6 Hal yang Meski Masuk Ke Perut Namun Tidak Membatalkan Puasa

hal yang tidak membatalkan puasa

Pecihitam.org – Sebagaimana yang telah diketahui, salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam perut dengan disengaja seperti makanan atau minuman, walaupun itu sedikit seperti biji-bijian atau tetesan air.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bagi orang yang berpuasa diwajibkan menjaga perkara yang membatalkan puasa karena hal tersebut menjadi salah satu rukun dalam mengerjakan puasa, baik itu puasa sunnah (seperti; puasa senin kamis) atau puasa wajib (seperti puasa Ramadhan dan puasa nadzar).

Jika seseorang tidak bisa menjaga atas perkara yang membatalkan puasa, seperti masuknya benda ke dalam perut. Maka puasa tersebut menjadi batal. Akan tetapi perlu diketahui, bahwasanya ada enam hal yang apabila masuk ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa. Dan inilah enam hal tersebut:

1. Benda yang masuk ke dalam perut karena lupa kalau sedang berpuasa.

2. Benda yang masuk ke dalam perut karena bodoh atau tidak tahu.

3. Benda yang masuk ke dalam perut karena dipaksa.

Termasuk dipaksa adalah seseorang menyewa atau menyuruh orang lain agar memasukkan sesuatu benda ke tenggorokannya. Rasulullah Saw bersabda,

Baca Juga:  Kajian Fiqh Puasa Bagian III: Dari Sunnah-Sunnah hinga yang Membatalkan Puasa

من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه فإنما أطعمه الله وسقاه

“Barang siapa lupa kalau dirinya sedang berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka selesaikanlah puasanya. Karena ia hanya dikasih makanan dan minuman oleh Allah (pada saat lupanya itu)”. ) (HR. Bukhori dan Muslim)

4. Sisa-sisa benda atau makanan yang berada di sela-sela gigi.

Maksudnya yaitu sisa-sisa benda atau makanan yang berada di sela-sela gigi., kemudian masuk ke dalam perut melalui air ludah, dan seseorang tidak mampu membuang sisa-sisa tersebut karena udzur maka tidak membatalkan puasa.

Berbeda apabila seseorang mampu membuang sisa-sisa benda tersebut, oleh karena itu, jika sisa-sisa benda tersebut masuk ke dalam perut maka bisa membatalkan puasa. Sisa-sisa benda tersebut adalah seperti makanan, lendir/nukhamah (Jawa: riyak), atau kopi.

Oleh karena itu, apabila seseorang minum kopi sebelum fajar, lalu masih ada sisa kopi di giginya setelah fajar, maka jika ia menelan air ludahnya yang berubah sebab sisa kopi tersebut secara sengaja dan ia sebenarnya mampu membuang sisa kopi tersebut maka puasanya menjadi batal, sebaliknya, jika ia tidak mampu membuangnya maka puasanya tidak dihukumi batal.

Baca Juga:  10 Hal yang Membatalkan Puasa, Kamu Harus Tahu Agar Puasanya Diterima

5. Benda yang masuk ke dalam perut dan benda tersebut berupa debu.

Baik itu berupa jalanan, baik debu itu suci atau najis, dan meskipun debu itu berasal dari najis mughaladzah, maka puasa seseorang tidak menjadi batal sebab kemasukan debu tersebut.

Adapun mengenai membasuh debu tersebut, maka jika seseorang sengaja membuka mulutnya hingga akhirnya debu tersebut masuk maka ia berkewajiban membasuhnya, dan apabila ia tidak sengaja membuka mulutnya maka ia tidak berkewajiban membasuhnya.

7. Benda yang masuk ke dalam perut dan benda tersebut berupa ghorbalah atau ayakan gandum, atau lalat yang berterbangan, atau nyamuk yang berterbangan.

Jadi, jika kemasukan hal-hal yang semacam ini dikarenakan sulitnya menghindari maka tidak membatalkan puasa. Apabila lalat yang masuk ke dalam perut dapat mengakibatkan bahaya, maka seseorang harus mengeluarkan lalat tersebut dan puasanya batal serta ia wajib mengqadhanya. Demikian ini ditanbihkan oleh Ibnu Hajar.

Baca Juga:  Hukum Mengunyah Makanan pada Bayi Saat Puasa, Batalkah Puasanya?

Apabila seseorang sengaja membuka mulutnya agar suatu benda bisa masuk ke dalam perut, setelah itu, benda tersebut benar-benar dapat masuk tetapi tanpa kesengajaannya, maka menurut pendapat shahih, hal tersebut adalah membatalkan puasa.

Adapun apabila seseorang sengaja membuka mulutnya, kemudian debu di udara terkumpul di dalam mulut dan berhasil masuk ke dalam perut, maka akan membatalkan puasa, sebagaimana yang dikatakan oleh Syarqowi. Wallahu A’lam. Semoga bermanfaat!