Logika Ngeyel HTI Tentang Adzab Kubur

Logika Ngeyel HTI Tentang Adzab Kubur

PeciHitam.org – Menyelisihi pendapat Jumhur atau mayoritas Ulama oleh Hizbut Tahrir bukan hal baru, bahkan sejak diletakan pertama idenya pada tahun 1953.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bahwa hasil Ijma’ Ulama terhadap keberlangsungan Khilafah Islamiyah yang runtuh sejak 1924 tidak mencapai kata sepakat adalah fakta.

Dan Hizbut Tahrir membuat Ijtima’ dan menghasilkan putusan sendiri bahwa kewajiban mendirikan Khilafah Kubra yakni pemerintahan Islam di dalam satu Negara Induk.

Maka sikap ini dengan jelas menjadikan Hizbut Tahrir terkhusus HTI berhadapan langsung dengan Indonesia. Sekat Nasionalisme adalah musuh bersama Islam dalam pandangan HTI.

Perselisihan dengan Jumhur Ulama juga terjadi dalam Isu adzab Kubur yang  dalam pandangan HTI berdasar dalil hadits Ahad, maka harus tertolak. Benarkan Adzab Kubur dalilnya tertolak? Berikut ulasannya!

Rujukan HTI tentang Adzab Kubur

Militanisme atau patuh kepada pimpinan secara Mutlak dalam hal ini kepada pemimpin tertinggi Hizbut Tahrir patut dihargai. Sebagai sebuah command organitation, Hizbut Tahrir sangat mendekati kesempurnaan, karena satu suara dalam tindakan dan ajaran.

Bahkan untuk menyimpan sebuah kebobrokan aqidah, mereka dengan patuh bersuara bahwa Adzan Kubur tidak ada.

Tulisan kitab yang menjadi rujukan orang Hizbut Tahrir Indonesia salah satunya adalah Hizbut Tahrir, Firqatuhu wa Thariqatuhu wa Sairuhu dijelaskan;

Baca Juga:  Resensi Buku NKRI Daulah Santri; Menguliti Propaganda HTI

ومما جاء في نشرة من الدوسية الإدارية أن جميع شباب الحزب مُلزمون بتبني جميع ما تبناه الحزب وعدم مخالفته ، وينطبق هذا على الأمير والمعتمد

Artinya; ‘Apa yang datang (diperintahkan) oleh pimpinan wilayah bahwa seluruh Syabab (anggota Hizbut Tahrir) WAJIB untuk mematuhinya tanpa ada pendapat individu untuk berbeda’

Dan satu suaranya HTI terhadap perintah pimpinan merasuk dalam ajaran Aqidah yang diyakini oleh Jumhur Ulama tentang eksistensi dan kebenaran adanya siksa kubur/ adzab kubur.

Namun mereka menegasikan bahwa adzab kubur tidak memiliki dalil yang legitimate. Kitab ad-Dussiyah menulis;

فقد اعتبر مؤسس حزب التحرير أدلة ثبوت عذاب القبر أدلة ظنية الثبوت، من الظن المنهي عن اتباعه! ويحرم عنده اعتقاد مدلول هذه الأدلة الظنية، لكن يجوز تصديقه، هكذا قرر ذلك في كتاب الدوسية، فقال: يجب أن يعلم أن الحرام هو الاعتقاد وليس مجرد التصديق، فالتصديق لا شيء فيه، وهو مباح، ولكن الجزم هو الحرام، لأنه جزم مبني على ظن، ولذم الله لمن بنى عقيدته على الظن، إلا أن عدم الاعتقاد لا يعني الإنكار، وإنما يعني فقط عدم الجزم. اهـ.

Baca Juga:  Waspada Gerakan Thalabun Nushrah Indonesia (TNI)!!

Artinya; ‘Bahwa maklumat Hizbut Tahrir tentang dalil adzab Kubur adalah Dzanniyul Dilalah (Dalil Perkiraan, bukan Dalil Hukum). Maka mengikuti Dalil Asumsi adalah terlarang/ Haram. Maka meyakini bahwa dalil Siksa Kubur terlarang, namun masih diperbolehkan membenarkannya!. Bahwa membenarkan dalam pandangan kitab Ad-Dussiyah diperbolehkan, namun meyakininya (adanya  Siksa Kubur) adalah Haram.

Ke-Ngeyel-an HTI

Kitab ad-Dussiyah tersebut dengan jelas memaparkan bahwa Hizbut Tahrir mengeluarkan perintah untuk mengharamkan syababnya (anggota HT) menjadikan Hadits Ahad tentang Adzab Kubur sebagai keyakinan. Mereka menolak kebenaran Adzab Kubur yang diyakini oleh Jumhur Ulama dan semua orang Ahlussunnah wal Jamaah.

Akan tetapi, banyak tulisan dan bantahan para syabab HTI terhadap fakta penolakan atas khabar Adzab Kubur. Orang HTI menggolongan hadits tentang adzab Kubur sebagai Hadits Ahad yang tidak bisa digunakan sebagai dalil dalam Aqidah.

Secara paralel, tentunya mereka menolak eksistensi Adzab Kubur yang ada dalam redaksi hadits tersebut.

Kebiasaan orang Hizbut Tahrir dalam menolak hadits Ahad sudah dimulai oleh Taqiyudin An-Nabhani ketika menolak riwayat jumlah Nabi dan Rasul. Beliau menulis dalam Asy-Syakhsiyyah al-Islamiyyah;

ولكن الأحاديث الواردة في بيان عدد الأنبياء والرسل خبر آحاد لا قيمة لها في العقيدة

Baca Juga:  Kalau Khilafah Tegak, Siapakah yang Akan Jadi Khalifahnya?

Artinya; ‘Namun Hadits Wardah terkait Penjelasan Jumlah Nabi dan Rasul masuk kategori Hadits Ahad, maka tidak ada anjuran untuk menggunakannya dalam Aqidah’

Pun pelurusan dan klarifikasi belakangan ini oleh HTI dan semua simpatisannya, tidak merubah sendi-sendi dasar keyakinan Hizbut Tahrir.

Tindakan klarifikasi dan bantahan tersebut hanyalah bentuk melindungi Aqidah yang berseberangan dengan Ahlussunnah wal Jamaah.

Sebagaimana mereka hari-hari ini HTI berteriak melindungi Pancasila, namun sebenarnya hanya Taqiyah (kepura-puraan) untuk meraih simpati. Tidak kurang tidak lebih. Ash-Shawabu Minallah

Mohammad Mufid Muwaffaq