Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam dan Tata Cara Melakukannya

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam dan Tata Cara Melakukannya

PeciHitam.org – Sebagian dari kita mungkin malu menanyakan mengenai hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam. Padahal banyak sekali dalil yang menjelaskan hal tersebut. Beberapa hadis bahkan mengatakan tentang kesunnahan mencukur bulu kemaluan,

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Mencukur Bulu Kemaluan adalah Fitrah

Rasulullah bersabda bahwa Istihdad (mencukur bulu kemaluan) merupakan salah satu sunnah fitrah.

خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ ، وَالاِسْتِحْدَادُ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ

“Ada lima hal yang termasuk fitrah: khitan, istihdad, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memangkas kumis” (HR. Bukhari dan Muslim)

Senada dengan hal tersebut dalam hadis dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:

مِنْ الْفِطْرَةِ : حَلْقُ الْعَانَةِ ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ

“Di antara fitrah adalah mencukur bulu kemaluan, mencukur kuku dan memendekkan kumis.”

Pandangan Beberapa Mazhab Terkait Hukum Mencukur Bulu Kemaluan

Madzhab Hanafiyah mengatakan jika sunnahnya merupakan mencabut, akan tetapi madzhab Maliki mengungkapkan sebaliknya yakni sunnahnya bukan mencabut namun mencukur.

Selain itu, madzhab Syafi’i juga mempunyai pandangan yang berbeda yakni membedakan muslim yang masih single dengan perempuan yang sudah lanjut usia.

Bagi kaum wanita muslim yang masih muda maka disunnahkan untuk mencabut bulu kemaluan. Sedangkan untuk wanita yang sudah lanjut usia, disunnahkan untuk mencukurnya saja.

Sedangkan madzhab Hambali atau Imam Ahmad berpendapat jika sunnahnya adalah mencukur dan pendapat terakhir ini disetujui Lembaga Kajian Fatwa Arab.

Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan

Lembaga Kajian Fatwa Arab pernah menjelaskan tentang manfaat dari sunnah mencukur bulu kemaluan, yaitu untuk menjaga kebersihan di sekitar alat vital dan juga meningkatkan pembuluh darah saat berjima dan terhindar dari penyakit karena bakteri yang tumbuh serta berkembang biak diantara bulu kemaluan tersebut.

Lima manfaat istihdad telah diketahui di zaman modern yakni kebersihan terjaga, terhindar dari bau, sehat, meningkatkan sensitifitas saat berhubungan, dan lebih higienis bagi wanita.

Baca Juga:  Cara Shalat Jenazah dan Rukun-Rukunnya yang Harus Kamu Tahu

Waktu Disunnahkannya Mencukur Bulu Kemaluan

Waktu yang disunahkan dalam mencukur bulu kemaluan, Sayyid Sabiq menjelaskan, menggunting bulu kemaluan itu disunnahkan setiap pekan. Sedangkan maksimalnya, paling lama seseorang diperbolehkan membiarkan bulu kemaluan itu selama empat puluh hari. Tidak boleh lebih.

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik, berikut

وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam.” (HR. Muslim)

Tata Cara Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam

Setelah mengetahui hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam dan manfaatnya, pertanyaan yang terbesit ialah bagaimana tata caranya? Adakah hal yang dianjurkan dalam Islam?

Seperti yang biasanya kita lakukan dalam setiap hal, tata cara mencukur bulu kemaluan juga hendaknya dimulai dengan bulu bagian kanan atas lalu dilanjutkan menyamping ke kiri. Jika mengalami kesulitan maka boleh dilakukan dari arah manapun bergantung dari situasi.

Hal yang terpenting adalah berdoa terlebih dahulu sebelum mencukurnya agar jin tidak mengintip saat anda mencukur bulu kemaluan. Memang tidak ada doa khusus yang dianjurkan.

