Bagaimana Jika Perang Dimaksudkan untuk Amr Ma’ruf Nahi Munkar

Bagaimana Jika Perang Dimaksudkan untuk Amr Ma'ruf Nahi Munkar

Pecihitam.org- Jihad dan dakwah dapat dilihat dengan perspektif amr ma‘ruf nahi munkar. Istilah yang terakhir ini sebenarnya dapat diposisikan sebagai konsep “kontrol sosial” dalam disiplin sosiologi. amr ma‘ruf merupakan upaya melestarikan dakwah Islamiyah agar tercipta stabilitas, dinamisitas dan keadilan sosial.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Secara terminologis, amr ma‘ruf berarti seruan pada yang ma‘ruf yakni hal-hal yang telah dikenal baiknya secara ‘urf (tradisi yang baik) maupun secara keagamaan Islam. Sedangkan nahy munkar adalah melarang atau larangan terhadap hal-hal yang ditolak oleh tradisi dan adat yang baik maupun oleh pandangan keislaman.

Dari analisis seperti itu dapat dipahami bahwa amr ma‘ruf nahi munkar merupakan sebuah kontrol sosial untuk mewujudkan stabilitas social, dengan meluruskan dua arah kecenderungan penyimpangan manusia, yakni kecenderungan meninggalkan kebajikan dan kecenderungan melakukan kemunkaran.

Dalam perspektif sistem kemasyarakatan dan ilmu pemerintahan Islam, kegiatan amar ma‘ruf nahy munkar itu disebut dengan al-hisbah. Hisbah merupakan sebuah profesi yang berhubungan secara koordinatif dengan penguasa dan juga para hakim atau qadi untuk menegakkan disiplin di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Orang yang melakukan hisbah tersebut terdiri dari dua macam. Pertama, yaitu orang yang melakukannya secara sukarela yang dikenal dengan al-mutatawwi‘, ia tidak digaji oleh pemerintah. Kedua, orang yang melakukannya disebut al-muhtasib dan ia mendapatkan surat resmi pengangkatan dan gaji regular dari pemerintah.

Baca Juga:  Keutamaan Bulan Muharram, Sayang Kalau Dilewatkan

Amar ma‘ruf nahy munkar yang dikenakan atau disandang oleh al-mutatawwi‘ (relawan hisbah) bersifat fardu kifayah atau merupakan kewajiban kolektif, sedangkan bagi petugas resmi hisbah (al-muhtasib) bersifat fardu ‘ain sesuai teretorial tertentu dan komitmen dengan profesinya.

Adapun tugas-tugas pokok al-muhtasib adalah sebagai berikut:

  1. Memberi penanganan terhadap kezaliman dan pelanggaran hukum (al-munkarat) terhadap masyarakat.
  2. Merespon langsung pada orang yang meminta pertolongan.
  3. Berhak melakukan investigasi, penelitian dan penggerebekan terhadap kemungkaran dan pelanggaran yang nyata secara legal.
  4. Berhak meminta bantuan pada person dan satuan lain dalam menolak kemungkaran.
  5. Berhak menghukum secara ta`zir terhadap pelaku pelanggaran dengan ketentuan tidak boleh melewati batas hukuman hudud.
  6. Berhak melakukan ijtihad atau menetapkan keputusan berdasarkan pemahaman rasionalnya sendiri dalam kasus yang berhubungan dengan adat kebiasaan dan tradisi yang ada.

Dari ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa petugas hisbah atau al-muhtasib itu mencakup berbagai cabang tugas kepolisian pada era sekarang dan bahkan mencakup juga jabatan kejaksaan, terutama, yang berhubungan dengan team investigasi.

Baca Juga:  Cara Mengatasi dan Bacaan Doa Agar Terbebas dari Ejakulasi Dini

Dalam amr ma‘ruf nahi munkar, obyek yang menjadi sasarannya ada tiga, yaitu: pertama, apa yang berkenaan dengan hak-hak Allah. Kedua, apa yang berkaitan dengan hak-hak anak Adam. Dan ketiga, berupa hal yang berkaitan dengan keduanya. Dengan demikian masing-masing memiliki mekanisme dan prosedur yang berbeda.

Berdasarkan hal tersebut, operasi amar ma‘ruf nahy munkar tidak berkapasitas sebagai operasi perang dan penghancuran yang bersifat fatal dan menyeluruh, sebab  pada umumnya para pelanggar kebajikan dan pelaku kemunkaran itu tidak siap sebagaimana musuh dalam perang dengan senjata yang lengkap.

Di samping itu mereka lebih bersifat tertutup dan tidak agresif. Jihad dalam Islam memang tidak berkaitan secara langsung dengan operasi amr ma‘ruf nahy munkar.

Oleh karena itu terdapat perbedaan dari aspek essensi dan latar belakangnya. Secara essensial, jihad adalah tugas agama yang bersifat menyeluruh dan menjadi kewajiban setiap individu dalam rangka menegakkan agama dari musuh Islam yang menghalang-halangi keberadaan Islam dan masyarakatnya di atas bumi ini.

Sedangkan amar ma‘ruf nahy munkar lebih merupakan upaya membangun kelestarian masyarakat yang terus menerus walaupun tidak diancam oleh musuh-musuh Islam. Latar belakangnya adalah menegakkan hukum agama dan menekan pelanggaran. Oleh karena itu pelaksanaannya tergantung kemampuan individu.

Baca Juga:  Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Bagaimana Seharusnya Bersikap?

Karena amar ma‘ruf nahy munkar merupakan suatu kegiatan yang membina masyarakat, maka dapat terkait dengan kegiatan dakwah. Dalam sistem Islam, ia lazim disebut hisbah yaitu sebuah jabatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan pengawasan kehidupan bermasyarakat agar tercapai ketertiban dan ketenteraman hidup.

Hisbah tersebut dioperasikan dalam setting negara atau masyarakat yang aman, tidak dalam kondisi perang saja. Jadi hisbah itu tidak terkait dengan perintah atau kewajiban jihad, apalagi perang.

Mochamad Ari Irawan