Pecihitam.org- Perhiasan bagi Muslimah saat ini adalah hal yang tidak bisa dipisahkan. Perhiasan baik yang berupa emas, perak, maupun bebatuan menjadi bagian dari tren dan mode berpakaian wanita masa kini.
Allah SWT menyebut perhiasan (hilyah) merupakan bagian dari sifat-sifat wanita. Perhiasan ini bersifat umum, baik emas maupun dari jenis lainnya. Allah berfirman dalam surah az-Zuhruf ayat 18, yang berbunyi
“Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan beperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.”
Perempuan Muslimah boleh memakai perhiasan emas, sementara bagi laki-laki Muslim hal ini diharamkan. Ketentuan ini sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah di ma na suatu waktu Nabi Muhammad SAW mengambil sutra di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya. Ia pun berkata,
“Sesungguhnya kedua benda ini (sutra dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku. Halal bagi perempuan mereka.”
Dihalalkannya perhiasan bagi wanita adalah hal yang mutlak, baik yang me ling kar maupun tidak melingkar berdasarkan hadis tersebut. Meski demikian, ada beberapa hal yang harus dipahami dari penggunaan perhiasan ini. Salah satunya perihal pembayaran zakat.
Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dan an-Nasa’i, terdapat kisah di mana seorang wanita mendatangi Nabi SAW bersama putrinya. Di tangan putri nya, ada dua gelang emas yang tebal. Kemudian, Rasul berkata kepada wanita tersebut, “Sudahkah engkau memberikan zakat gelang ini?” wanita tersebut berkata, “Tidak.” Beliau pun bersabda, “Apakah engkau senang jika Allah memakaikan gelang padamu dengan keduanya pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka?” Kemudian, wanita tersebut me lepaskan kedua gelang itu dan menyerahkannya kepada Nabi sembari berkata, “Dua gelang itu untuk Allah dan Rasul- Nya.”
Selanjutnya, Nabi menjelaskan ke pada wanita itu tentang wajibnya menge luarkan zakat bagi dua gelang yang dipa kai oleh putrinya. Beliau pun tidak mengingkari wanita tersebut karena mema kaik an kedua gelang itu pada putrinya.
Dalam pemakaian perhiasan, diharapkan tidak berlebihan hingga terkesan pamer. Hal ini ditulis dalam surah an-Nur ayat 31: “… dan janganlah mereka memu kulkan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan ….”
Alquran melarang seorang Muslimah membunyikan perhiasannya yang bertujuan menarik perhatian orang lain, utamanya lawan jenis.
Nabi pun mengeluarkan anjuran perihal ini. Dalam HR Nasa’i, Rasulullah SAW berfirman, “Wahai kaum perempuan, tidakkah kalian itu memakai perhiasan perak. Sesungguhnya, tidak ada seorang perempuan yang memakai perhiasan emas kemudian ditampakkan (di depan orang laki-laki), kecuali perempuan itu akan disiksa oleh Allah karenanya.”
Meski menggunakan perhiasan, se perti emas dan perak, adalah hal yang wa jar bagi Muslimah, ternyata ada be berapa jenis perhiasan yang dilarang oleh Islam. Salah satunya mengikir gigi atau menjarangkan antara gigi seri dan taring.
Biasanya yang melakukan ini memiliki tujuan agar tampak lebih muda dan gigi nya terlihat lebih bagus. Mengikir termasuk dilarang karena mengubah ciptaan Allah dan dapat dikatakan sebagai peni puan. Namun, mengikir gigi ini diperbo lehkan jika untuk tujuan kesehatan atau pengobatan.
Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat orang yang menato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta wanita yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah. “Menyambung rambut pun dilarang dalam Islam.
Dalam HR Bukhari dan Muslim Nabi bersabda, “Allah melaknat penyambung rambut dan orang yang minta disambung rambutnya.” Jenis perhiasan lain yang dilarang adalah menggunakan perhiasan kuku.
Pada zaman modern ini, ada banyak cara untuk mempercantik kuku dan banyak diminati oleh Muslimah. Sementara, asli nya menghias kuku adalah hal yang dilarang oleh Allah SWT. Memakai pewarna kuku atau kuteks disebut sebagai kebiasaan wanita non-Muslim.
Larangan penggunaan kuteks karena dianggap bisa menghalangi sampainya air wudhu ke kuku dan cenderung menampakkannya kepada laki-laki yang bukan mah ram. Namun, kini sudah ada kuteks halal yang aman digunakan Muslimah.
Menyambung kuku asli dengan kuku buatan yang lebih panjang dan lebih ba gus daripada kuku aslinya juga dianggap sebagai salah satu kebiasaan orang kafir. Perbuatan ini harus dijauhi oleh para Muslimah. Allah berfirman mengenai ucapan para iblis dalam surah an-Nisa ayat 119,
“dan akan aku suruh mereka (meng ubah ciptaan Allah), lalu benarbenar mereka mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
Terakhir yaitu perihal memanjang kan kuku. Nabi bersabda, “Lima perkara termasuk fitrah: khitan, membersihkan bulu rambut di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.” Lima perkara ini tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari sesuai dengan perkataan Nabi kepada para sa habat.
Memanjangkan kuku juga dianggap sebagai bentuk meniru kepada binatang dan orang kafir, hal itu termasuk kebiasaan jelek yang berasal dari wanita fajir (pendosa). Perhiasan terakhir yang dilarang yaitu penggunaan sandal maupun sepatu yang bertumit tinggi.
Hal ini dilarang karena dianggap sebagai bentuk penipuan dan akan menampakkan aurat Muslimah. Dikisahkan zaman dahulu para lelaki dan wanita Bani Israil shalat bersama-sama. Para wanita memakai kaki palsu agar terlihat lebih tinggi di mata kekasihnya.
Wanita yang memakai sandal dan sepatu bertumit tinggi terjatuh dalam beberapa pelanggaran, yaitu menyerupai wanita kafir Barat, menampakkan ke som bongan, dan dapat menimbulkan bahaya bagi badan. Dalam surah al- Ahzab ayat 33 dituliskan, “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku se perti orang-orang jahiliyah yang dahulu.”