Pecihitam.org – Wasiat menurut syariat adalah pemindahan kepemilikan harta baik berupa benda ataupun manfaatnya dengan cara sukarela. Dan akadnya dilakukan ketika pemberi wasiat masih hidup. Akan tetapi si penerima dapat memiliki hartanya ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia, lalu bolehkah ahli waris menerima wasiat? Bagaimana hukumnya?
Sebelumnya masuk pada pembahasan, perlu diketahui bahwa waris dan wasiat adalah dua hal yang berbeda.
Meskipun keduanya memiliki persamaan berupa bahwa akad dari keduanya dapat terealisakikan jika pewaris dan pewasiat sudah meninggal dunia.
Namun terdapat pula hal-hal yang membedakannya, seperti sifat dari keduanya. Jika wasiat diberikan dengan sukarela tanpa adanya paksaan, maka waris bersifat suatu ketetapan, yang mana sudah ditentukan Allah dalam kitabnya, oleh karena itu manusia tidak punya hak untuk mengaturnya.
Juga dalam segi akad dan non akadnya. Ketika seseorang ingin berwasiat maka ia wajib melaksanakan akadnya ketika masih hidup.
Lain halnya dengan waris, karena waris terjadi tanpa adanya akad. Maka ketika seseorang meninggal, dengan sendirinya harta tersebut berpindah ke tengan ahli waris berdasarkan pembagian yang telah Allah tetapkan dalam al Qur’an.
Dalam segi penerimanya juga berbeda. Karena penerima waris adalah mereka yang sudah Allah tetapkan dalam al quran, maka warisan tidak boleh diberikan ke sembarang orang, kecuali ahli warisnya.
Lain halnya dengan wasiat, karena wasiat boleh diberikan kepada siapapun kecuali ahli warisnya, dengan catatan jumlah harta yang diberikan tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan si mayit.
Pada mulanya, wasiat boleh diberikan kepada ahli waris, berdasarkan firman Allah dalam al qur’an surat al Baqarah: 180
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
“Diwajibkan atas kalian berwasiat kepada orang tua dan kerabat dengan cara yang baik, apabila maut hendak menjemput salah seorang diantara kalian, jika ia meninggalkan harta. (sebagai) kewajiban bagi orang yang bertakwa”.
Kemudian ayat tersebut di naskh dengan hadis mutawatir riwayat Imam Bukhori dalam kitab Shohih nya bab badul wahyi, yaitu لا وصية لوارث , maka dengan begitu hukum berwasiat kepada Ahli Waris adalah tidak boleh.
Akan tetapi hukum tersebut belum ittifaq, sebab para ulama masih berbeda pendapat mengenai hal ini. Pendapat pertama mengatakan bahwa boleh berwasiat kepada ahli waris, jika telah mendapat izin dari ahli waris yang lainnya, seperti yang dikatakan sebagian ulama’ Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Hafiyah. (lihat di Fath al Qadir karya Ibnu al Humam, juz 9, hal. 382)
Dasar hukumnya adalah surat an Nisa ayat: 11
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“(pembagian-pembagian tersebut diatas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar hutangnya.”
Ayat diatas secara dohir menjelaskan bahwa wasiat boleh diberikan kepada siapapun, tanpa dibatasi siapa yang tidak boleh menerima wasiat. Oleh karena itu para ulama berpendapat bahwa wasiat boleh diberikan pada Ahli waris.
Dalil yang kedua adalah, larangan tersebut disebabkan oleh adanya illat berupa menjaga hak ahli waris yang lain. Karena masing masing dari mereka telah mendapatkan hak yang telah ditentukan. Sehingga apabila terdapat ahli waris yang mendapatkan wasiat, maka jatahnya akan bertambah.
Oleh sebab itu, apabila ahli waris yang lainnya telah ridho (mengizinkan) serta merelakan haknya maka wasiat itu boleh hukumnya, sebab telah hilang ilatnya.
Pendapat kedua mengatakan, tidak boleh hukumnya, meskipun mendapat izin dari ahli waris. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Madzhab Dzohiriyah.
Berdasarkan dalil hadis Shohih riwayat Nasa’i bab Wasiat tidak berlaku bagi orang yang memperoleh warisan
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إنّ الله عزّ اسمه قد أعطى كلّ ذي حقّ حقّه ولا وصيّة لوارث
“Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh Allah telah memberikan hak kepada setiap yang berhak menerimanya, dan tidak ada wasiat pagi pewaris.”
Hal ini juga akan menyebabkan timbulnya penyakit hati, yaitu adanya rasa dengki diantara ahli waris, sehingga bisa saja timbul putusnya silaturahim. (lihat di Bada’i al Shana’, hal. 337-338).
Maka kesimpulannya ialah, hukum ahli waris menerima wasiat adalah tidak boleh. Karena ayat yang menjelaskan masalah wasiat boleh diterima oleh ahli waris, sudah di naskh dengan hadis mutawatir.
Selain itu alasannya juga akan menimbulkan perpecahan antar keluarga, sehingga mengakibatkan putusnya silaturahim. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.