Menerima Beasiswa dari Non Muslim, Bagaimanakah Hukumnya?

beasiswa dari non muslim

Pecihitam.org– Saat ini, untuk kuliah tidaklah sesusah ketika 20 tahun lalu, karena banyak beasiswa, baik untuk gelar sarjana, master hingga doktor. Baik di dalam maupun luar negeri.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ada banyak insntansi, organisasi, lembaga, perusahaan atau bahkan perorangan yang mengeluarkan beasiswa. Namun bagaimana jika beasiswa itu berasal dari non muslim, bolehkah kita menerimanya ataukah haram?

Kamu yang saat ini kuliah dengan beasiswa dari non muslim tidak perlu khawatir. Karena menerima beasiswa dari non muslim hukumnya adalah boleh, tidak haram.

Disebutkan dalam kitab Ihkamul Ahkam Juz IV halaman 238

و ىدت احاديث تدل على جواز قبول هدايا الكفار و الاهداء لهم. اهدى كسرى لرسول الله فقبل عنه و اهدى له قيصر فقبل و اهدت له الملوك فقبل منها

Baca Juga:  Bagaimana Menjawab Adzan yang Silih Berganti? Ini Hukum dan Caranya

Telah diterangkan dalam hadis tentangdiperbolehkannya menerima hadiah dari orang kafir dan memberikan kepadanya. Kisra Persia pernah memberikan hadiah pada Rasulullah dan beliau menerimanya. Dan sebelumnya Kaisar Romawi juga pernah memberi hadiah kepada Nabi dan beliau menerimanya. Begitu juga raja lain banyak yang memberikan hadiah kepada beliau dan beliau juga menerimanya.

Keterangan di atas disandarkan pada ap yang dilakukan Nabi yang pernah menerima hadiah atau pemberian dari raja-raja non muslim.

Dan… Memang begitu adanya. Beliau pernah menerima hadiah dari Kisra Persia, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam hadis yang bersumber dari Ali bin Abi Thalib

عن علي قال: ان كسرى اهدى الى رسول الله صلى الله عليه وسلم هدية منه وان الملوك اهدوا اليه

Baca Juga:  Hukum Wanita Memakai Celana Menurut Pandangan Ulama

Dari Ali, ia berkata, sesungguhnya Kisra Persia memberikan hadiah kepada Rasulullah SAW dan raja-raja lain juga memberi hadiah kepada beliau dan beliau menerima hadiah tersebut dari mereka. (HR. Tirmidzi)

Nah, hadis di atas dijadikan dasar oleh para ulama akan bolehnya menerima pemberian, termasuk beasiswa dari non muslim.

Disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari

قال ابن بطال: معاملة الكفار جائزة إلا بيع ما يستعين به أهل الحرب على المسلمين. (الى أن قال) وجواز قبول الهدية منه

bnu Butthal berkata: Transaksi muamalah dengan orang-orang kafir adalah boleh kecualai di dalam jual beli yang mendukung terhadap kejayaan kafir harbi dan melemahkan pada muslim. (sampai pada perkataan) dan bolehnya menerima hadiah dari orang kafir. (Fathul Bari Juz IV halaman 140)

Baca Juga:  Tahukah Anda? Salah Satu Tanda Orang Munafiq adalah Suka Membuat Janji Palsu

Demikian penjelasan tentang bolehnya menerima beasiswa dari non muslim. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.

Faisol Abdurrahman