ibnu Katsir: Ini merupakan berita dari Allah bahwa lelaki pezina tidaklah berpasangan kecuali dengan wanita pezina atau manita musyrikah. Yaitu menuruti kehendaknya untuk berzina kecuali wanita pezina durhaka atau wanita musyrikah yang tidak memandang haram perbuatan zina. Demikian pula:

وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ (“Dan perempuan berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina.”) yaitu durhaka karena berzina. أَوْ مُشْرِكٌ (“atau laki-laki musyrik”) yang tidak menganggap zina sebagai perbuatan haram.

Sufyan ats-Tsauri meriwayatkan dari Habib bin Abi ‘Amrah, dari Sa’id bin Jubair, dari ‘Abdullah bin ‘Abbas berkenaan dengan firman Allah: وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ (“Dan perempuan berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.”)

Baca Juga:  Surah Al-An'am Ayat 80-83; Seri Tadabbur Al Qur'an

Sanad riwayat ini shahih dari ‘Abdullah bin ‘Abbas. Telah diriwayatkan juga dari beberapa jalur lainnya.

Firman Allah: وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (“Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.”) yaitu melakukan zina dan menikahi wanita-wanita pelacur atau menikahi wanita baik-baik dengan laki-laki fasik.

Abu Dawud ath-Thayalisi meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas berkaitan dengan firman Allah: وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (“Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.”) ia berkata: “Allah mengharamkan zina atas kaum Mukminin.”

Qatadah dan Muqatil bin Hayyan berkata: “Allah mengharamkan menikahi kaum pelacur.” Masalah ini telah diuraikan sebelumnya.

Firman Allah ini sama dengan firman-Nya: مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ (“Sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan [pula] wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai peliharaannya.” (an-Nisaa’: 25)

Dan firman Allah yang artinya: “Dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak [pula] menjadikan gundik-gundik.” (al-Maidah: 5)

Dari ayat ini, Imam Ahmad berpendapat bahwa tidak sah akad pernikahan seorang laki-laki baik-baik dengan wanita pelacur, selama ia masih berstatus pelacur hingga ia diminta taubat. Jika ia bertaubat, maka akad dinyatakan sah. Jika tidak, maka akad dinyatakan tidak sah.

Demikian pula tidak sah akad pernikahan seorang wanita merdeka baik-baik dengan laki-laki fasik pezina hingga ia bertaubat secara benar, berdasarkan firman Allah: وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (“Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.”)

An-Nasa-i meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Umar, ia berkata: “Tersebutlah kisah seorang wanita bernama Ummu Mahzul, ia adalah seorang pelacur. Kemudian salah seorang shahabat Nabi ingin menikahinya. Lalu Allah menurunkan ayat yang artinya:

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (An-Nur: 3)

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Seorang lelaki pezina yang sudah dicambuk tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina seperti dirinya.”
Demikian hadits itu diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya.

Baca Juga:  Surah An-Nur Ayat 22; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Yasar Maula Ibnu ‘Umar ra. ia berkata: Aku bersaksi bahwa aku telah mendengar Salim berkata: ‘Abdullah bin ‘Umar berkata: Rasulullah bersabda: “Tiga macam manusia yang tidak akan masuk surga dan tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat: anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita tomboy yang menyerupai kaum pria, dan dayyuts.

Dan tiga macam manusia yang tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat: anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, pecandu khamr, orang yang menyebut-nyebut pemberiannya untuk menyakiti orang yang diberi [mannan].” Hadits ini diriwayatkan oleh an-Nasa-i.

Imam al-Jauhari berkata dalam kitabnya, ash-Shihah fil Lughah: “Dayyuts atau qanza’ adalah orang yang tidak mempunyai rasa cemburu.” Sebagian ulama mengatakan, bahwa ayat ini mansukh [dihapus hukumnya]. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Sa’id bin al-Musayyab ketika ditanyakan kepadanya tentang ayat yang artinya:

“laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Beliau berkata: “Ada yang mengatakan bahwa ayat ini dihapus oleh ayat sesudahnya: وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ (“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu.” (An-Nur: 32)

Ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah orang-orang yang sendirian di antara kaum Muslimin. Demikian pula diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Sallam dalam kitab an-Naasikh wal Mansuukh, dari Sa’id bin al-Musayyab dan ditegaskan pula oleh al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i.

Tafsir Kemenag: Diriwayatkan oleh Mujahid dan Ata? bahwa pada umumnya orang-orang Muhajirin yang datang dari Mekah ke Medinah adalah orang-orang miskin yang tidak mempunyai harta dan keluarga, sedang pada waktu itu di Medinah banyak perempuan tuna susila yang menyewakan dirinya, sehingga penghidupannya lebih lumayan dibanding dengan orang-orang yang lain. Di pintu rumah perempuan-perempuan tersebut, ada tanda-tanda untuk memperkenalkan dirinya sebagai wanita tuna susila. Maka berdatanganlah laki-laki hidung belang ke rumah mereka.

Melihat kondisi ekonomi perempuan tuna susila itu yang agak lumayan, maka timbullah keinginan sebagian dari orang-orang Muslim yang miskin itu untuk mengawini perempun-perempuan tersebut, supaya penghidupan mereka lumayan, maka turunlah ayat ini sebagai teguran untuk tidak melaksanakan keinginannya itu.

Baca Juga:  Surah At-Taubah Ayat 17-18; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa laki-laki pezina tidak boleh menikahi perempuan kecuali perempuan pezina atau perempuan musyrik. Begitu juga perempuan pezina itu tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina pula atau laki-laki musyrik.

Artinya tidak pantas sama sekali seorang laki-laki baik-baik, mengawini perempuan pezina yang akan mencemarkan dan merusak nama baiknya. Sebaliknya, seorang perempuan baik-baik, tidak pantas dinikahi oleh laki-laki pezina yang dikenal oleh lingkungannya sebagai laki-laki yang bejat dan tidak bermoral, karena pernikahan itu akan merendahkan martabat perempuan tersebut dan mencemarkan nama baik keluarganya. Kecuali bila laki-laki atau perempuan pezina itu sudah bertobat, maka boleh menikah atau dinikahi oleh laki-laki atau perempuan baik-baik.

Tafsir Quraish Shihab: Laki-laki yang kotor, yang terbiasa melakukan zina, hanya ingin menikahi wanita yang kotor yang juga terbiasa melakukan zina atau wanita musyrik. Begitu juga, wanita yang kotor dan terbiasa melakukan zina hanya diminati oleh laki-laki yang dikenal terbiasa melakukan zina atau laki-laki musyrik.

Pernikahan seperti itu tidak pantas terjadi di kalangan orang-orang Mukmin, karena mengandung unsur menyerupai mereka dalam tindakan fusuq (keluar dari aturan-aturan agama) dan rawan tuduhan.

Itu kalau tidak ada upaya pertobatan. Penafsiran seperti ini dimaksudkan untuk menjelaskan watak dan tabiat orang-orang musyrik atau orang-orang yang terbiasa melakukan zina, bahwa mereka memang hanya menghendaki kerusakan. Ahli-ahli hukum Islam dari kalangan mazhab Hanbali dan Zhahiri menetapkan bahwa perkawinan dengan pelaku zina (laki-laki atau perempuan) tidak dianggap sah sebelum ada pernyataan tobat.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah An-Nur Ayat 3 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Kemenag dan Tafsir Quraish Shihab Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S