Argumentasi Penolakan HTI Terhadap Azab Kubur (Bag I)

Argumentasi Penolakan HTI Terhadap Azab Kubur (Bag I)

PeciHitam.orgKemunculan Hizbut Tahrir sebagai gerakan pemikiran pendirian Khilafah yang sudah bubar pada tahun 1924, bukan hanya masuk dalam ranah politik sahaja. Lebih lebar, pemikiran Hizbut Tahrir sebagai Induk Hizbut Tahrir di Indonesia juga memiliki pandangan tentang akidah/ teologi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Keyakinan Aqidah Hizbut Tahrir dan HTI memiliki karakteristik berbeda dengan Mayoritas Aqidah Muslim di Dunia. Golongan ahlussunnah wal Jamah dengan jelas keyakinan bahwa semua Qudrah dan Kuasa Mutlak milik Allah, sedangkan HTI tidak demikian. Pun penolakan HTI terhadap adzab kubur karena berstatus sebagai Hadits Ahab.

Penolakan status Hadits Ahad oleh HTI tentang Adzab Kubur menjadi bukti otentik bahwa golongan ini menyalahi keyakinan Ahlussunnah wal Jamaah. Berikut ulasannya!

Akar Penolakan HTI pada Adzab Kubur

Hizbut Tahrir memiliki operasi pemikiran dan fokus ‘jualan’ ajaran yakni Penegakan Khilafah Islamiyah. Namun pemikiran tentang Khilafah bukan satu-satunya ‘ajaran’ hati yang dipaksakan untuk diterapkan di Nusantara.

Mereka juga memiliki Aqidah tersendiri yang menjadi salah-satu bukti bahwa HTI/ HT bukan bagian dari Ahlussunnah wala Jamaah, As-Sawad al-A’dzam.

Dalam pandangan Ulama Hizbut Tahrir dan dianut oleh golongan Hizbut Tahrir di Indonesia bahwa status dalil yang digunakan sebagai dasar siksa kubur/ adzab kubur hadits Ahad. Riwayat Imam Bukhari dalam shahihnya dengan redaksi sebagai berikut;

Baca Juga:  Argumentasi Penolakan HTI Terhadap Azab Kubur (Bag II)

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أَرْبَعٍ يَقُوْلُ: اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَ مِنْ عَذَابِ اْلقَبْرِ وَ مِنْ فِتْنَةِ اْلمَحْيَا وَ اْلمَمَاتِ وَ مِنْ شَرِّ فِتْنَةِ اْلمَسِيْحِ اْلدَّجَّالِ

Artinya; Dari Abu Hurairah , berkata Rasulullah SAW, “Jika salah satu dari kalian duduk tasyahud (akhir) maka hendaknya berlindung kepada Allah dari empat perkara. Hendaknya berdo’a, “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari siksa neraka Jahanam, siksa kubur, fitnah hidup dan mati serta jeleknya fitnah Dajjal.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Klaim ahadnya hadits Adzab kubur beradal dari tokoh pentholan Hizbut Tahrir di Indonesia, yairu Dr. Abdurrahman Al-Baghdadi. Statement beliau adalah;

Baca Juga:  Gerakan dan Simbolisasi Ideologi Islam Radikal Dibalik Liwa dan Rayah

‘hal yang berkaitan dengan menggunakan dalil (beristidlal) dengan Hadits atau Khabar Ahad dalam masalah Aqidah yang tercantum dalam hadits-hadits Ahad, baik berupa siksa kubur, bersemayam ruh-ruh, pertanyaan Malaikat di dalam Kubur, Imam Mahdi, dan Datangnya Dajjal. Sikap mengambil dalil dalam Aqidah dari hadits Ahad adalah perbuatan Kepala Batu”

Statement ini menjadi dasar jelas kepada kaum Muslim di Nusantara, bahwa dari bermulanya HTI di Nusantara yang dibawa oleh Abdurrahman Al-Baghdadi ke Indonesia tidak mengakui adanya Siksa Kubur.

Argumen Hadits Ahad HTI

Argumentasi yang dibangun oleh HTI untuk menolak adanya siksa kubur berputar-putar kepada Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di atas sebagai Hadits Ahad. Mereka melanjutkan argumentasi bahwa pembagian Hadits terbagi kedalam 3 jenis grade (tingkatan), sahih, Hasan, dan dlaif.

Bahwa redaksi hadits yang ada kaidah siksa kubur menurut HTI tidak masuk grade hadits Sahih atau hasan, namun Hadits Ahad. Karena ternyata Hadits tersebut ketika disabdakan dalam situasi dan Kondisi Sahabat tidak banyak, maka tidak mencapai tingkatan Muttawatir.

Kaidah yang dibangun sendiri oleh Hizbut Tahrir yakni mengembangkan maqalah, ‘Hadits Ahad hanya Boleh digunakan beristidlal dalam Syariah, tidak diperkenankan dalam Aqidah’.

Oleh karenanya, penolakan HTI terhadap Siksa Kubur adalah penolakan dengan menggunakan Kaidah yang dikembangkan sendiri, bukan berdasar Nash Muqaddasah (Al-Qur’an dan Hadits). (berlanjut Bagian II, Bantahan terhadap HTI).

Ash-Shawabu Minallah