Namun saat seseorang membuka aurat, dapat dijadikan waktu bagi jin untuk mengintip sehingga disunnahkan untuk membaca basmalah atau doa masuk kamar mandi seperti yang telah diriwayatkan dalam hadis riwayat Ali bin Abi Thalib ra dimana Rasulullah SAW bersabda,

ستر ما بين أعين الجن وعورات بني آدم إذا دخل أحدكم الخلاء أن يقول : بسم الله

“Penutup antara pandangan jin dan aurat bani adam adalah ketika mereka masuk kamar mandi, mengucapkan bismillah”. (HR. Tirmidzi)

Setelah membaca basmalah sebagai penutup aurat, kita juga disunnahkan untuk membaca doa sebelum memasuki kamar mandi. Hal tersebut tertuang dalam hadis dari Zaid bin Arqam ra, Nabi saw bersabda,

Baca Juga:  Angin yang Keluar dari Miss V, Apakah Membatalkan Wudhu?

إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ، فَإِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ، فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

“Sesungguhnya toilet itu didatangi setan. Jika kalian masuk toilet maka bacalah: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.” (HR. Abu Daud 6, Ibn Majah 296)

Hadis di atas tersirat bahwa diantara tempat yang disinggahi setan dan menjadi tempat berkumpulnya setan adalah toilet. Karena tabiat setan, menyukai tempat yang kotor, dan sekaligus di sinilah, setan bisa lebih leluasa untuk menggannggu manusia.

Selain itu, kamar mandi juga merupakan tempat yang dijauhkan dari dzikrullah atau tidak diperkenankan adanya kalimat yang bertujuan untuk berdzikir kepada Allah.

Oleh sebab itu, segala kegiatan, tulisan, ucapan yang berisi dzikrullah, agar tidak dilakukan di kamar mandi. Ini semacam adab seorang hamba kepada Tuhannya.

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Pasangan

Lalu, bolehkah mencukur bulu kemaluan (istihdad) dilakukan oleh pasangan kita (suami/istri) karena alasan agak sulit menggunting bulu-bulu itu sendiri, agar lebih mesra atau alasan lainnya?

Mencukur bulu kemaluan pasangan kita pasti akan melihat auratnya. Dalam hal ini ada dua pandangan ulama yang berbeda.

Pertama, makruh. Ulama yang memakruhkannya berdalil dengan hadis riwayat Aisyah ra bahwa ia mengatakan:

مَا نَظَرْتُ أَوْ مَا رَأَيْتُ فَرْجَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ

“Aku tidak pernah memandang atau melihat kemaluan Rasulullah saw sama sekali.”

Hadis di atas termasuk ke dalam hadis dhaif yang tidak dapat dijadikan hujjah, sebab perawi dari ‘Aisyah tidak diketahui siapa. Senada dengan hal tersebut, Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam kitab Fathul Bari menegaskan bahwa dalam sanad hadis tersebut adalah perawi yang tidak dikenal.

Kedua, mubah. Sebagaimana hadis riwayat Aisyah ra berikut ini:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ ، فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُولَ دَعْ لِي ، دَعْ لِي ، قَالَتْ: وَهُمَا جُنُبَانِ

Baca Juga:  Pertimbangan Diperbolehkannya Hukum Mengebiri Kucing

“Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, sampai aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku.” Ia berkata, “Mereka berdua kala itu dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari no. 261 dan Muslim no. 321)

Dalam kitab Fathul Bari dijelaskan, bahwa ulama seperti Ad Daudi berdalil dengan hadis ini terkait bolehnya suami memandang aurat istrinya.

Hadis lain yang menjadi pegangan bagi ulama yang membolehkan suami melihat aurat istrinya adalah sabda Rasulullah saw:

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ

“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769)

Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan, hadis ini menunjukkan bolehnya seorang istri melihat aurat istrinya.

Ibnu Hazm Azh Zhahiri menegaskan, “Boleh bagi suami untuk memandang ‘milik’ istri sebagaimana istri juga boleh memandang ‘milik’ suami. Hal itu tidak dianggap makruh sama sekali.”

Demikian artikel singkat mengenai hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam sekaligus menjawab beberapa pertanyaan yang terkait dengan hal tersebut. Mudah-mudahan dapat menjawab kegelisahan pembaca. Ash-Shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq