Bagaimana Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan dalam Islam?

khitan bagi anak perempuan

Pecihitam.org – Khitan bagi anak perempuan tentu jelas berbeda dengan khitan untuk anak laki-laki. Jika pada anak laki-laki adalah memotong kulup dari batang dzakar (penis), jika pada anak perempuan adalah menyunnat sedikit pada bagian ‘clitoral hood‘.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ada beberapa Dalil yang menjadi dasar disyariatkannya khitan, di antaranya adalah QS. An-Nahl, ayat 23 dan Hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Baihaqi: “Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.”

Begitu juga Hadits Dari Abu Hurairah ra. yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “Nabi Ibrahim as. Berkhitan saat berusia 80 tahun dengan qadur/kapak.

Terdapat pula pada Hadits dari Aisyah ra, Rasulullah bersabda: “Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah” (HR. Muslim)

Berangkat dari dalil-dalil di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa khitan bagi anak perempuan jelas disyariatkan. Akan tetapi dari sisi hukum, para Fuqaha berbeda pendapat. Ada yang memandang wajib, ada yang tidak wajib, dan ada juga yang menganggap bahwa itu pemuliaan bagi perempuan.

1. Madzhab Syafi’i

Pandangan Madzhab Syafi’i adalah bahwa berkhitan bagi laki-laki dan perempuan itu hukumnya wajib. Sebagaimana penjelasan di bawah ini:

An-Nawawi (w. 676 H) salah seorang ulama dalam mazhab Syafi’i di dalam kitabnya Minhajut Thalibin Wa Umdatul Muftiin, jilid 1, hal 306 menuliskan sebagai berikut:

ويجب ختان المرأة بجزء من اللحمة بأعلى الفرج والرجل بقطع ما يغطي حشفته بعد البلوغ ويندب تعجيله في سابعة

Baca Juga:  Hukum Jasa Design Dengan Software Bajakan, Boleh Atau Tidak?

Wajib untuk perempuan berkhitan, dengan memotong sebagian daging kecil yang berada pada bagian atas kemaluan, dan untuk laki-laki dengan menghilangkan sebagian kulit penutup bagian depan dari kemaluan, dan disunnahkan bagi laki-laki agar segera berkhitan di umur tujuh tahun.

Zakaria Al-Anshari yang juga ulama madzhab Syafi’i di dalam kitabnya Asnal Mathalib Syarah Raudhu Ath-Thalib, jilid 4, hal 164 menuliskan:

(و) من (قطع شيءٍ من بظر المرأة) (الخفاض) أي اللّحمة الّتي في أعلى الفرج فوق مخرج البول تشبه عرف الدّيك، وتقليله أفضل

“Memotong sebagian daging kecil -yang ada pada bagian atas farji, letaknya pada bahagian atas tempat keluarnya urin, dan bentuknya menyerupai jengger ayam-, hukumnya adalah afdhal (utama)”

Ibnu Hajar Al-Haitami yang juga salah seorang ulama mazhab Syafi’i di dalam kitab Tuhfatul Muhtaj bi Syarhi Al-Minhaj, jilid 9, hal 198 menuliskan sebagai berikut:

ويجب أيضًا (ختان) المرأة والرّجل

Diwajibkan juga berkhitan bagi perempuan dan laki-laki .

Al-Khatib Asy-Syirbini juga menyebutkan di dalam kitabnya Mughni Al-Muhtaj, jilid 5, hal 539:

(ويجب ختان المرأة بجزءٍ) أي قطعه

Diwajibkan berkhitan bagi perempuan, dengan menghilangkan sebagian daging kecil di atas kemaluannya.

2. Madzhab Hanafi

Bagi kalagan madzhab hanafi, khitan tidaklah diwajibkan bagi anak perempuan, mayoritas ulama dari madzhab ini tidak memandangnya dari kacamata hukum taklifi, namun umumnya mereka berpandangan bahwa Khitan adalah sebagai bagian dari kemuliaan bagi perempuan.

Baca Juga:  Santri Menerima Zakat, Bagaimana Hukumnya, Bolehkah?

Ibnul Humam yang merupakan salah seorang ulama mazhab Hanafi dalam kitab Fathul Qadir menuliskan bahwa:

الختانان موضع القطع من الذّكر والفرج وهو سنّةٌ للرّجل مكرمةٌ لها

“Khitan adalah memotong sebahagian dari kemaluan laki-laki dan kemaluan perempuan. Hukumnya Sunnah bagi laki-laki, dan merupakan sebuah kemuliaan bagi perempuan.

Az-Zaila’i dalam kitabnya Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq, jilid 1, hal 227 menuliskan sebagai berikut:

وختان المرأة ليس بسنة، وإنما هو مكرمة للرجال لأنه ألذ في الجماع

“Khitan bagi perempuan tidaklah sunnah, tetapi ia merupakan sebuah kemuliaan bagi laki-laki, karena dapat menambah keintiman dalam hubungan suami istri”

3. Madzhab Maliki

Al-Qarafi salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki menuliskan dalam kitabnya Adz-Dzakhirah, jilid 4, hal 167 sebagai berikut:

كرهه مالك يوم الولادة ويوم السابع لأنه من فعل اليهود قال وحد الختان الأمر بالصلاة من سبع سنين إلى عشر قال ابن حبيب الختان سنة للرجال مكرمة للنساء

“Imam Malik memakruhkan mengkhitan anak pada hari lahirnya dan atau hari ke tujuh, sebab itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Dan membatasi usia khitan ketika anak berumur 7 tahun, sebagaimana diperintahkan untuk mereka shalat sejak umur tujuh tahun hingga sepuluh tahun. Ibnu Hubaib mengatakan, khitan bagi laki-laki adalah sunnah, namun bagi perempuan adalah kemuliaan.

Baca Juga:  Begini Tatacara Sumpah Li’an yang Benar dalam Hukum Islam

Demikian juga disampikan oleh Al-Hathab Ar-Ru’aini (954 H), dijelaskan di dalam kitabnya Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil, jilid 3, hal 258 menyebutkan:

وأما الخفاض فقال ابن عرفة والخفاض في النساء الرسالة مكرمة وروى

“Khitan bagi perempuan, Ibnu ‘Arafah mengatakan bahwa itu adalah syari’at yang mulia”

4. Madzhab Hambali

Adapun dari kalangan madzhab Hambali, hukum khitan adalah Wajib bagi anak laki-laki, dan tidak wajib bagi anak perempuan.

Ibnu Qudamah, salah seorang ulama dari kalangan madzhab ini menuliskan di dalam kitabnya Al-Mughni, jilid 1, hal 64:

فأمّا الختان فواجبٌ على الرّجال، ومكرمةٌ في حقّ النّساء، وليس بواجبٍ عليهنّ

“Wajib bagi laki-laki berkhitan, sedang bagi perempuan tidaklah diwajibkan, melainkan hanya sebuah kemuliaan bagi yang mengerjakannya”

Kesimpulannya, Bagi Madzhab Syafi’i hukum khitan itu wajib atas laki-laki dan perempuan. Namun bagi madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali memandang khitan bagi anak perempuan dari sisi afdhaliyyahnya.

Ketiga madzhab ini berpendapat bahwa khitan bagi anak perempuan merupakan tindakan pemuliaan Islam atas perempuan. Wallahu a’lam bishshawab

M Resky S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *