Ketentuan Pembagian Daging Kurban Menurut Kitab Bidayah al-Mujtahid

ketentuan daging kurban

Pecihitam.org – Saat masuk bulan Dhulhijjah, para umat Islam menanti datangnya hari Raya Idul adha, atau dikenal dengan Hari Raya Kurban. Pada momen ini juga banyak orang ingin beribadah dengan cara berkurban. Ketika hewan kurban sudah disembelih, maka bagaimana hukum dan ketentuan daging kurban? Bolehkah pequrban memakannya, ataukah semua harus dibagikan untuk sesama?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam kitab Bidayah al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd,  Para ulama telah sepakat bahwa orang yang berkurban dibolehkan untuk memakan sebagian daging kurbannya dan menyedekahkan sebagian yang lainnya, sebagaimana firman Allah SWT,

“Maka makanlah sebagian daripadanya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orong yang sengsara lagi faklr.” (Qs. Al Hajj: 28)

Begitu juga sabda Rasulullah SAW mengenai hewan-hewan kurban:

Baca Juga:  Hukum Melihat Kemaluan Istri Ketika Berhubungan Intim

فكلوا وتصدّقوا وادّخروا

“Maka makanlah, bersedekahlah, dan simpanlah”. (HR. Abu Dawud)

Namun dalam madzhab Imam Malik terdapat perbedaan pendapat tentang apakah diperintahkan untuk memakan dan bersedekah dengan bersamaan ataukah boleh untuk memilih salah satu dari keduanya, (maksudnya, memakan seluruhnya atau menyedekahkan semuanya?):

Menurut Ibnu Al Mawaz, beliau berpendapat boleh melakukan salah satu dari keduanya dan menurut kebanyakan ulama mensunahkan untuk membagi daging tersebut menjadi tiga bagian; sepertiganya disimpan, sepertiganya untuk disedekahkan dan sisanya untuk dimakan, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

فكلوا وتصدّقوا وادّخروا
“Maka makanlah, bersedekahlah dan simpanlah.”

Dan Menurut Ibnu Rusyd, ahlu zhahir mewajibkan membagi daging hewan kurban menjadi tiga bagian sebagaimana yang terkandung dalam hadits diatas.

Baca Juga:  Hukum Panitia Qurban Mengambil Jatah Daging, Bolehkah?

Dan yang harus digarisbawahi adalah bahwa para ulama telah sepakat bahwa daging hewan kurban tidak boleh dijual, akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang kulit, bulu dan selainnya yang dapat dimanfaatkan.

Menurut Jumhur ulama, mereka berpendapat tidak boleh menjualnya. Dan menurut Abu Hanifah boleh menjualnya tetapi tidak dibayar dengan tunai (akan tetapi dengan barang). Dengan alasan karena menukarnya dengan barang adalah untuk mengambil manfaatnya, dan mereka sepakat bahwa mengambil manfaat darinya adalah boleh.

Demikianlah perbedaan pendapat para fuqoha mengenai bagaimana hukum dan ketentuan daging kurban menurut kitab Bidayah al-Mujtahid. Semoga bisa diambil manfaatnya. Wallahu A’lam Bisshowab.

Nur Faricha