Bagaimana Hukum Bersetubuh dengan Istri Tetapi Membayangkan Wanita Lain?

Bagaimana Hukum Bersetubuh dengan Istri Tetapi Membayangkan Wanita Lain

Pecihitam.org – Sebagaimana telah menjadi maklum bahwa di antara kebolehan pasangan suami istri adalah saling memberi kenikmatan antara satu dengan lainnya. Kenikmatan yang penulis maksud adalah bersetubuh. Dalam istilah akrabnya adalah berjima’.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berjima’ adalah perkara halal, sunnah bahkan wajib dilakukan oleh kedua pasangan suami istri. Tergantung situasi dan kondisinya. Namun, bolehkah bersetubuh dengan istri tetapi membayangkan wanita lain?

Kebolehan melakukan hubungan badan ini telah disurat dan disiratkan oleh Allah dalam firman-Nya, di antaranya QS. Al-Baqarah: 223

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنّٰى شِئْتُمْ ۖ

Artinya: Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. [QS. Al-Baqarah: 223]

Dalam tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menjelaskan seorang istri diumpamakan sebagai ladang bagi suami, tempat bercocok tanam. Maka tanamilah ladang kalian sesuai kehendak kalian, sebagaimana cara yang kalian sukai. Kata lain, setubuhilah istri kalian dengan cara yang kalian sukai.

Ibnu Abbas mengatakan bahwa cara kalian dalam menyetubuhinya boleh dari depan atau belakang, namun harus pada satu lubang, yakni lubang kemaluan, tidak selainnya.

Baca Juga:  Sujud Sahwi: Pengertian, Hukum, Bacaan dan Tata Caranya

Ayat ini kemudian diperjelas oleb Nabi dalam hadisnya, diriwayatkan oleh Imam Ahmad, sebagai berikut:

… فِي أُنَاسٍ مِنْ الْأَنْصَارِ أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلُوهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ائْتِهَا عَلَى كُلِّ حَالٍ إِذَا كَانَ فِي الْفَرْجِ

… diturunkan kepada beberapa orang Anshar yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya pada beliau. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Gaulilah ia (yakni istri) dengan cara bagaimana pun, bila itu dilakukan pada kemaluan.” [HR. Ahmad].

Sementara dalam hadis lain, riwayat Imam Ahmad, Rasulullah juga melarang para suami mendatangi/menyetubuhi istri-istrinya lewat lubang anusnya. Selanjutnya Rasulullah bersabda “sesungguhnya Allah tidak merasa malu menerangkan perkara yang hak”.

Berkaitan dengan kebolehan menyetubuhi istri dengan berbagai cara dan posisi, bolehkah bersetubuh dengan istri tetapi membayangkan wanita lain?

Imam Ibnu Hajar dalam al-Fatawa al-Fiqhiyah miliknya, juz 4 halaman 87 menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga:  Inilah Tuntunan Lengkap Tata Cara Pengurusan Jenazah Menurut Islam yang Harus Kamu Pahami

(ﻭﺳﺌﻞ) ﻓﻲ ﺭﺟﻞ ﺟﺎﻣﻊ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﻣﺘﻔﻜﺮا ﻓﻲ ﻣﺤﺎﺳﻦ ﺃﺟﻨﺒﻴﺔ ﻓﻬﻞ ﻳﺤﺮﻡ؟ (ﻓﺄﺟﺎﺏ) ﺑﻘﻮﻟﻪ اﻟﺬﻱ ﺃﻓﺘﻰ ﺑﻪ ﺃﺑﻮ اﻟﻘﺎﺳﻢ ﺑﻦ اﻟﺒﺰﺭﻱ ﺑﺄﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﻞ ﻭﻗﺪ ﺑﺴﻂ اﻟﻜﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺗﺮﺟﻤﺘﻪ اﺑﻦ اﻟﺴﺒﻜﻲ ﻓﻲ ﻃﺒﻘﺎﺗﻪ ﻭﺭﺟﺢ ﻋﺪﻡ اﻟﺘﺄﺛﻴﻢ ﻟﺤﺪﻳﺚ «ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﺗﺠﺎﻭﺯ ﻟﻲ ﻋﻦ ﺃﻣﺘﻲ ﻣﺎ ﺣﺪﺛﺖ ﺑﻪ ﺃﻧﻔﺴﻬﺎ ﻣﺎ ﻟﻢ ﺗﺘﻜﻠﻢ ﺃﻭ ﺗﻌﻤﻞ ﺑﻪ» ﺃﻱ ﺑﺎﻟﻌﻤﻞ اﻟﺬﻱ ﻋﺰﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻫﺬا ﻟﻢ ﻳﻌﻤﻞ ﺑﻤﺎ ﻋﺰﻡ ﻋﻠﻴﻪ اﻩـ ﻭﻳﺆﻳﺪ اﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﻗﻮﻝ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﻓﻲ اﻟﺼﻮﻡ ﻣﻦ ﺗﻌﻠﻴﻘﻪ…

Artinya: Pertanyaan: Haramkah bagi seorang suami bersetubuh dengan istri tetapi membayangkan wanita lain? Jawaban: Berdasarkan fatwa Abu al-Qasim bin al-Bazri hukum yang demikian tidak halal. Penjelasan mengenai ini sangatlah panjang, terdapat dalam biografi Ibnu Subki dan levelnya. Meski demikian, pendapat yang menurutnya kuat adalah tidak dosa. Hal ini berdasarkan hadis “Allah memberi kelonggaran kepadaku tentang ummatku, mereka tidak dianggap melakukan dosa dari apa yang dibisikkan dalam dadanya (hatinya) selama tidak dikerjakan atau diucapkannya”.

Baca Juga:  Begini Ketentuan Sujud yang Benar Menurut Madzhab Syafi’i

Maksudnya, Allah tidak anggap berdosa jika tidak mengerjakan sesuatu yang haram yang terlintas dalam hatinya. Hukum ini juga diperkuat oleh Qadhi Husein dalam bab pembahasan yang terdapat dalam bab puasa, hal tersebut dihukumi tidak halal (haram). …

Berdasarkan keterangan di atas, maka bersetubuh dengan istri tetapi membayangkan wanita lain hukumnya tidak halal namun tidak berdosa. Alasannya karena sesuatu yang terpikir dalam hati selama tidak diucapkan atau dikerjakan, maka tidaklah dianggap dosa.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin